Ombudsman Buka Suara soal Isu Ferdy Sambo di Lapas Cibinong
Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara menanggapi beredarnya isu yang menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, menempati blok hunian khusus yang dinilai lebih mewah dibandingkan sel narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan standar perlakuan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana itu.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapas terkait. Menurutnya, temuan sementara menunjukkan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Namun, ia mengakui masih perlu pendalaman untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
"Kami sudah cek, tidak ada yang namanya klaster mewah. Yang ada adalah blok hunian yang memang digunakan untuk narapidana dengan klasifikasi tertentu," kata Johanes dalam keterangan resminya.
Klarifikasi soal Istilah Klaster Mewah
Istilah "klaster mewah" pertama kali ramai dibicarakan di media sosial setelah beredar foto dan video yang menggambarkan kondisi ruang hunian Ferdy Sambo. Ruangan itu disebut memiliki fasilitas lebih lengkap, seperti tempat tidur berlapis, pendingin ruangan, serta akses yang lebih longgar dibandingkan sel pada umumnya.
Pihak Lapas Cibinong membantah narasi tersebut. Mereka menyatakan ruangan yang ditempati Ferdy Sambo merupakan sel isolasi khusus yang memang disediakan untuk narapidana berisiko tinggi. Penempatan itu, menurut pihak lapas, merupakan bagian dari prosedur keamanan dan bukan bentuk privilege.
Kepala Lapas Cibinong, Wahyu Indarto, menjelaskan bahwa sel tersebut digunakan untuk menjaga keselamatan narapidana bersangkutan. Mengingat status Ferdy Sambo sebagai mantan pejabat tinggi kepolisian dan terpidana kasus besar, potensi gangguan keamanan dinilai lebih tinggi dibanding narapidana biasa.
"Ini murni alasan keamanan. Bukan karena dia siapa, tapi karena risiko yang menyertainya," ujar Wahyu.
Ombudsman Minta Standar Perlakuan Diperjelas
Meski demikian, Ombudsman menilai polemik ini muncul karena tidak adanya standar baku yang dipahami publik soal klasifikasi narapidana. Perbedaan fasilitas antarblok hunian sering kali ditafsirkan sebagai bentuk perlakuan istimewa, padahal bisa jadi bagian dari kebutuhan pengamanan.
Johanes menyebut, pihaknya mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperjelas aturan mengenai penempatan narapidana berisiko tinggi. Menurutnya, transparansi soal klasifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, baik di antara narapidana maupun di tengah masyarakat.
"Kalau memang ada perbedaan fasilitas, harus ada dasar hukum dan penjelasan yang bisa diakses publik. Jangan sampai muncul kesan ada narapidana yang diperlakukan lebih istimewa," tuturnya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap lapas-lapas yang menampung narapidana kasus perhatian publik. Hal ini untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk pungutan liar dan praktik perlakuan khusus yang tidak sesuai prosedur.
Latar Belakang Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik dalam sejarah Polri. Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam dinilai terbukti merancang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri dan kemudian melakukan rekayasa untuk menutupi kejadian tersebut.
Sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman, termasuk Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Kini, isu soal tempat penahanan kembali menyeret nama Ferdy Sambo ke ruang publik, meski dari sisi hukum perkara pokoknya sudah berkekuatan tetap.
Respons Kemenimipas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman. Mereka berkomitmen menjaga standar pelayanan pemasyarakatan tanpa diskriminasi.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut pihaknya membuka diri terhadap pengawasan eksternal. Menurutnya, perbedaan fasilitas di lapas memang diatur dalam regulasi, misalnya untuk narapidana dengan kebutuhan khusus atau alasan keamanan tertentu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur," kata Rika.
Pengawasan Publik dan Transparansi
Pengamat hukum dari sejumlah lembaga antikorupsi menilai polemik ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Mereka menilai persoalan utama bukan pada sosok Ferdy Sambo, melainkan pada lemahnya transparansi soal standar perlakuan di lapas.
Selama ini, kata mereka, banyak lapas di Indonesia masih menghadapi masalah kelebihan kapasitas, fasilitas minim, dan pengawasan yang tidak merata. Kondisi ini membuat isu perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu cepat memicu reaksi publik.
Ombudsman berencana menyampaikan hasil kajian lengkapnya dalam waktu dekat. Rekomendasi yang disusun akan mencakup perbaikan regulasi soal klasifikasi narapidana, standar minimal fasilitas hunian, hingga mekanisme pengaduan bagi narapidana dan keluarga.
Dengan begitu, diharapkan tidak lagi muncul tafsir liar di masyarakat setiap kali ada narapidana kasus besar yang ditempatkan di blok tertentu. Prinsip kesetaraan di depan hukum, termasuk dalam hal pembinaan di lapas, dinilai harus tetap menjadi acuan utama.
Komentar (0)