30, 2026
Nasional

Polisi di Yogya Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck, Diperiksa Propam dan Dipatsuskan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/23/6ab2cbd5e81c4-kasi-propam-polresta-yogyakarta-akp-wahyu-tri-handono_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi di Yogyakarta Diduga Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck

Seorang anggota kepolisian di Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah diduga meminta jatah makan kepada pelaku usaha food truck. Peristiwa tersebut mencuat ke permukaan dan memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha mikro yang mengaku kerap menghadapi praktik serupa di lapangan. Kasus ini kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Yogyakarta untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan permintaan jatah makan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan tengah dilakukan guna memastikan kebenaran peristiwa dan menentukan langkah penindakan yang sesuai dengan aturan internal kepolisian. Pemeriksaan itu mencakup klarifikasi dari pelapor, pengumpulan bukti, serta pendalaman keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.

Dugaan permintaan jatah makan kepada pelaku usaha food truck dinilai meresahkan karena menyasar pelaku usaha kecil yang tengah berjuang mempertahankan penghasilan. Praktik semacam itu, jika terbukti, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menimbulkan rasa takut di kalangan pedagang untuk menjalankan usahanya secara bebas dan aman.

Propam Lakukan Pemeriksaan Internal

Propam Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari telaah laporan awal, konfrontasi antara pelapor dan terlapor, hingga pengumpulan barang bukti pendukung. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menjatuhkan sanksi, baik berupa sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi.

Dalam struktur kepolisian, Propam berperan sebagai pengawas internal yang bertugas memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai norma hukum dan kode etik. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi institusi dalam menindak anggotanya sendiri, terutama ketika pelanggaran menyangkut masyarakat kecil yang berada dalam posisi rentan.

AKP Wahyu Tri Handono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara transparan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu diambil untuk menjaga akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Anggota Diduga Kembali Dipatsuskan

Selain diperiksa oleh Propam, anggota bersangkutan dilaporkan turut menjalani penempatan khusus (patsus). Patsus merupakan bentuk tindakan administratif yang dikenakan kepada anggota kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung. Penempatan khusus diberikan agar yang bersangkutan tidak berada dalam lingkungan tugas yang berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Langkah patsus biasanya diambil ketika dugaan pelanggaran dinilai cukup serius atau ketika keberadaan anggota tersebut dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan. Meski demikian, patsus tidak serta-merta berarti anggota tersebut telah terbukti bersalah. Status hukumnya tetap menunggu hasil pemeriksaan Propam dan keputusan sidang disiplin atau sidang kode etik.

Publik menantikan hasil pemeriksaan yang diharapkan tuntas dan transparan. Jika dugaan permintaan jatah makan terbukti, sanksi tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan pelaku usaha terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka.

Sorotan terhadap Praktik Pungutan kepada Pelaku Usaha

Kasus ini kembali membuka diskusi soal praktik pungutan tidak resmi yang kerap dialami pelaku usaha kecil, termasuk pedagang food truck. Pelaku usaha food truck umumnya beroperasi di ruang publik dengan mobilitas tinggi, sehingga rentan menghadapi permintaan tidak semestinya dari oknum aparat maupun pihak lain yang mengaku memiliki kewenangan.

Praktik semacam itu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian usaha. Banyak pedagang memilih tidak melapor karena khawatir mengalami pembalasan atau kesulitan memperoleh izin berjualan di kemudian hari. Kondisi itu membuat kasus serupa sering kali tidak terungkap ke permukaan.

Pengamat menilai penindakan terhadap oknum yang terbukti meminta jatah harus dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan di tingkat polsek dan polresta. Sosialisasi mengenai larangan pungutan liar, pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta jaminan perlindungan bagi pelapor menjadi kunci agar pelaku usaha berani bersuara.

Komitmen Penindakan dan Harapan Publik

Polresta Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan. Proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga meminta jatah makan kepada pelaku usaha food truck diharapkan menjadi preseden bahwa institusi kepolisian serius menjaga integritas personelnya.

Masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha, berharap kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Hasil akhir berupa keputusan yang jelas dan sanksi yang proporsional dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku usaha kecil dapat menjalankan aktivitasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sejauh ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam disebut akan mengumumkan hasilnya setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan sidang terkait selesai dilakukan. Publik diminta menunggu hasil resmi sambil terus mengawal jalannya penanganan kasus tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter