09, 2026
Politik

RUU Pemilu, DPR Kaji Wacana Penambahan 11 Kursi

Arief Pratama
Arief Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Kaji RUU Pemilu dengan Wacana Penambahan 11 Kursi

Wacana penambahan 11 kursi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendapat perhatian serius dari DPR RI. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah terkait dengan RUU Pemilu yang sedang dalam proses pembahasan. Penambahan jumlah kursi ini menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia.

Dasar Hukum dan Latar Belakang

RUU Pemilu merupakan upaya untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam RUU yang sedang dibahas tersebut, terdapat beberapa perubahan signifikan, termasuk mengenai jumlah kursi di DPR. Saat ini, jumlah kursi di DPR RI adalah 575 kursi. Namun, dalam RUU yang diajukan pemerintah, terdapat wacana untuk menambah hingga 11 kursi, sehingga total menjadi 586 kursi.

Penambahan jumlah kursi ini didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor. Pertama, pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat sejak pemilu terakhir. Kedua, adanya permintaan dari berbagai kalangan untuk memperluas representasi politik agar lebih mencerminkan keragaman suara masyarakat. Ketiga, kesesuaian dengan perkembangan demokrasi dan standar internasional mengenai representasi politik.

Pandangan DPR terhadap Penambahan Kursi

Dalam rapat dengar pendapat, berbagai fraksi di DPR memberikan pandangannya mengenai wacana penambahan 11 kursi ini. Beberapa fraksi mendukung penambahan kursi dengan argumen bahwa hal ini akan memperluas ruang partisipasi politik bagi berbagai elemen masyarakat. Fraksi PDIP, misalnya, menyatakan dukungannya terhadap penambahan kursi karena dianggap dapat meningkatkan representasi keberagaman.

Di sisi lain, beberapa fraksi menunjukkan kehati-hatian. Fraksi PKS, misalnya, mempertanyakan dampak penambahan kursi terhadap biaya operasional pemilu dan beban anggaran negara. Mereka juga menanyakan apakah penambahan kursi benar-benar solusi untuk meningkatkan kualitas representasi politik atau justru akan menimbulkan kompleksitas baru dalam proses legislatif.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam mengenai wacana ini. "Kami mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis pemilu, beban anggaran, hingga dampak terhadap efektivitas kerja DPR," ujar Doli dalam rapat tersebut.

Tinjauan Teknis dan Dampak Anggaran

Dari sisi teknis, penambahan 11 kursi akan memerlukan penyesuaian pada beberapa aspek. Pertama, sistem perhitungan kursi dalam pemilu perlu disesuaikan. Kedua, batasan minimal parpol untuk memperoleh kursi perlu ditinjau kembali. Ketiga, proses rekrutmen dan pelantikan anggota DPR baru akan memerlukan mekanisme tersendiri.

Dampang anggaran juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Kementerian Keuangan, penambahan 11 kursi diperkirakan akan menambah anggaran sekitar Rp 1,2 triliun per periode pemilu. Anggaran ini mencakup biaya operasional DPR, gaji anggota DPR, serta biaya terkait infrastruktur dan administrasi.

"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk penambahan kursi ini memberikan manfaat maksimal bagi demokrasi Indonesia," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi pertimbangan anggaran tersebut.

Proses Pembahasan Selanjutnya

Setelah rapat dengar pendapat ini, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dengan lebih mendalam. Wacana penambahan 11 kursi akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan selanjutnya. Pihak berencana mengundang para ahli, akademisi, dan praktisi pemilu untuk memberikan masukan terkait isu ini.

Direncanakan, RUU Pemilu akan selesai dibahas dalam DPR pada akhir tahun 2023 dan akan disahkan menjadi undang-undang pada awal tahun 2024. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama yang mengacu pada undang-undang yang baru.

Penambahan kursi dalam RUU Pemilu menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas selain sistem pemilu serentak dan batasan usia calon presiden. Isu-isu ini dianggap penting untuk disempurnakan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Arief Pratama

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter