30, 2026
Teknologi

Pegawai PPPK Tersangka Kasus Narkoba, Menteri PU Langsung Bertindak

Kementerian PU menindak tegas PPPK berinisial AS yang tersangka penyalahgunaan narkotika. Proses hukum dihormati, pemberhentian sementara akan dilakukan.]]>

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pegawai PPPK Tersangka Kasus Narkoba, Menteri PU Langsung Bertindak

Pegawai PPPK Tersangka Kasus Narkoba, Menteri PU Langsung Bertindak

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) menimbulkan kecaman serius dari Menteri PU Basuki Hadimoeljono. Keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam kejahatan narkota dinilai sangat bertentangan dengan etika dan kode etik pegawai negeri.

Menteri PU langsung menginstruksikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat. "Kami tidak akan toleransi sedikit pun terhadap pegawai yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Ini bertentangan sekali dengan nilai-nilai luhur yang harus dipegang oleh seorang ASN," ujar Menteri PU dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Identitas dan Posisi Pegawai Terlibat

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pegawai PPPK yang menjadi tersangka adalah seorang laki-laki berinisial F berusia 35 tahun yang menjabat sebagai analis di Direktorat Jenderal Cipta Karya. F ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (14/3) lalu dalam sebuah operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polri.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian PU, Eko Prasetyo, pegawai tersebut telah bekerja di lingkungan kementerian selama lima tahun terakhir. "F tercatat sebagai pegawai PPPK yang masuk melalui seleksi secara terbuka dan sebelumnya tidak pernah memiliki catatan masalah disiplin atau etika kerja," kata Eko.

Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi penangkapan dilakukan di kediaman F di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang buki berupa sabu seberat 5 gram, tiga butir ekstasi, dan alat hisap sabu. Selain itu, polisi juga menyita tiga ponsel dan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polri, Komisaris Besar Polisi Suntoro, mengatakan bahwa F menjadi target operasi setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Kita mendapat informasi dari warga bahwa F sering menjadi sasaran transaksi narkoba di wilayahnya. Setelah pengembangan, akhirnya kita berhasil menangkapnya dengan barang bukti," jelas Suntoro.

Langkah Tegas dari Kementerian PU

Sebagai tindakan awal, Menteri PU langsung mencopot F dari jabatannya dengan tidak hormat. "Kami sudah memberikan surat pemecatan dengan tidak hormat terhadap F. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan aparatur dari unsur-unsur yang merusak citra institusi," ujar Menteri PU.

Selain itu, Kementerian PU juga membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan internal terkait kasus ini. Tim akan menyelidiki apakah ada keterlibatan pegawai lain dalam jaringan narkoba yang melibatkan F. "Kami juga akan mengecek seluruh jalur komunikasi dan transaksi yang dilakukan F untuk memastikan tidak ada jaringan lain di dalam kementerian," tambah Eko.

Reaksi dari Kementerian PAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga menanggapi kasus ini dengan serius. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturaturan yang berlaku.

Pelajaran dari Kasus

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan. Kementerian PU berencana untuk meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba dan penguatan moral bagi seluruh pegawai. "Kami akan lakukan program edukasi berkala untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ini juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan aparatur yang bersih, profesional, dan berintegritas," pungkas Menteri PU.

Sementara itu, F saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Selatan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut. Ancaman pidana yang dihadapi F adalah minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter