30, 2026
Politik

RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia

Baleg DPR tengah membahas RUU Satu Data Indonesia. RUU tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah hingga pembentukan BSDI.]]>

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia

RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan Khusus Orkestrasi Data Nasional

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data yang di dalamnya mengatur pembentukan sebuah badan khusus yang bertugas mengorkestrasi tata kelola data di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan fragmentasi data antarinstansi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti dan pelayanan publik yang efisien.

Pembentukan badan tersebut menjadi salah satu klausul krusial dalam RUU Satu Data. Badan ini diproyeksikan berperan sebagai simpul tunggal yang mengoordinasikan produksi, pertukaran, dan pemanfaatan data lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Selama ini, setiap instansi mengelola basis data secara terpisah sehingga menimbulkan duplikasi, perbedaan standar, dan ketidaksesuaian definisi operasional antarlembaga.

Latar Belakang Fragmentasi Data

Persoalan data yang terpencar-pencar bukan hal baru. Berbagai program pembangunan kerap terkendala oleh ketidakselarasan angka yang dipublikasikan antarinstansi. Contohnya, data kemiskinan, data kependudukan, dan data ketenagakerjaan sering kali menunjukkan perbedaan signifikan tergantung lembaga mana yang menerbitkan. Kondisi tersebut menyulitkan perencanaan pembangunan, penargetan bantuan sosial, hingga pemantauan capaian program prioritas nasional.

Kebijakan Satu Data Indonesia sebenarnya telah hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tingkat presiden itu dinilai belum cukup kuat untuk memaksa seluruh instansi menyatukan sistem, standar, dan metadata data mereka. Ketiadaan dasar hukum setingkat undang-undang membuat koordinasi antarlembaga sering kali bergantung pada komitmen personal pejabat, bukan pada kewajiban regulatif yang mengikat.

Di sisi lain, kebutuhan akan data yang cepat, akurat, dan terpadu semakin mendesak, terutama pasca pandemi yang menuntut respons kebijakan berbasis data real-time. Interoperabilitas sistem antarinstansi menjadi syarat mutlak agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara tepat waktu dan terukur.

Apa yang Diatur dalam RUU Satu Data

RUU ini mengatur sejumlah aspek fundamental, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga kode referensi dan data induk. Salah satu poin yang paling disorot adalah mandat pembentukan badan yang menjalankan fungsi orkestrasi, bukan sekadar menjadi wali data di tingkat pusat.

Badan tersebut diperkirakan memiliki kewenangan menetapkan standar baku data, mengelola portal data nasional, menyelesaikan sengketa data antarinstansi, dan memastikan kepatuhan seluruh produsen data terhadap prinsip Satu Data. Di dalamnya termasuk kewajiban setiap instansi untuk membuka, membagikan, dan memutakhirkan data sesuai kaidah yang ditetapkan, kecuali untuk data yang dikecualikan demi alasan keamanan, privasi, dan kepentingan nasional.

Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian dalam pembahasan ini. Pengaturan pertukaran data antarlembaga harus selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan akses data warga. Pengaturan mengenai peran, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan terhadap badan orkestrasi tersebut masih menjadi bagian yang dibahas dalam rapat panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

Tantangan Implementasi

Meski niatnya strategis, pembentukan lembaga baru selalu memunculkan pertanyaan soal efektivitas dan pembebanan anggaran. Sejumlah kalangan mengingatkan agar pembentukan badan tidak sekadar menambah lapisan birokrasi, melainkan benar-benar mempercepat integrasi data. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola data terpadu sangat bergantung pada otoritas yang kuat, kapasitas kelembagaan yang mumpuni, serta kepemimpinan yang mampu menegakkan aturan kepada seluruh instansi.

Tantangan lainnya adalah kesenjangan kapasitas digital antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, dan anggaran untuk memenuhi standar data nasional. Tanpa dukungan pendampingan dan pembiayaan yang memadai, integrasi data berpotensi hanya berjalan di level pusat, sementara daerah tetap tertinggal dengan sistem masing-masing.

Selain itu, budaya birokrasi yang cenderung memegang data sebagai aset kekuasaan menjadi hambatan kultural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi. Dibutuhkan perubahan insentif, mekanisme audit, dan keteladanan dari pimpinan tertinggi untuk mendorong keterbukaan serta berbagi pakai data antarinstansi secara berkelanjutan.

Harapan dan Prospek

RUU Satu Data diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi transformasi tata kelola data nasional. Dengan adanya badan khusus yang mengorkestrasi data, pemerintah dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, mempercepat pelayanan publik digital, serta memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga. Data yang terpadu juga membuka peluang pemanfaatan analitik dan kecerdasan artifisial untuk kebijakan yang lebih presisi dan adaptif.

Namun, keberhasilan regulasi ini akan sangat ditentukan oleh detail aturan turunan, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi penegakan aturan di lapangan. Publik, akademisi, dan pelaku industri data berharap pembahasan RUU ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga. Jika dirancang dan diimplementasikan dengan tepat, Satu Data dapat menjadi tulang punggung pemerintahan berbasis data yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi masih berjalan dan dinamika pembahasan berpotensi memengaruhi bentuk akhir badan orkestrasi tersebut. Perhatian publik yang terus terjaga akan menjadi pengingat penting agar regulasi ini benar-benar diarahkan pada kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan institusional jangka pendek.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter