05, 2026
Politik

Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.]]>

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Komisi IX DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Latar Belakang Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan merupakan bagian dari agenda legislasi prioritas yang didorong pemerintah dan DPR. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan telah melewati sejumlah tahapan pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat umum dengan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Komisi IX DPR menilai revisi undang-undang ketenagakerjaan diperlukan untuk menjawab dinamika pasar kerja yang berkembang, termasuk perubahan hubungan industrial, kebutuhan perlindungan pekerja di sektor formal dan informal, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RUU ini disusun untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif tanpa mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Poin-Poin Utama yang Disepakati

Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah poin krusial disepakati untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Poin-poin itu mencakup penguatan perlindungan pekerja, penyesuaian sistem pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perlindungan Pekerja dan Hubungan Kerja

RUU ini mengatur ulang sejumlah ketentuan mengenai perjanjian kerja, termasuk jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pembahasan menyoroti pentingnya kepastian status kerja, kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian berjangka, serta pembatasan praktik alih daya yang merugikan pekerja. Komisi IX menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan pasal.

Pengupahan dan Jaminan Sosial

Sistem pengupahan menjadi salah satu isu yang paling dinamis. RUU ini mengusulkan penyesuaian formula upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Selain itu, pembahasan mencakup kejelasan struktur dan skala upah di perusahaan, transparansi komponen upah, serta kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak normatif pekerja.

Di sisi jaminan sosial, RUU ini menegaskan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah dan penyelenggara jaminan sosial diminta memperkuat koordinasi agar cakupan kepesertaan meningkat dan manfaat dapat dirasakan secara merata.

Dinamika Pandangan Fraksi dan Pemangku Kepentingan

Sejumlah fraksi di Komisi IX menyampaikan pandangan akhir sebelum menyetujui RUU dibawa ke Paripurna. Fraksi-fraksi menyoroti pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Mereka meminta pemerintah memastikan aturan turunan yang akan menyertai undang-undang ini tidak bertentangan dengan substansi yang telah disepakati.

Dari sisi serikat pekerja, aspirasi yang mengemuka antara lain penolakan terhadap praktik kerja berjangka yang berkepanjangan, permintaan jaminan atas upah layak, serta penguatan hak berserikat dan bernegosiasi kolektif. Sementara itu, kalangan pengusaha menekankan perlunya iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum dalam hubungan kerja, dan kemudahan berinvestasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan pemerintah menghargai seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan dan berkomitmen menyiapkan peraturan pelaksanaan yang operasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak pekerja, melainkan menyesuaikan kerangka hukum dengan kebutuhan zaman.

Tahapan Selanjutnya di Rapat Paripurna

Setelah disepakati di tingkat komisi, RUU Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat kedua. Dalam tahapan ini, setiap fraksi akan menyampaikan pendapat akhir, dan jika tidak ada penolakan dari mayoritas anggota, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, undang-undang akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan.

Komisi IX menargetkan pembahasan di Paripurna dapat berlangsung pada masa sidang terdekat. DPR dan pemerintah berharap proses legislasi ini berjalan sesuai jadwal sehingga kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dapat segera terwujud. Publik, terutama pekerja dan pengusaha, diharapkan mencermati substansi akhir RUU serta aturan turunannya karena dampaknya akan terasa langsung pada praktik hubungan industrial di Tanah Air.

Dengan disepakatinya RUU ini di Komisi IX, tahapan berikutnya menjadi penentu apakah revisi undang-undang ketenagakerjaan yang telah lama dinantikan benar-benar dapat diberlakukan. Semua pihak kini menaruh perhatian pada jalannya Rapat Paripurna dan kelanjutan proses legislasi tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter