Tarif Khusus Kereta dari Stasiun Malang Naik per 12 Oktober 2026
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengimplementasikan kenaikan tarif untuk kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Malang mulai 12 Oktober 2026. Kenaikan tarif ini menurut perusahaan kereta api tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi biaya operasional yang semakin meningkat.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi VIII Surabaya, Eko Purwanto, mengatakan bahwa kenaikan tarif ini telah direncanakan sejak awal tahun 2026 dan telah melalui berbagai pertimbangan teknis serta analisis mendalam. "Kenaikan tarif ini tidak sembarangan, kami telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk inflasi, biaya operasional, dan kebutuhan peningkatan fasilitas untuk para penumpang," ujar Eko dalam konferensi pers yang diadakan di Malang, Rabu (9/10/2026).
Jenis Kereta yang Terdampak
Kenaikan tarif akan berlaku untuk seluruh kereta api jarak jauu yang berangkat dari Stasiun Malang, termasuk kereta api ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Beberapa kereta yang terkena dampak langsung antara lain Kereta Api Malang-Surabaya (Penataran), Malang-Jakarta (Gajayana), Malang-Semarang (Senja Kediri), dan Malang-Bandung (Lodaya).
Untuk kereta kelas ekonomi, tarif naik sebesar 15% dari tarif semula. Sementara itu, kereta kelas bisnis mengalami kenaikan sebesar 10%, dan kelas eksekutif naik 8%. Kenaikan ini berlaku untuk semua jenis tiket, baik reguler maupun preimum.
Alasan Utama Kenaikan Tarif
Eko menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini diperlukan untuk membiayai berbagai program peningkatan yang telah direncanakan. "Salah satu program utama adalah renovasi total Stasiun Malang yang akan dimulai pada kuartal pertama tahun 2027. Selain itu, kami juga akan meningkatkan fasilitas di kereta api seperti peningkatan sistem AC, toilet, dan fasilitas hiburan," ujarnya.
Selain itu, kata Eko, kenaikan tarif juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah tenaga kerja yang mempengaruhi biaya operasional kereta api. "Biaya operasional kami mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir, sehingga kenaikan tarif ini menjadi langkah yang tidak dapat dihindari," tambahnya.
Reaksi dari Penumpang
Kebijakan kenaikan tarif ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Beberapa penumpang mengaku kecewa dengan kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi. "Saya sering naik kereta untuk perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan kenaikan tarif ini, biaya perjalanan saya akan meningkat signifikan setiap bulan," ujar Budi Santoso, sepenumpung kereta api ekonomi.
Di sisi lain, ada juga penumpang yang memahami alasan di balik kenaikan tarif. "Kalau memang untuk kualitas layanan yang lebih baik, saya tidak masalah. Yang penting fasilitasnya benar-benar ditingkatkan," kata Siti Rohani, seorang penumpung reguler kereta api bisnis.
Program Penyesuaian Tarif
Untuk mengurangi beban penumpang, PT KAI juga akan mengimplementasikan beberapa program penyesuaian. Salah satunya adalah program tiket early bird yang memberikan diskon 20% bagi penumpang yang memesan tiket minimal 30 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, PT KAI juga akan memperluas layanan kereta api ekonomi premium dengan tarif yang lebih terjangkau namun dengan fasilitas yang lebih baik. "Kami berharap dengan adanya layanan ini, penumpang tetap dapat merasakan kenyamanan tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar," jelas Eko.
Pelaksanaan dan Masa Transisi
Kenaikan tarif akan berlaku secara bertahap mulai 12 Oktober 2026. Pada periode transisi sejak 1 Oktober hingga 11 Oktober 2026, penumpang masih dapat membeli tiket dengan tarif lama. Setelah tanggal tersebut, seluruh penumpang wajib membayar tarif baru.
PT KAI juga menyediakan layanan informasi bagi penumpang yang ingin mengetahui detail kenaikan tarif melalui aplikasi K Access, situs resmi KAI, serta melalui call center 121. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan berharap dukungan dari seluruh penumpang untuk terus menggunakan jasa kereta api," pungkas Eko.
Komentar (0)