24, 2026
Politik

Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/11/13/691594dc7e09b-anggota-komisi-iii-dpr-ri-rudianto-lallo-di-kompleks-parlemen-senayan-jakarta_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

**Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar** Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan bahwa Sulawesi Selatan berada dalam kondisi darurat narkoba. Menurut dia, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus kriminal biasa, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, dan keamanan sosial. Karena itu, ia mendesak Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk bergerak lebih agresif, bukan hanya menangkap pengguna di tingkat bawah, tetapi juga membongkar dan menindak bandar serta jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba. Rudianto menilai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan perlu mendapat perhatian khusus. Wilayah ini memiliki dinamika tersendiri, baik karena mobilitas penduduk, jalur transportasi, maupun interaksi antardaerah yang terbuka. Kondisi tersebut membuat Sulawesi Selatan rentan menjadi pintu masuk, jalur transit, sekaligus pasar bagi berbagai jenis narkotika. Jika aparat hanya bekerja secara sporadis, jaringan bandar akan terus menemukan celah untuk beroperasi. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan berbasis pada pemetaan jaringan yang lebih utuh. Legislator dari Komisi III DPR RI itu menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang selama ini lebih mudah menyentuh pengguna atau pengedar kecil. Padahal, menurut dia, persoalan utama narkoba tidak akan selesai jika aktor besar, pemodal, dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut dibiarkan lolos. Rudianto meminta Polri dan BNN tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti menjadi bandar, termasuk jika ada jaringan yang melibatkan oknum atau memiliki koneksi kuat. Ia menegaskan bahwa keberanian aparat dalam membongkar jaringan besar akan menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan. Selain itu, Rudianto mendorong penguatan sinergi antarlembaga. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada Polri dan BNN. Bea Cukai, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga aparat desa dan kelurahan perlu dilibatkan. Menurut dia, jalur masuk narkoba dapat melalui pelabuhan, bandara, jalur darat, hingga pengiriman paket. Karena itu, pengawasan harus diperkuat di semua titik rawan. Informasi masyarakat juga harus dilindungi dan ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak berhenti sebagai laporan semata. Rudianto juga menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap bandar dan pengguna. Bagi bandar, pemodal, dan pengedar yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera. Sementara itu, bagi pengguna yang benar-benar merupakan korban, pendekatan rehabilitasi perlu diutamakan. Menurut dia, pendekatan yang humanis terhadap pengguna tidak boleh diartikan sebagai sikap lemah terhadap bandar. Justru, strategi yang tepat harus menggabungkan penindakan keras terhadap jaringan besar dengan upaya penyembuhan bagi korban ketergantungan. Persoalan narkoba, lanjut Rudianto, juga berkaitan erat dengan persoalan sosial-ekonomi. Banyak keluarga tidak memiliki cukup pengetahuan untuk mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan karena mudah terpapar pergaulan yang salah, tekanan sosial, maupun tawaran dari jaringan pengedar. Karena itu, ia mendorong sekolah, keluarga, dan komunitas untuk memperkuat pendidikan anti-narkoba sejak dini. Kampanye bahaya narkoba harus dibuat lebih konkret, bukan sekadar slogan, sehingga masyarakat memahami dampak kesehatan, hukum, dan sosial yang ditimbulkan. Rudianto juga meminta pemerintah daerah menyiapkan layanan rehabilitasi yang memadai. Menurut dia, tidak cukup hanya menangkap dan memenjarakan. Jika korban tidak dipulihkan, mereka berpotensi kembali terjerat lingkaran yang sama setelah keluar dari proses hukum. Fasilitas rehabilitasi, konselor, tenaga kesehatan, dan pendampingan pascarehabilitasi perlu diperkuat. Ia menilai anggaran pencegahan dan rehabilitasi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya tambahan. Dengan begitu, kebijakan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalan. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Rudianto menyatakan akan terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri dan BNN. Pengawasan itu mencakup efektivitas pemberantasan jaringan bandar, transparansi penanganan perkara, serta penggunaan anggaran. Menurut dia, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat. Ia tidak ingin persoalan narkoba hanya menjadi bahan pernyataan politik, tetapi harus menghasilkan tindakan nyata di lapangan. Rudianto menegaskan bahwa Sulawesi Selatan tidak boleh dibiarkan terus berada dalam kondisi darurat narkoba. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman, terutama anak-anak dan generasi muda yang menjadi harapan daerah. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersatu: aparat harus tegas terhadap bandar, pemerintah harus memperkuat pencegahan dan rehabilitasi, sementara masyarakat harus berani melapor dan menolak segala bentuk peredaran narkoba. Menurut dia, hanya dengan kerja kolektif dan keberanian membongkar jaringan besar, perang terhadap narkoba di Sulawesi Selatan dapat benar-benar membuahkan hasil.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter