03, 2026
Teknologi

Polresta Soetta Bongkar Jaringan Narkotika, 14 Orang Ditangkap

Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai ungkap jaringan narkotika nasional dan internasional. 14 orang ditangkap, sita sabu dan belasan kilogram etomidate.]]>

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polresta Soetta Bongkar Jaringan Narkotika, 14 Orang Ditangkap

Polresta Soetta Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Negara, 14 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi melalui jalur udara. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah bandara internasional tersebut sepanjang tahun ini.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi, dalam konferensi pers di Mapolresta Soetta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan sejumlah penumpang yang melintas di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami menerima laporan dari petugas avsec dan masyarakat mengenai adanya pola perjalanan yang tidak wajar dari beberapa penumpang. Dari situ kami melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi adanya jaringan yang lebih besar," ujar Kapolresta dalam keterangannya kepada awak media.

Modus Operandi Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Beberapa tersangka berperan sebagai kurir dengan menyembunyikan narkotika di dalam barang bawaan pribadi, seperti di dalam sepatu, tas berlapis, hingga di dalam body packer atau dengan cara ditelan. Modus lain yang terungkap adalah penggunaan jasa ekspedisi dan pengiriman melalui kargo bandara dengan menyamarkan narkotika sebagai barang dagangan biasa.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengirim, kurir, penerima, hingga penampung barang. Polisi mengidentifikasi adanya pembagian tugas yang rapi, di mana satu tersangka bertanggung jawab mengatur pergerakan kurir, sementara tersangka lain menyiapkan dokumen perjalanan dan akomodasi.

"Ini bukan jaringan kecil. Mereka memiliki struktur yang terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Ada yang bertugas merekrut kurir, ada yang mengatur logistik, dan ada yang menampung barang di Jakarta dan sekitarnya," tambah Kapolresta.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai beberapa kilogram, ribuan butir ekstasi, serta sejumlah telepon seluler, kartu identitas palsu, dan tiket pesawat yang digunakan untuk perjalanan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah jika dilihat dari harga pasar gelap. Jumlah ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibongkar memiliki kapasitas distribusi yang besar dan berpotensi menjangkau banyak pengguna di berbagai wilayah Indonesia.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang masih buron, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di luar negeri. Kerja sama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas bandara terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan.

Pengawasan Bandara Diperketat

Menanggapi pengungkapan ini, pihak pengelola bandara dan instansi terkait menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan. Sistem deteksi dini melalui pemindaian sinar X dan pemeriksaan acak akan ditingkatkan, terutama pada rute-rute penerbangan yang dianggap rawan peredaran narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara. "Bandara adalah pintu gerbang utama, sehingga pengawasan di sini harus menjadi prioritas," ujarnya.

Sementara itu, BNN mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan mendorong adanya upaya pencegahan yang lebih sistematis, termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika, terutama melalui jalur-jalur internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi salah satu pintu masuk terbesar di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter