07, 2026
Nasional

Polemik Ijazah SMA, Gibran hingga Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim

Tim Advokasi melaporkan Wapres Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan untuk Pilpres 2024.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polemik Ijazah SMA, Gibran hingga Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim

Polemik seputar keaslian ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan bergulir ke ranah hukum. Kali ini, sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat sipil mengadukan Gibran beserta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyelimuti isu kredensial pendidikan pejabat publik, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2024.

Duduk Perkara Laporan ke Bareskrim

Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ini menyeret tiga pihak sekaligus, yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik ijazah yang dipersoalkan, Kemendikdasmen sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memverifikasi dokumen pendidikan, serta beberapa pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab atas terbitnya dokumen tersebut. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan dan pengesahan ijazah SMA milik Gibran, sehingga meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Menurut para pengadu, substansi laporan bukan semata soal status kelulusan, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai prosedur. Mereka mendesak agar penyidik Bareskrim memeriksa secara menyeluruh, mulai dari aspek administratif di sekolah tempat Gibran menempuh pendidikan, mekanisme verifikasi di dinas pendidikan, hingga peran kementerian dalam memberi keterangan resmi kepada publik. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak terhambat oleh status sosial maupun jabatan politik pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status laporan tersebut, apakah langsung diterima, dikaji lebih lanjut, atau memerlukan klarifikasi tambahan. Polri umumnya akan mempelajari unsur pidana dalam laporan sebelum memutuskan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Respons Kemendikdasmen dan Kronologi Persoalan

Kemendikdasmen sebelumnya telah beberapa kali memberikan penjelasan terkait dokumen pendidikan Gibran. Kementerian menyatakan bahwa arsip kelulusan tercatat dan proses penerbitan ijazah mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa itu. Namun, penjelasan tersebut dinilai sebagian kalangan belum menjawab keraguan publik secara tuntas, terutama karena muncul perbedaan informasi mengenai identitas sekolah, tahun kelulusan, serta mekanisme penerbitan ijazah bagi siswa yang menempuh pendidikan di luar jalur reguler.

Persoalan ini pertama kali mengemuka pada masa kampanye Pilpres 2024. Saat itu, publik mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Gibran yang disebut diterbitkan oleh sebuah sekolah di Solo. Isu ini sempat tenggelam oleh dinamika politik nasional, tetapi kembali mencuat ketika sejumlah pihak menilai keterangan yang beredar tidak konsisten. Kemendikdasmen kemudian diminta membuka arsip dan memberikan klarifikasi resmi, yang oleh sebagian pengamat dinilai masih menyisakan celah pertanyaan.

Pengajuan laporan ke Bareskrim menandai eskalasi baru. Jika kasus ini masuk tahap penyelidikan, bukan tidak mungkin penyidik akan memanggil pihak sekolah, dinas pendidikan provinsi, hingga pejabat kementerian untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dokumen asli dan arsip digital juga menjadi langkah yang hampir pasti dilakukan guna memastikan keabsahan maupun kejanggalan.

Implikasi Hukum dan Politik

Secara hukum, persoalan ini berpotensi menyentuh beberapa ketentuan, antara lain dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan keterangan palsu, atau pelanggaran administratif dalam penerbitan ijazah. Namun, pembuktiannya tidak sederhana karena memerlukan pemeriksaan forensik dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran arsip yang usianya sudah belasan tahun. Penyidik juga perlu memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian administratif belaka.

Dari sisi politik, laporan ini berpotensi menjadi instrumen yang menguji kredibilitas pemerintah. Gibran sebagai Wakil Presiden tentu memiliki hak hukum yang sama di hadapan proses pidana, termasuk hak untuk didampingi kuasa hukum dan memberikan klarifikasi. Namun, publik menantikan sikap tegas dari institusi penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di ruang publik sebagai polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas.

Pengamat menilai transparansi menjadi kunci. Jika Kemendikdasmen dan pihak terkait membuka arsip secara terbuka, serta penyidik bekerja profesional, polemik ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta. Sebaliknya, bila terjadi kesan saling lempar tanggung jawab, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegakan hukum berisiko tergerus.

Menanti Kepastian Hukum

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai arah penyidikan. Pengaduan ke Bareskrim tetap berada pada tahap awal, dan penyidik memiliki kewenangan menilai apakah laporan memenuhi unsur pidana atau tidak. Yang jelas, polemik ijazah SMA ini telah berkembang dari sekadar pertanyaan politik menjadi persoalan hukum yang melibatkan kementerian dan institusi kepolisian.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah laporan diproses atau dihentikan, apakah arsip dibuka atau tetap tertutup, dan apakah keterangan yang diberikan konsisten dari waktu ke waktu. Penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti akan menentukan apakah polemik ini berakhir dengan kepastian hukum atau justru menjadi beban politik berkepanjangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter