Polisi Periksa Dua Pegawai Rutan Depok dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu
Kepolisian Resor Metro Depok memeriksa dua orang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Depok terkait dugaan keterlibatan dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan rutan. Kedua pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami alur masuknya barang terlarang itu ke area tahanan yang seharusnya steril dari peredaran narkoba.
Pemeriksaan berlangsung di Markas Polres Metro Depok. Kedua pegawai yang belum diumumkan identitasnya itu menjalani serangkaian pertanyaan dari penyidik satuan reserse narkoba. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya karena proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan pengumpulan bukti tambahan.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan paket sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kiriman atau barang bawaan yang masuk ke area rutan. Dari temuan itu, penyidik menelusuri siapa saja pihak yang memiliki akses dan peran dalam upaya penyelundupan tersebut.
Penyidik menduga ada keterlibatan orang dalam yang memanfaatkan posisi sebagai pegawai rutan untuk meloloskan narkotika. Pola ini lazim ditemukan dalam berbagai kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, di mana jaringan luar bekerja sama dengan penghuni atau petugas untuk memasukkan barang terlarang. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi.
Barang Bukti dan Pendalaman Penyidikan
Selain sabu, penyidik mengamankan barang-barang lain yang dianggap relevan dengan perkara, seperti telepon seluler dan catatan komunikasi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rutan untuk merekam pergerakan orang dan barang pada waktu yang diduga menjadi momen penyelundupan. Rekaman itu menjadi salah satu alat untuk memetakan siapa saja yang berada di lokasi dan berinteraksi dengan kiriman tersebut.
Penyidik belum memastikan berapa berat sabu yang diamankan. Namun, sumber kepolisian menyebut jumlahnya signifikan dan diduga diperuntukkan bagi sejumlah warga binaan. Polisi masih mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan sindikat narkoba yang lebih besar di luar rutan atau hanya melibatkan aktor-aktor lokal.
Respons Rutan dan Kementerian
Pihak Rutan Kelas IIA Depok menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan kepolisian. Manajemen rutan menyebut akan mengambil langkah internal, termasuk evaluasi terhadap prosedur pengawasan dan pemeriksaan barang yang masuk ke area hunian. Langkah itu mencakup pengetatan penggeledahan badan, pemeriksaan barang kiriman, serta penguatan pengawasan melekat terhadap petugas yang bertugas di titik-titik rawan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui kantor wilayah terkait juga menaruh perhatian pada kasus ini. Kementerian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Sanksi disiplin hingga pemecatan disiapkan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik dan hukum.
Upaya Pencegahan
Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi persoalan berulang di berbagai daerah. Modus yang sering digunakan antara lain menyembunyikan barang di dalam makanan, pakaian, perlengkapan ibadah, hingga memanfaatkan celah saat kunjungan. Karena itu, pengawasan berlapis dan rotasi petugas dinilai penting untuk menutup celah penyelundupan.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, untuk tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang dengan cara apa pun. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Polisi juga membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak lain jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyampaikan jadwal lanjutan pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka. Perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap seiring dengan pengumpulan keterangan saksi dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
Komentar (0)