Polisi Gerebek Lapak Rongsokan di Ciomas Bogor, 580 Butir Obat Keras Disita
Polisi Resor Bogor mengamankan 580 butir obat keras hasil curian dalam razia terhadap lapak rongsokan di Ciomas, Kabupaten Bogor. Operasi yang dilakukan pada Rabu (15/3) dini hari ini juga mengungkap jaringan curanmor yang diduga aktif di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Kompol Eka Firmansyah, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya mendapat laporan dari warga sekitar adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lapak rongsokan. "Berdasarkan pengembangan intelijen, kami mendapati bahwa pelaku menyimpan barang curian dalam bentuk rongsokan untuk mengelabui pihak berwenang," ujar Eka saat konferensi pers.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial AR (45) dan ZM (38). Keduanya diduga sebagai anggota jaringan curanmor yang aktif di wilayah Bogor dan sekitarnya. Selain 580 butir obat keras jenis Tramadol dan Fentanyl, polisi juga menyita barang bukti lain termasuk empat ponsel, dua kendaraan roda dua, dan sejumlah alat curian yang digunakan pelaku.
AR dan ZM diketahui sering mengoperasikan barang curian mereka melalui lapak rongsokan yang mereka kelola. "Modus operandinya adalah menyembunyikan barang curian di antara rongsokan bekas, kemudian dijual kembali kepada calon pembeli yang sudah mereka incar sebelumnya," jelas Eka.
Modus Operandi Pelaku
Menurut pengakuan para tersangka, obat keras yang disita merupakan hasil curian dari beberapa toko obat di wilayah Bogor dan Jakarta. Obat-obatan tersebut kemudian disembunyikan di dalam kotak rongsokan untuk dijual kembali kepada pemburu obat ilegal.
"Mereka mematok harga jauh lebih murah dibandingkan harga di toko obat legal. Satu butir Tramadol dijual seharga Rp 15.000 hingga Rp 20.000, padahal harga eceran di toko obat berkisar Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per butir," ungkap Eka.
Polisi juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir. Dalam catatan itu, tercatat total penjualan obat mencapai lebih dari 2.000 butir dengan total nilai transaksi mencapai Rp 40 juta.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah diamankan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduua akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 196 KUHP tentang Peredaran Obat Terlarang.
Kapolres Bogor, AKBP Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. "Kami menduga ada pihak lain yang terlibat dalam aksi curanmor dan peredaran obat terlarang ini. Kami akan memeriksa lebih dalam keterlibatan pelaku lainnya," kata Budi.
Polisi juga meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan obat terlarang dan barang curian yang dijual melalui lapak rongsokan. "Jika ada informasi tentang kegiatan mencurigakan, segera hubungi polisi agar bisa ditindaklanjuti," tambah Budi.
Tingkat Kriminalitas di Bogor
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingkat tingkat kriminalitas di wilayah Bogor terutama yang terkait dengan curanmor dan peredaran obat terlarang. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Bogor telah mengamankan sebanyak 15 kasus curanmor dan 8 kasus peredaran obat terlarang dengan total barang bukti lebih dari 5.000 butir obat.
Pemerintah daerah Bogor berencana meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memberantas kejahatan di wilahnya. "Kami akan meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan kriminalitas, termasuk di sekitar pasar tradisional dan lapak rongsokan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Bogor, Hidayat.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Bogor khususnya yang terkait dengan curanmor dan peredaran obat terlarang. Polisi berjanji akan terus melakukan operasi serupa untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Komentar (0)