01, 2026
Nasional

RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Dunia Usaha Akui Khawatir Jika Tidak Berimbang: Kita Mau Hindari PHK

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/05/01/69f3fd00e2806-penampakan-buruh-di-peringatan-may-day-2026_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta – Kalangan dunia usaha menyatakan kekhawatiran terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disebut akan segera disahkan. Kekhawatiran itu bukan semata soal materi aturan, melainkan soal keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pelaku usaha menilai, jika regulasi yang lahir nanti tidak berimbang, risiko terbesar yang akan dihadapi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala yang lebih luas.

Dunia Usaha Buka Suara

Sejumlah perwakilan asosiasi pengusaha dan kamar dagang menyampaikan sikap mereka secara terbuka. Mereka menegaskan tidak menolak keberadaan RUU Ketenagakerjaan. Yang mereka soroti adalah cara pandang yang digunakan dalam menyusun aturan tersebut. Menurut mereka, aturan ketenagakerjaan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang menghubungkan hak pekerja, kemampuan perusahaan, dan kondisi ekonomi nasional.

“Kita mau menghindari PHK. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membuat perusahaan tidak lagi punya ruang untuk bertahan, sehingga yang terdampak bukan hanya pengusaha, tapi juga pekerja itu sendiri,” ujar salah satu representasi dunia usaha dalam keterangan resminya.

Pernyataan itu menggambarkan posisi dunia usaha yang tidak ingin berhadapan secara diametral dengan pekerja. Mereka menyadari bahwa stabilitas iklim usaha hanya bisa tercapai bila pekerja merasa terlindungi dan perusahaan tetap mampu beroperasi. Namun, mereka juga menilai bahwa beban regulasi yang terlalu berat bisa menjadi pemicu gelombang PHK.

Isu Keseimbangan Jadi Titik Krusial

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sejumlah isu disebut menjadi perhatian utama. Mulai dari sistem pengupahan, jaminan sosial, hubungan kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan industrial. Dunia usaha menilai, setiap pasal harus diuji dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja. Regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan membuat perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah, kesulitan menyesuaikan diri dengan dinamika pasar.

Sebaliknya, pekerja dan serikat buruh menuntut kepastian perlindungan. Mereka menolak aturan yang dianggap memudahkan perusahaan melakukan PHK atau mengurangi hak-hak dasar pekerja. Ketegangan antara dua kepentingan ini membuat pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda legislasi yang paling dinanti sekaligus paling diawasi publik.

Pemerintah berada di posisi tengah. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang adil bagi semua pihak. Namun, dunia usaha berharap komitmen itu diterjemahkan dalam pasal-pasal yang tidak menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian regulasi, menurut mereka, sama berbahayanya dengan aturan yang terlalu ketat.

PHK dan Bayang-Bayang Ketidakpastian

Kekhawatiran soal PHK bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sektor padat karya mengalami tekanan akibat pelemahan permintaan, perubahan teknologi, dan biaya operasional yang meningkat. Gelombang PHK di sektor tekstil, alas kaki, dan manufaktur menjadi peringatan bahwa daya tahan perusahaan sedang diuji.

Dunia usaha menilai, RUU Ketenagakerjaan seharusnya hadir sebagai solusi, bukan penambah beban. Mereka mendorong adanya mekanisme yang fleksibel namun tetap memberikan perlindungan bagi pekerja. Misalnya, pengaturan jam kerja, sistem kerja kontrak, serta skema kompensasi yang disesuaikan dengan kondisi sektor. Tanpa fleksibilitas, perusahaan bisa memilih jalan pintas dengan mengurangi tenaga kerja.

“Kalau aturannya tidak berimbang, yang muncul bukan hubungan industrial yang sehat, tapi gelombang PHK. Itu yang ingin kita hindari bersama,” kata perwakilan dunia usaha.

Pernyataan itu menyiratkan bahwa dunia usaha tidak ingin menjadi pihak yang dianggap menolak hak pekerja. Mereka lebih memilih menempatkan diri sebagai mitra dalam menciptakan lapangan kerja yang stabil. Namun, mereka juga meminta pemerintah dan parlemen mendengarkan suara dunia usaha secara utuh, bukan hanya sebagian.

Harapan pada Pemerintah dan DPR

Dunia usaha berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak berlangsung terburu-buru. Mereka meminta agar setiap pasal dibahas secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. Partisipasi yang luas dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan penolakan di kemudian hari.

Selain itu, dunia usaha mendorong adanya kajian dampak regulasi sebelum RUU disahkan. Kajian itu dinilai perlu untuk mengukur berapa banyak lapangan kerja yang bisa dipertahankan atau tercipta, serta seberapa besar beban yang harus ditanggung perusahaan. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa dijalankan secara nyata di lapangan.

Sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya penegakan aturan setelah RUU disahkan. Regulasi yang baik, menurut mereka, tidak akan berarti tanpa pengawasan yang konsisten. Dunia usaha dan pekerja sama-sama membutuhkan kepastian hukum agar hubungan industrial berjalan stabil.

Menanti Arah Akhir Pembahasan

Hingga kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih menjadi sorotan. Dunia usaha menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dan menyampaikan masukan melalui jalur resmi. Mereka menegaskan sikapnya jelas: mendukung terciptanya aturan yang melindungi pekerja tanpa mematikan dunia usaha.

Jika RUU Ketenagakerjaan disahkan tanpa keseimbangan yang tepat, kekhawatiran tentang PHK bisa menjadi kenyataan. Sebaliknya, jika aturan disusun dengan mempertimbangkan daya tahan perusahaan dan hak pekerja secara proporsional, iklim ketenagakerjaan diharapkan lebih stabil. Semua pihak kini menunggu apakah pembahasan akan menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan kerja, bukan sekadar memenuhi target legislasi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter