Polres Tangsel Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar, Begini Pengakuan Terlapor
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus penemuan uang dolar Singapura palsu senilai Rp4,7 miliar. Kasus ini menyeret seorang pria yang diketahui sebagai pemilik uang palsu tersebut. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan terlapor untuk mengungkap jaringan di balik aksi pembuatan dan peredaran uang palsu bernilai tinggi ini.
Penemuan Uang Palsu
Penemuan uang dolar palsu ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi yang mencurigakan. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil menyita sejumlah u dolar Singapura yang diduga palsu. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi dan terbagi dalam beberapa tas besar.
"Kami mendapat laporan dari warga yang mengaku ditipu dengan uang dolar palsu. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menyita uang senilai Rp4,7 miliar ini," kata Kapolres Tangsel, AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers.
Uang dolar yang disita terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari pecahan rendah hingga tinggi. Semua uang tersebut didalamkan dalam kardus dan tas travel bag. Menurut pihak kepolisian, kualitas pemalsaran uang ini terbilang sangat baik sehingga sulit dibedakan dengan mata uang asli.
Pengakuan Terlapor
Dalam pengakuan awalnya, terlapor yang bernama Surya (35) mengaku bahwa uang tersebut adalah hasil pemalsaran yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir. Surya mengaku bekerja sama dengan beberapa orang lainnya dalam memalsarkan uang dolar tersebut.
"Saya hanya membantu mengemas uang tersebut. Saya tahu ini uang palsu tapi karena imbalan yang ditawarkan sangat besar, saya tergoda untuk terlibat," kata Surya saat diperiksa di Polres Tangsel, Rabu (15/3).
Menurut pengakuan Surya, uang palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Gede, Bekasi. Proses pemalsaran dilakukan dengan mesin cetak khusus yang diimpor dari luar negeri. Kertas dan tinta yang digunakan juga khusus dirancang agar menyerupai kualitas asli.
Motif dan Modus Operandi
Dari pengakuan Surya, motif utama pembuatan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan cepat. Uang palsu tersebut akan disalurkan ke beberapa pialang valuta asing di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan kurs dolar yang lebih murah daripada pasar biasa.
"Mereka menawarkan dolar dengan harga Rp14.000 per dolar, padahal harga pasar saat itu sekitar Rp15.000 per dolar. Selisihnya menjadi keuntungan bagi mereka," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, Kompol Ahmad Fauzi.
Tim kepolisian juga menyita beberapa alat pemalsaran uang, di antaranya mesin cetak, tinta khusus, dan kertas kualitas tinggi yang digunakan dalam proses pemalsaran. Selain itu, polisi juga menyita beberapa dokok palsu yang digunakan untuk memvalidasikan uang palsu tersebut.
Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Beberapa saksi telah diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga sedang mencari dua orang lainnya yang diduga menjadi otak dari aksi pemalsaran uang ini.
Polisi juga memeriksa beberapa korban yang menjadi sasaran penipuan dengan uang palsu tersebut. Beberapa korban mengaku telah kehilangan puluhan juta rupiah setelah menerima u dolar yang ternyata palsu.
Tindakan Hukum
Surya akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, Surya juga akan dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian menyerahkan Surya kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pelaku yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi mata uang asing, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar. Selalu verifikasi keaslian uang sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian.
Komentar (0)