Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota asosiasi menyusul sanksi yang dijatuhkan pemerintah kepada 32 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta sanksi tersebut dijadikan peringatan bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan beban administratif, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan dunia usaha nasional.
Dalam sejumlah kesempatan, Anindya menegaskan bahwa Kadin tidak dapat menoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian pengelolaan di tingkat operasional. Menurutnya, dunia usaha memiliki kepentingan langsung terhadap terjaganya kualitas lingkungan karena gangguan ekologis berujung pada gangguan rantai pasok, pembatalan kontrak, dan penurunan kepercayaan mitra dagang internasional.
Pesan itu disampaikan bukan tanpa alasan. Sanksi terhadap puluhan perusahaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan menyasar perusahaan dari berbagai skala, mulai dari perkebunan hingga perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan lahan. Jenis sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa perbaikan lahan yang terbakar, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Sanksi sebagai peringatan kolektif
Anindya menilai sanksi tersebut semestinya dibaca sebagai peringatan kolektif, bukan sekadar persoalan hukum bagi perusahaan yang namanya tercantum. Ia mengingatkan bahwa reputasi industri nasional dibangun bersama, sehingga kelalaian satu pelaku berpotensi mencoreng citra seluruh sektor. Dalam pandangannya, satu insiden karhutla dapat memicu reaksi berantai, mulai dari kampanye negatif terhadap produk Indonesia di pasar global hingga pengetatan persyaratan masuk bagi komoditas ekspor.
Karena itu, ia meminta setiap anggota Kadin di daerah melakukan pemeriksaan internal terhadap prosedur pengelolaan lahan. Pengurus daerah diminta tidak menunggu insiden terjadi sebelum memperbaiki tata kelola. Anindya juga menyoroti pentingnya pencatatan dan dokumentasi praktik di lapangan, sebab banyak persoalan muncul karena perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa pembakaran.
Kadin susun langkah pengawasan internal
Sebagai tindak lanjut, Kadin mendorong pembentukan mekanisme pengawasan berjenjang di lingkungan asosiasi. Langkah yang dibahas mencakup penyusunan panduan praktik pengelolaan lahan bebas bakar, pelatihan bagi manajemen tingkat menengah, serta pendampingan bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan kapasitas teknis. Pendekatan yang dipilih bukan semata sanksi internal, tetapi juga peningkatan kemampuan anggota mematuhi aturan.
Anindya menekankan bahwa perusahaan besar yang memiliki sumber daya memadai memiliki tanggung jawab lebih untuk membantu rantai pasoknya, termasuk pemasok kecil yang sering kali menjadi titik lemah dalam pengawasan. Menurutnya, pola kemitraan semacam itu lebih efektif dibandingkan pembinaan yang bersifat seremonial. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa pembakaran dilakukan oleh pihak ketiga atau masyarakat di sekitar konsesi.
Karhutla dan risiko ekonomi
Dari sisi ekonomi, karhutla menimbulkan kerugian berlapis. Selain biaya pemadaman dan pemulihan lahan, ada pula kerugian akibat terganggunya aktivitas produksi, penutupan sementara operasi, serta pembatalan pengiriman barang. Pada skala makro, kabut asap mengganggu transportasi dan berdampak pada sektor pariwisata serta kesehatan masyarakat.
Anindya mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak dapat memisahkan diri dari persoalan tersebut. Dunia usaha, katanya, menerima konsekuensi paling langsung ketika kepercayaan pasar menurun. Ia menilai sudah menjadi kepentingan Kadin untuk memastikan bahwa pertumbuhan investasi tidak dibangun di atas praktik yang merusak lingkungan.
Dorongan praktik tanpa bakar
Kadin mendorong percepatan penggunaan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran, termasuk pemanfaatan alat berat dan teknik mekanis yang lebih terkendali. Namun, Anindya mengakui bahwa penerapan metode tersebut menuntut biaya tambahan, terutama bagi perusahaan dengan kapasitas terbatas. Karena itu, ia menyebut perlunya dukungan berupa akses pembiayaan, alih teknologi, dan pendampingan teknis.
Selain itu, Kadin menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi musim kering. Perusahaan diminta menyiapkan tim pemadam, sumber air, serta sistem deteksi dini di area konsesi. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar dinilai menjadi kunci agar respons terhadap titik panas dapat dilakukan cepat sebelum api meluas.
Penegakan hukum yang konsisten
Anindya berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkeadilan, tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga pelaku lain yang terbukti bertanggung jawab. Menurutnya, kepastian hukum akan mendorong iklim usaha yang sehat karena pelaku yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mencari jalan pintas.
Ia juga meminta anggota Kadin bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan, termasuk membuka data dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sikap transparan, katanya, jauh lebih baik bagi reputasi perusahaan dibandingkan upaya menghindari pemeriksaan.
Pesan penutupnya sederhana: kepatuhan lingkungan harus menjadi bagian dari budaya usaha, bukan sekadar respons terhadap sanksi. Anindya menegaskan bahwa Kadin akan terus mendorong anggotanya menjadikan keberlanjutan sebagai fondasi daya saing, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan lintas generasi.
Komentar (0)