30, 2026
Politik

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Jadi 6%, Begini Pertimbangannya!

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/05/20/6a0d25ea8344d-ketua-banggar-dpr-ri-said-abdullah-di-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-pusat_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kirana Kusuma
Kirana Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 6 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan itu disampaikan Ketua Banggar DPR RI sekaligus politikus PDIP, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Said Abdullah, angka 6 persen merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan perjalanan sistem pemilu Indonesia sejak era reformasi. Ambang batas parlemen dinilai perlu terus disesuaikan agar sistem presidensial yang dianut Indonesia berjalan lebih stabil dan efektif.

Alasan PDIP Usulkan Ambang Batas 6 Persen

Said Abdullah menjelaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan instrumen penting untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang lolos ke Senayan. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, proses pengambilan keputusan di DPR diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Ia menilai fragmentasi partai politik di parlemen berpotensi mempersulit terciptanya pemerintahan yang solid. Terlalu banyak partai di parlemen, menurutnya, membuat koalisi pemerintahan menjadi rapuh dan rentan terhadap goncangan politik.

PDIP memandang angka 6 persen sebagai titik tengah yang proporsional. Angka ini dinilai tidak terlalu tinggi sehingga tetap memberi ruang bagi partai-partai baru untuk berkembang, namun cukup tinggi untuk menghambat partai dengan dukungan suara kecil masuk ke parlemen.

Usulan ini juga dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial. Menurut Said Abdullah, sistem presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang lebih terkonsolidasi agar program-program pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan politik yang berlarut-larut.

Rekam Jejak Ambang Batas Parlemen di Indonesia

Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004 dengan besaran 2 persen. Pada Pemilu 2009, ambang batas dinaikkan menjadi 2,5 persen. Selanjutnya, pada Pemilu 2014 dan 2019, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Sementara untuk Pemilu 2024, ambang batas tetap di angka 4 persen.

Kenaikan bertahap itu menunjukkan bahwa penyederhanaan partai politik menjadi salah satu agenda yang terus didorong dalam sistem kepartaian Indonesia. Namun, setiap kenaikan ambang batas selalu menuai perdebatan soal keadilan bagi partai kecil dan keterwakilan suara pemilih.

Pada Pemilu 2024, sejumlah partai peserta pemilu gagal melampaui ambang batas 4 persen dan tidak mendapatkan kursi di DPR. Kondisi itu menjadi salah satu dasar argumen bahwa ambang batas perlu dievaluasi, baik dengan menaikkan maupun menurunkan angkanya.

Berbagai Respons dan Pandangan

Usulan menaikkan ambang batas menjadi 6 persen disambut beragam oleh partai politik lain. Sebagian partai menilai kenaikan itu dapat memperkuat stabilitas pemerintahan dan menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, sebagian lain khawatir kenaikan tersebut justru mempersempit ruang demokrasi dan mematikan partai-partai kecil.

Partai dengan elektabilitas rendah umumnya menolak ambang batas yang terlalu tinggi. Mereka berargumen bahwa ambang batas tinggi membuat suara pemilih yang mendukung partai kecil menjadi terbuang dan tidak terwakili di parlemen.

Sebaliknya, partai besar menilai ambang batas yang lebih tinggi diperlukan agar jumlah partai di parlemen tidak terlalu banyak. Menurut mereka, parlemen dengan jumlah partai yang lebih sedikit lebih mudah membangun kesepakatan politik.

Pengamat pemilu umumnya menyoroti bahwa kenaikan ambang batas harus dibarengi dengan perbaikan sistem pemilu secara keseluruhan. Isu ini, menurut mereka, tidak bisa berdiri sendiri karena berkaitan erat dengan sistem pemilihan, metode konversi suara, dan desain daerah pemilihan.

Kaitan dengan Revisi UU Pemilu

Wacana ambang batas parlemen ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi itu mencakup banyak materi krusial, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden, hingga tata kelola penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, mahkamah konstitusi melalui putusannya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu, termasuk yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden. Putusan itu menjadi salah satu pemicu percepatan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Pemerintah dan DPR memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan revisi agar aturan baru dapat diterapkan pada Pemilu berikutnya. Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen turut menjadi sorotan publik.

Pembahasan Masih Dinamis

Meski PDIP mengusulkan angka 6 persen, Said Abdullah menegaskan bahwa pembahasan masih terus berlangsung. Ia menekankan bahwa setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan bernegosiasi dalam forum pembahasan di DPR.

Said Abdullah juga menegaskan bahwa keputusan akhir merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh fraksi, bukan kehendak satu partai. Karena itu, ia mengajak semua pihak mengikuti proses pembahasan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan nasional.

Publik menanti arah pembahasan ambang batas parlemen ini. Pasalnya, besaran ambang batas berkaitan langsung dengan peta kekuatan partai politik di parlemen, efektivitas pemerintahan, dan kualitas keterwakilan suara rakyat pada pemilu mendatang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Kusuma

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter