17, 2026
Nasional

Sertifikasi Halal Ditunda, Akumindo: Bentuk Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sertifikasi Halal Ditunda, Akumindo: Bentuk Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Penundaan penerapan wajib sertifikasi halal untuk produk konsumen di Indonesia dianggap sebagai langka yang tepat oleh Asosiasi Industri Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo). Keputusan pemerintah untuk menunda implementasi aturan ini dianggap sebagai bentuk kelonggaran bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempersiapkan diri secara lebih matang.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua Umum Akumindo, Hasan Aminudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, penundaan ini memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memahami lebih dalam mengenai proses sertifikasi halal tanpa merasa terburu-buru.

Alasan Penundaan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menunda penerapan wajib sertifikasi halal bagi produk konsumen yang awalnya direncanakan berlaku pada Januari 2024. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih bagi seluruh pelaku industri, terutama UMKM, dalam mempersiapkan dokumen dan proses verifikasi halal.

Hasan menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan dalam memahami standar dan proses sertifikasi halal. Selain itu, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi juga menjadi pertimbangan penting bagi usaha berskala kecil yang modal terbatas.

"Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang bersifat fleksibel dan memperhatikan kondisi nyata para pelaku UMKM. Penundaan ini tidak berarti mengurangi pentingnya sertifikasi halal, melainkan memberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri dengan baik," ujar Hasan.

Persiapan Pelaku UMKM

Dengan adanya penundaan ini, Akumindo berencana untuk melakukan berbagai program pendukung guna mempersiapkan para anggotanya menghadapi wajib sertifikasi halal di kemudian hari. Beberapa program yang akan dilakukan meliputi pelatihan, bimbingan teknis, serta fasilitasi akses terhadap lembaga sertifikasi yang terpercaya.

Hasan menambahkan bahwa Akumindo juga akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Standardisasi Nasional untuk menyelaraskan pemahaman mengenai standar sertifikasi halal dengan kondisi industri di Indonesia.

"Kami akan memastikan bahwa para pelaku UMKM tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memahami makna dari sertifikasi halal itu sendiri. Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen untuk memproduksi produk yang halal dan tayyib," jelasnya.

Tanggapan Industri Besar

Sementara itu, beberapa perusahaan besar di Indonesia menyambut baik penundaan implementasi wajib sertifikasi halal. Mereka melihat ini sebagai kesempatan untuk menyelaraskan sistem produksi mereka dengan standar nasional sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Direktur Utama salah satu perusahaan makanan besar di Indonesia, Rudi Hartono, menyatakan bahwa perusahaan selalu siap menerapkan standar sertifikasi halal. Namun, ia mengakui bahwa adanya penundaan memberikan ruang bagi seluruh industri untuk bersama-sama memastikan implementasinya berjalan lancar.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah ini. Sertifikasi halal adalah komitmen bersama, dan penundaan ini memungkinkan seluruh lini industri untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam prosesnya," ujar Rudi.

Tantangan dan Masa Depan

Meski demikian, tantangan dalam implementasi sertifikasi halal tetap ada. Beberapa pihak khawatir bahwa penundaan ini bisa berujung pada penundaan lainnya atau bahkan pembatalan program. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini hanyalah langkah untuk memastikan kesiapan seluruh pihak.

Deputi Bidang Perlindungan dan Pelayanan Hukum Kementerian Agama, Ahmad Suaedy, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan road map yang lebih jelas mengenai implementasi sertifikasi halal di Indonesia. Road map ini akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesiapan industri, kapasitas lembaga sertifikasi, serta edukasi bagi masyarakat.

"Sertifikasi halal adalah komitmen kita sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan kondisi di lapangan. Penundaan ini adalah langkah untuk mencapai tujuan tersebut," kata Ahmad.

Dengan adanya penundaan ini, para pelaku industri memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri. Akumindo berencana memanfaatkan momentum ini untuk membangun kesadaran dan kesiapan UMKM menghadapi era sertifikasi halal yang akan datang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter