03, 2026
Nasional

Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembobolan kartu kredit yang beroperasi dengan memanfaatkan perangkat pemancar sinyal palsu atau fake BTS. Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari sejumlah nasabah bank yang mengeluhkan transaksi tidak dikenal pada kartu kredit mereka. Dari penyelidikan awal, polisi menemukan pola serupa pada puluhan korban di berbagai wilayah.

Modus Operandi: SMS Palsu dari Fake BTS

Menurut keterangan penyidik, pelaku menggunakan fake BTS untuk mengirim pesan singkat yang tampak berasal dari nomor resmi bank. Perangkat tersebut memancarkan sinyal yang menyerupai menara base transceiver station (BTS) milik operator seluler, sehingga ponsel korban yang berada dalam radius tertentu akan terhubung ke jaringan palsu itu.

Dalam pesan singkat tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan yang mengarah ke situs tiruan halaman perbankan. Situs palsu itu menampilkan antarmuka yang identik dengan laman resmi bank, lengkap dengan logo dan formulir masuk. Korban yang tidak curiga kemudian memasukkan nomor kartu kredit, nomor induk pelanggan, tanggal kedaluwarsa, kode CVV, serta kode OTP yang dikirim ke ponsel mereka.

“Data itu langsung diteruskan ke server pelaku. Setelah mendapat OTP, pelaku bisa melakukan transaksi pembelian barang bernilai tinggi dalam hitungan menit,” ujar seorang penyidik di Bareskrim Polri.

Jaringan Lintas Wilayah dan Peran Masing-Masing Pelaku

Penyidik menetapkan beberapa tersangka yang memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas mengoperasikan fake BTS dan berpindah lokasi dari satu tempat ke tempat lain. Lokasi yang dipilih umumnya kawasan padat penduduk, pusat perbelanjaan, atau area parkir yang ramai, agar banyak ponsel terjangkau sinyal palsu.

Tersangka lain berperan menyiapkan situs tiruan dan mengelola basis data hasil pencurian data. Ada pula yang bertugas mencairkan dana dengan membeli barang elektronik dan voucher digital, kemudian menjualnya kembali melalui pasar daring. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan kelompok serupa di luar negeri, meski hal itu masih didalami.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat pemancar sinyal palsu, telepon seluler, laptop, kartu perdana dalam jumlah banyak, serta sejumlah kartu kredit dan kartu debit yang diduga hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah rekening penampung yang digunakan untuk menampung hasil transaksi.

Kerugian Korban dan Respons Perbankan

Hingga saat ini, penyidik mencatat kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah seiring masuknya laporan baru dari masyarakat. Beberapa korban mengaku baru menyadari kartu kreditnya dibobol setelah menerima tagihan transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan dan sejumlah bank mengimbau nasabah untuk tidak pernah membagikan data kartu, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Bank menegaskan tidak pernah meminta data rahasia melalui pesan singkat, telepon, atau tautan yang dikirim lewat aplikasi perpesanan.

Nasabah yang menerima pesan mencurigakan diminta segera melaporkan ke call center resmi bank dan menonaktifkan sementara kartu yang diduga terkompromi. Beberapa bank juga menyediakan fitur notifikasi transaksi secara real time agar nasabah dapat segera mengetahui jika terjadi transaksi mencurigakan.

Ancaman Pidana dan Imbauan kepada Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Selain itu, penyidik menerapkan pasal terkait pencucian uang karena hasil kejahatan dialihkan melalui sejumlah rekening dan pembelian aset digital. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai belasan tahun penjara.

Penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga berada di luar jaringan yang sudah ditangkap. Polisi juga berkoordinasi dengan operator seluler untuk memperkuat pengamanan jaringan dan mendeteksi keberadaan perangkat pemancar sinyal palsu.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pesan singkat yang meminta data pribadi dan keuangan. Langkah pencegahan paling sederhana adalah tidak mengklik tautan sembarangan, memverifikasi nomor resmi bank, serta rutin memeriksa mutasi rekening dan tagihan kartu kredit. Jika menemukan kejanggalan, nasabah disarankan segera melapor ke bank dan kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter