Habib Bahar Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: "Ketika Saya Keluar Kok Menjadi Liar"
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, menyoroti kondisi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, ia mengaku heran dengan adanya sejumlah fasilitas yang dinilainya mewah di dalam lapas tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat berada di luar lapas, seusai menjalani masa pembinaan.
Habib Bahar menilai, fasilitas yang tersedia di Lapas Cibinong terbilang tidak biasa untuk sebuah lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut sejumlah ruangan dan sarana yang menurutnya lebih layak dibandingkan tempat pembinaan pada umumnya. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa di sisi lain masih ada narapidana yang justru berperilaku di luar aturan setelah keluar dari lapas.
"Ketika saya keluar kok menjadi liar," ujar Habib Bahar, seperti dikutip dari pernyataannya. Kalimat itu ia sampaikan untuk menggambarkan keanehannya terhadap kondisi yang ia temui, yakni fasilitas yang tampak nyaman, tetapi tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku penghuninya setelah bebas.
Duduk Perkara dan Konteks Pernyataan
Habib Bahar merupakan salah satu tokoh yang sempat menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa penahanan, ia mengamati langsung kondisi di dalam lapas. Pengamatannya kemudian ia sampaikan ke publik setelah ia tidak lagi berada di dalam lapas.
Dalam pernyataannya, ia tidak hanya berbicara soal bangunan atau fasilitas fisik. Ia juga menyinggung soal pembinaan. Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai seharusnya diiringi dengan pembinaan yang mampu mencegah narapidana kembali melakukan pelanggaran setelah bebas. Jika tidak, maka fasilitas yang tampak mewah hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Pernyataan Habib Bahar ini menyita perhatian publik, terutama karena Lapas Cibinong sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan. Isu mengenai fasilitas, pelayanan, hingga pengelolaan lapas kerap menjadi perdebatan di ruang publik. Kritik terhadap kondisi lapas biasanya datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, lembaga pemantau, hingga mantan narapidana.
Fasilitas Lapas dan Isu Pembinaan
Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan salah satu lapas yang berada di wilayah Jawa Barat. Sebagai lembaga pemasyarakatan, tempat ini memiliki fungsi utama untuk membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Namun, dalam praktiknya, banyak lapas di Indonesia menghadapi persoalan klasik, seperti kelebihan kapasitas, keterbatasan tenaga pembina, hingga minimnya program pembinaan yang berkelanjutan.
Kritik mengenai fasilitas yang dinilai mewah biasanya muncul ketika ada narapidana tertentu yang mendapatkan akses atau perlakuan berbeda. Hal ini kemudian memicu pertanyaan soal keadilan dan standar pelayanan di dalam lapas. Publik mempertanyakan apakah fasilitas tersebut memang disediakan secara merata, atau hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Habib Bahar sendiri tidak merinci secara detail fasilitas mana yang ia maksud. Namun, pernyataannya cukup menggambarkan bahwa ia melihat adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik lapas dan tujuan pembinaan. Ia menilai, jika pembinaan berjalan baik, maka narapidana yang keluar seharusnya menunjukkan perubahan perilaku, bukan sebaliknya.
Respons Publik dan Implikasi
Pernyataan Habib Bahar memicu beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kritik tersebut perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Mereka mendorong agar Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memeriksa kondisi fasilitas dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang menimbulkan kecemburuan sosial.
Pihak lain menilai, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya fasilitas mewah, melainkan pada konsistensi pembinaan. Menurut pandangan ini, lapas seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan, bukan sekadar tempat penahanan. Jika pembinaan lemah, maka siapa pun yang keluar dari lapas berisiko mengulangi perbuatan yang sama.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kementerian Hukum dan HAM terkait pernyataan Habib Bahar. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi atau evaluasi terkait isu tersebut. Sebab, persoalan ini menyangkut citra lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan di Indonesia.
Harapan terhadap Perbaikan Sistem Pemasyarakatan
Terlepas dari polemik yang muncul, pernyataan Habib Bahar membuka ruang diskusi mengenai arah pembinaan di lapas. Banyak pihak berharap agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas pembinaan, pengawasan, dan pembinaan mental narapidana.
Sistem pemasyarakatan yang baik semestinya mampu menyeimbangkan antara pemenuhan hak narapidana dan penegakan aturan. Fasilitas yang layak memang penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana lapas dapat menjalankan fungsi pembinaan secara optimal. Dengan begitu, narapidana yang kembali ke masyarakat tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Kritik yang disampaikan Habib Bahar bin Smith setidaknya menjadi pengingat bahwa persoalan lapas tidak berhenti pada tembok dan jeruji. Ada dimensi pembinaan yang harus terus diperbaiki. Publik akan terus mengawasi apakah sorotan ini direspons dengan langkah nyata atau hanya menjadi perbincangan sesaat.
Komentar (0)