Menteri Agama mengungkap sejumlah alasan di balik pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan unit eselon satu baru itu disebut sebagai konsekuensi dari kebutuhan tata kelola pesantren yang semakin besar, kompleks, dan menuntut penanganan khusus, bukan sekadar menjadi bagian dari direktorat yang menangani pendidikan Islam secara umum.
Menurut keterangan Menteri Agama, pesantren selama ini berada dalam satu payung pengelolaan bersama lembaga pendidikan Islam lainnya. Padahal, jumlah pesantren, santri, serta lembaga pendidikan diniyah yang tumbuh di dalamnya terus meningkat. Kondisi itu membuat beban kerja dan cakupan layanan menjadi terlalu luas apabila tetap ditangani dalam satu struktur yang sama. Pemisahan kewenangan dinilai menjadi langkah yang paling masuk akal agar pelayanan kepada pesantren menjadi lebih terarah.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut memberikan pengakuan hukum sekaligus menetapkan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren, termasuk dalam hal pendataan, penguatan mutu, serta dukungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
Selain itu, penataan organisasi kementerian menjadi landasan administratif bagi lahirnya direktorat jenderal baru. Menteri Agama menyebut penataan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program prioritas di bidang pendidikan keagamaan, dengan menempatkan pesantren sebagai salah satu fokus utama. Struktur baru diharapkan memperjelas pembagian tugas antara unit yang menangani pendidikan Islam di sekolah dan madrasah dengan unit yang khusus menangani pesantren dan pendidikan diniyah.
Alasan Utama Pembentukan Ditjen Pesantren
Skala Pesantren yang Terus Berkembang
Alasan pertama yang disampaikan Menteri Agama adalah besarnya skala pesantren di Indonesia. Jumlah pesantren tercatat mencapai puluhan ribu unit dengan santri yang mencapai jutaan orang, tersebar dari perkotaan hingga wilayah terpencil. Keragaman karakter pesantren, mulai dari pesantren salafiyah tradisional hingga pesantren modern dan pesantren tahfiz, menuntut pendekatan kebijakan yang tidak bisa diseragamkan. Dengan skala sebesar itu, persoalan yang muncul juga berlapis, mulai dari legalitas, kurikulum, sarana prasarana, hingga kesejahteraan guru dan pengasuh.
Kebutuhan Layanan yang Lebih Spesifik
Alasan kedua berkaitan dengan kualitas layanan. Selama ini, aspirasi pesantren kerap harus bersaing dengan kebutuhan madrasah dan sekolah dalam satu struktur birokrasi. Dengan adanya direktorat jenderal tersendiri, pengelolaan program bantuan, pengembangan mutu, serta pendampingan kelembagaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran. Menteri Agama menilai pesantren memerlukan pola pembinaan yang khas karena sistem pendidikannya berbasis pada kiai, kitab kuning, dan tradisi keilmuan yang khas.
Penguatan Peran Sosial dan Ekonomi
Alasan ketiga adalah peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat. Banyak pesantren menjalankan fungsi ekonomi melalui koperasi, unit usaha, pertanian, hingga pelatihan keterampilan bagi santri dan warga sekitar. Fungsi itu membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih efektif. Kehadiran direktorat jenderal baru diharapkan memudahkan sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga lain dalam mendukung kemandirian pesantren.
Tugas dan Cakupan Kewenangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren diarahkan untuk menangani perumusan kebijakan, pelaksanaan program, serta pengawasan di bidang pendidikan pesantren dan pendidikan diniyah. Cakupannya mencakup pendataan dan verifikasi lembaga, fasilitasi pengembangan kurikulum, penguatan kompetensi ustaz dan pengasuh, hingga penyaluran bantuan sarana dan prasarana. Unit ini juga disebut akan menangani urusan pengakuan kompetensi santri serta kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Tantangan yang Menanti
Meski alasan pembentukan dinilai kuat, sejumlah tantangan tetap menanti. Pertama, kualitas dan keterpaduan data pesantren yang masih perlu dibenahi agar penyaluran program tidak tumpang tindih. Kedua, kapasitas kelembagaan pesantren yang sangat beragam, sehingga pendampingan tidak bisa dilakukan dengan satu pola tunggal. Ketiga, kebutuhan peningkatan kesejahteraan guru dan pengasuh yang selama ini menjadi persoalan klasik di banyak pesantren. Keempat, percepatan transformasi digital untuk mendukung administrasi dan pembelajaran tanpa menghilangkan tradisi keilmuan pesantren.
Menteri Agama menyatakan bahwa pembentukan struktur baru harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, anggaran, dan mekanisme koordinasi yang jelas. Tanpa itu, pemisahan kewenangan hanya akan menjadi perubahan papan nama tanpa dampak nyata bagi pesantren. Pemerintah menargetkan agar direktorat jenderal baru segera menjalankan fungsi operasional, termasuk menyusun peta jalan pembinaan pesantren dalam jangka menengah.
Harapan Pemangku Kepentingan
Kalangan pengelola pesantren menyambut pembentukan unit baru ini dengan harapan adanya perbaikan layanan yang lebih nyata, terutama dalam hal pengakuan atas ijazah, akses bantuan, dan peningkatan mutu pendidikan. Mereka meminta agar kebijakan yang lahir tidak menambah beban administratif yang memberatkan pesantren kecil. Sementara itu, pengamat pendidikan keagamaan menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan kementerian menerjemahkan amanat regulasi menjadi program yang mudah diakses di tingkat daerah.
Dengan pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren, pemerintah menempatkan pesantren sebagai subjek utama kebijakan pendidikan keagamaan, bukan sekadar pelengkap. Alasan yang diungkap Menteri Agama menegaskan bahwa langkah tersebut berangkat dari kebutuhan tata kelola, bukan semata penambahan struktur di lingkungan kementerian.
Komentar (0)