Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, segera melengkapi legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Permintaan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah dokumen kepemilikan lahan yang belum tuntas, sehingga proses pembangunan fisik dikhawatirkan tertunda.
Menurut Agus Jabo, kelengkapan legalitas lahan merupakan prasyarat utama sebelum program Sekolah Rakyat dapat direalisasikan di Boven Digoel. Tanpa status hukum yang jelas, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak dapat dimulai karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
Legalitas Lahan Jadi Penentu Kelancaran Program
Agus Jabo menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung untuk mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Papua. Namun, seluruh dukungan itu hanya dapat berjalan apabila pemerintah daerah lebih dulu memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar bebas dari permasalahan hukum dan status kepemilikannya sudah bersih.
"Legalitas lahan ini menjadi pintu masuk. Kalau lahannya belum jelas, semua tahapan berikutnya akan tersendat," ujar Agus Jabo dalam keterangannya di Boven Digoel.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak dapat menanggung risiko apabila lahan yang digunakan ternyata masih dalam sengketa adat, tumpang tindih sertifikat, atau belum memperoleh persetujuan dari pemilik hak ulayat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta instansi terkait di tingkat pusat dinilai mutlak diperlukan.
Pemkab Boven Digoel Diminta Bergerak Cepat
Wamensos meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel membentuk tim khusus yang menangani percepatan legalitas lahan. Tim tersebut diharapkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat setempat agar proses pengurusan dokumen berjalan transparan dan partisipatif.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian legalitas lahan berdampak langsung pada anggaran. Dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dapat tertahan atau bahkan dialihkan ke daerah lain yang lebih siap secara administrasi.
"Jangan sampai Boven Digoel kehilangan kesempatan hanya karena persoalan dokumen yang sebenarnya bisa diselesaikan lebih cepat," kata Agus Jabo.
Sekolah Rakyat sebagai Terobosan Pengentasan Kemiskinan
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Sekolah ini tidak sekadar menyediakan pendidikan formal, tetapi juga pembinaan karakter, keterampilan vokasional, serta pendampingan sosial bagi peserta didik dan keluarganya.
Di wilayah Papua, keberadaan Sekolah Rakyat dinilai strategis karena tingkat kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan masih menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil. Boven Digoel dipilih sebagai salah satu lokasi karena memiliki jumlah penduduk usia sekolah yang cukup besar namun belum terlayani secara optimal oleh fasilitas pendidikan yang ada.
Agus Jabo menekankan bahwa pendekatan Sekolah Rakyat berbeda dengan sekolah pada umumnya. Peserta didik tidak hanya menerima materi pelajaran di kelas, tetapi juga tinggal di asrama dengan pola pembinaan terpadu. Model ini membutuhkan lahan yang luas, aman, serta memiliki akses yang memadai terhadap sarana pendukung seperti air bersih, listrik, dan transportasi.
Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Dalam kunjungan kerja tersebut, Agus Jabo juga meninjau sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi calon lahan Sekolah Rakyat. Ia menyoroti pentingnya kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan kebutuhan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wamensos mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta jalan penyelesaian legalitas lahan, lengkap dengan tenggat waktu yang terukur. Menurutnya, setiap tahapan harus dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Sosial agar pemerintah pusat dapat mengambil langkah antisipatif apabila ditemukan hambatan.
Ia menambahkan, pembangunan Sekolah Rakyat di Boven Digoel diharapkan menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Papua Selatan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan segala prasyarat, termasuk aspek legal dan administratif.
"Kami di pusat siap memfasilitasi. Tapi inisiatif dan percepatan harus datang dari daerah. Legalitas lahan adalah tanggung jawab bersama yang harus segera diselesaikan," tegas Agus Jabo.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel belum memberikan pernyataan resmi mengenai tenggat waktu penyelesaian legalitas lahan tersebut. Sejumlah pihak berharap persoalan administrasi dapat dirampungkan dalam waktu dekat agar pembangunan Sekolah Rakyat tidak kehilangan momentum dan masyarakat setempat segera merasakan manfaatnya.
Komentar (0)