Pemerintah memastikan akan mengatur keberadaan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pengemudi ojol yang selama ini beroperasi di celah regulasi.
Ojol dalam Sorotan Regulasi
Transportasi berbasis aplikasi ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat perkotaan. Namun, status hukumnya sebagai layanan angkutan umum masih belum diakui secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi solusi atas ketidakpastian tersebut.
Menteri Perhubungan menyatakan bahwa pengaturan ojol tidak bisa lagi ditunda. Jumlah pengemudi yang terus bertambah setiap tahun menuntut kejelasan norma, mulai dari perizinan, tarif, hingga jaminan keselamatan dan keamanan bagi pengguna jasa.
Isu Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
Selain aspek transportasi, pemerintah menyoroti dimensi ketenagakerjaan dari sektor ojol. Hubungan antara pengemudi dan penyedia aplikasi selama ini berada dalam zona abu-abu, apakah tergolong pekerja formal atau mitra usaha.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, diharapkan tercipta mekanisme perlindungan sosial, asuransi kecelakaan kerja, serta kepastian pendapatan yang lebih adil bagi para pengemudi. Serikat pekerja ojol menyambut baik rencana ini, meski menuntut keterlibatan mereka dalam proses penyusunan regulasi.
Tantangan Implementasi
Pengaturan ojol dalam UU LLAJ bukan tanpa hambatan. Salah satu isu krusial adalah sinkronisasi dengan aturan turunan, termasuk peran pemerintah daerah dalam menetapkan kuota dan tarif. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa regulasi ketat berpotensi mematikan iklim usaha transportasi digital.
Pemerintah berkomitmen melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari operator aplikasi, asosiasi pengemudi, hingga pakar transportasi, agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan aplikatif. Draf revisi UU LLAJ ditargetkan rampung dan masuk dalam program legislasi nasional tahun ini.
Komentar (0)