30, 2026
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Ruang Tamu hingga Miras dalam Kulkas

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/23/6ab3ff7f02b28-anggota-ombudsman-ri-syafrida-rachmawati-rasahan-menunjukkan-dokumentasi-sidak-di-lapas-cibinong_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan sejumlah fasilitas di dalam lapas yang disebut berstandar apartemen, mulai dari ruang tamu berperabot lengkap hingga minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas.

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang memimpin sidak dan menunjukkan sejumlah dokumentasi hasil pemeriksaan kepada awak media. Dokumentasi itu memperlihatkan kondisi sejumlah ruangan yang jauh dari gambaran sel tahanan pada umumnya. Alih-alih kamar berukuran sempit dengan fasilitas terbatas, beberapa ruangan justru ditata menyerupai unit hunian apartemen, lengkap dengan sofa, meja, lemari, pendingin ruangan, hingga peralatan elektronik.

Fasilitas di Dalam Lapas Melebihi Standar Narapidana

Menurut paparan Ombudsman, salah satu ruangan yang diperiksa memiliki area tamu tersendiri yang dilengkapi sofa dan meja, sehingga memungkinkan penghuninya menerima tamu secara privat di dalam blok hunian. Kondisi ini dinilai menyalahi aturan karena ruang hunian warga binaan seharusnya digunakan semata-mata untuk keperluan pembinaan, bukan sebagai tempat menerima kunjungan.

Selain ruang tamu, tim sidak juga menemukan kulkas yang berisi sejumlah minuman, termasuk minuman keras. Temuan ini menjadi sorotan karena minuman beralkohol merupakan barang terlarang yang tidak seharusnya berada di lingkungan lapas. Keberadaan miras di dalam kulkas menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan terhadap barang yang masuk ke area pemasyarakatan.

Ombudsman menilai fasilitas tersebut tidak mencerminkan standar pembinaan yang berlaku. Sel narapidana semestinya memiliki ukuran, kapasitas, dan perlengkapan yang diatur secara jelas dalam regulasi. Apabila sejumlah hunian di Lapas Cibinong justru diperlakukan sebagai ruang privat berfasilitas mewah, hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara warga binaan sekaligus membuka ruang terjadinya praktik istimewa yang tidak sah.

Indikasi Penyimpangan Pengelolaan dan Pengawasan

Dalam konteks pemasyarakatan, perbedaan fasilitas antarpenghuni menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan internal. Ombudsman menyoroti bahwa akses terhadap fasilitas tambahan seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan, misalnya terkait masa pembinaan, kondisi kesehatan, atau kebutuhan khusus, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun kedekatan dengan petugas.

Temuan ruang tamu dan kulkas berisi miras memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan blok hunian. Barang-barang seperti kulkas, sofa, dan perangkat elektronik tidak termasuk barang yang lazim diizinkan masuk ke dalam sel tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Ombudsman mendesak pihak lapas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan minuman keras di dalam lapas berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Minuman beralkohol dapat memicu perselisihan antarnarapidana, memperbesar risiko terjadinya tindak kekerasan, serta membuka peluang terjadinya transaksi ilegal di dalam lapas. Kondisi ini bertentangan dengan tujuan utama pemasyarakatan, yakni pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Dorongan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan

Ombudsman menegaskan bahwa temuan di Lapas Cibinong harus ditindaklanjuti secara serius. Lembaga itu mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola blok hunian, prosedur pemeriksaan barang, serta pengawasan rutin oleh petugas. Pengawasan berbasis teknologi, seperti pemasangan kamera pemantau di area strategis dan pencatatan digital atas barang yang masuk, dinilai dapat menutup celah penyimpangan.

Selain itu, Ombudsman meminta agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelonggaran pengawasan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Penegakan aturan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena persoalan kelebihan kapasitas, peredaran narkoba, hingga praktik pungutan liar.

Temuan ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan lapas tidak hanya soal jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, tetapi juga soal konsistensi penerapan aturan. Ketika fasilitas berstandar apartemen dan minuman keras bisa berada di dalam sel, maka ada persoalan mendasar dalam sistem pengawasan yang harus segera dibenahi. Ombudsman akan memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut agar perbaikan tidak berhenti pada rekomendasi di atas kertas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter