17, 2026
Nasional

Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

Pengadilan AS mendakwa tentara Gannon Ken Van Dyke atas dugaan insider trading terkait operasi penangkapan Nicolás Maduro.]]>

Hesti Nasution
Hesti Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

Seorang tentara berpangkat tinggi telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan saham dengan informasi rahasia (insider trading) yang menimbulkan keuntungan mencapai Rp7,2 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas tinggi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD, terbukti melanggar Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan, dalam rangka memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui perdagangan saham menggunakan informasi rahasia.

Modus Operasi Penipuan

Menurut dakwaan, Letkol TNI AD telah melakukan aksi perdagangan saham dengan modus yang terorganisir selama kurun waktu 2020 hingga 2022. Terdakwa diduga memiliki akses khusus terhadap informasi perusahaan yang belum dipublikasikan secara luas, termasuk informasi tentang merger, akuisisi, dan laporan keuangan yang akan diumumkan.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai staf di kementerian terkait untuk memperoleh informasi rahasia tersebut. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli saham perusahaan target sebelum pengumuman publik, sehingga harga saham naik tajam setelah informasi tersebut tersebar.

"Terdakwa telah melakukan transaksi saham dengan volume yang sangat besar, mencapai puluhan ribu lot saham per transaksi. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini mencapai Rp7,2 miliar," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Mekanisme Penyimpangan

Penyelidikan kasus ini dimulikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening efek milik terdakwa. Pola transaksi yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi perdagangan dengan informasi rahasia, di mana transaksi selalu dilakukan sebelum ada pengumuman material dari perusahaan.

"Dari hasil analisis pola transaksi, terlihat jelas bahwa terdakwa memiliki akses terhadap informasi yang tidak dimiliki oleh investor lain. Transaksi selalu dilakukan secara serempak sebelum ada pengumuman yang signifikan dari perusahaan, yang kemudian diikuti dengan lonjakan harga saham," jelas Kepala Unit Pemeriksaan OJK yang tidak disebutkan namanya.

Selain itu, jaksa juga menunjukkan bukti bahwa terdakwa telah menggunakan beberapa nama perorangan sebagai penitip saham untuk menyembunyikan identitas asli dalam transaksi tersebut. "Modus ini dilakukan untuk menghindari deteksi dari sistem pelaporan OJK," tambah jaksa.

Proses Hukum yang Berjalan

Terdakwa yang saat ini masih dalam status tahanan di Markas Besar TNI ini menghadani dakwaan dengan tenang. Dalam kesaksiannya, terdakwa menyangkal semua tuduhan yang dilayakkan oleh jaksa.

"Saya tidak pernah menggunakan informasi rahasia dalam melakukan transaksi saham. Semua keputusan investasi saya didasarkan pada analisis fundamental dan teknikal yang independen," ujar terdakwa saat dimintai keterangan dalam sidang.

Pengacara terdakwa, dalam pledoi yang dibacakan di pengadilan, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut pengacara, transaksi saham yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari strategi investasi yang sah dan telah dilakukan secara transparan.

"Klien kami telah melapor secara rutin kepada pihak berwenang tentang seluruh transaksi saham yang dilakukan. Semua dokumen perpajakan juga telah dilaporkan dengan benar," tegas pengacara.

Sidang kasus ini masih berlanjut dan dijadwalkan akan berlangsung hingga bulan depan. JPU menuntut agar terdakwa divonis hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat militer yang diharapkan menjadi panutan dalam menjaga integritas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas investasi oleh pegawai negeri sipil dan militer untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Nasution

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter