Sahroni Minta Polisi Ungkap Sindikat TPPO KM Maulana 23
Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap sindikat Truk Pengangkut Pangan Olahan (TPPO) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Permintaan ini disampaikan setelah ditemukannya sejumlah ABK yang menjadi korban penyiksaan oleh oknum pelaut lainnya di atas kapal tersebut.
Dalam keterangannya, Sahroni menekankan bahwa kasus yang menjerab ABK KM Maulana 23 ini bukanlah kasak-kusus remeh. Menurutnya, di balik kasus penyiksaan tersebut terdapat sindikat TPPO yang beroperasi secara sistematis. "Kita minta polisi tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga mengungkap jaringan di baliknya. Karena jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang," ujar Sahroni, Rabu (2/10/2023).
Dugaan Penyiksaan ABK di KM Maulana 23
Kasus bermula ketika sejumlah ABK KM Maulana 23 melapor ke pihak berwenang mengenai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pelaut di atas kapal tersebut. Para korban mengaku disiksa secara fisik dan mental selama berada di atas kapal. Para korban yang terdiri dari anak buah kapal berusia muda itu mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pukulan, tendangan, hingga ancaman senjata tajam.
Menurut keterangan para korban, penyiksaan ini dilakukan oleh beberapa pelaut senior yang mengaku sebagai penjaga kapal. Mereka diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rangka menjaga disiplin di atas kapal, namun cara yang mereka gunakan dianggap sudah melebihi batas wajar. "Kita mendapat laporan bahwa ada korban yang mengalami luka serius akibat penyiksaan tersebut. Ini sangat tidak manusiawi dan harus ditindak tegas," tambah Sahroni.
Peran Sindikat TPPO dalam Kasus Ini
Sahroni menduga adanya sindikat TPPO yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, sindikat ini berperan dalam memfasilitasi perekrutan ABK dengan sistem yang tidak wajar. "Kita menduga ada praktik pekerjaan yang tidak wajar di mana ABK direkrut melalui jalur yang tidak jelas dan kemudian ditempatkan di atas kapal dengan kondisi kerja yang sangat berat," ujarnya.
Dalam kasus KM Maulana 23, Sahroni mend bahwa para ABK yang menjadi korban direkrut melalui agen pekerjaan maritim yang tidak jelas izinnya. Mereka kemudian ditempatkan di atas kapal tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan jaminan keamanan yang memadai. "Sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan korban bukan hanya dari satu kapal saja, tetapi mungkin lebih luas lagi," tambahnya.
Langkah yang Akan Diambil DPR
Sebagai respons terhadap kasus ini, Komisi III DPR RI akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, termasuk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BNPMI), serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam RDP tersebut, Komisi III akan meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi para ABK dari tindakan kekerasan di atas kapal. Selain itu, mereka juga akan menanyakan mengenai mekanisme perekrutan ABK yang lebih transparan dan adil. "Kita ingin memastikan bahwa setiap ABK yang bekerja di atas kapal mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," jelas Sahroni.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian telah mengaku menerima laporan terkait kasus penyiksaan ABK KM Maulana 23. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. "Kami telah membentuk tim khusus yang akan menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," ujar Dedi.
Menurut Dedi, penyelidikan ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu identifikasi pelaku langsung penyiksaan dan pengungkapan jaringan di baliknya. "Kami tidak akan mengabaikan kemungkinan adanya sindikat yang terlibat dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Harapan untuk Perlindungan ABK
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi para ABK yang bekerja di atas kapal. Menurut data dari Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BTKI), setiap tahun ada ratusan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap ABK yang tidak dilaporkan. Banyak kasus ini terjadi karena kurangnya kesadaran hukum dan sistem pelaporan yang tidak efektif.
Sahroni berharap kasus KM Maulana 23 dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap para ABK. "Kita harus membuat sistem yang lebih baik dalam perekrutan dan penempatan ABK. Selain itu, perlu juga dibentuk mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh para ABK jika mengalami masalah di atas kapal," pungkasnya.
Komentar (0)