Jakarta — Temuan adanya fasilitas istimewa yang disebut sebagai "Kamar Sultan" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menyorot persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ruangan tersebut dikabarkan memiliki fasilitas layaknya apartemen, mulai dari pendingin udara, tempat tidur nyaman, hingga peralatan elektronik, yang jauh berbeda dari sel narapidana pada umumnya.
Fasilitas Istimewa di Balik Tembok Lapas
Temuan ini mengemuka setelah sejumlah pihak menyoroti kondisi di dalam lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan. Gambaran ruangan yang disebut-sebut memiliki kualitas hunian di atas standar tersebut memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang menempati ruangan itu dan bagaimana fasilitas semacam itu bisa ada di dalam lembaga pemasyarakatan milik negara.
Menurut sejumlah laporan, ruangan tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan di dalam sel biasa. Kondisi ini kemudian dibandingkan dengan sel-sel lain yang dihuni narapidana dengan kapasitas berlebih, minim ventilasi, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Kesenjangan fasilitas inilah yang menjadi pemicu utama kritik publik.
Praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu bukanlah hal baru dalam dinamika lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa kasus serupa pernah mencuat ke permukaan, mulai dari adanya ruangan ber-AC, akses komunikasi tanpa pengawasan, hingga kemudahan lain yang seharusnya tidak dinikmati oleh penghuni lapas.
Respons Pengamat Hukum
Pengamat hukum menilai temuan ini sebagai cerminan kekacauan sistem hukum yang lebih luas dalam masyarakat. Menurut mereka, lapas seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum dan pembinaan, bukan tempat yang justru mereproduksi ketidakadilan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan internal, tidak berjalannya mekanisme sanksi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Ketika fasilitas istimewa dapat diakses oleh pihak tertentu, maka prinsip kesetaraan di depan hukum menjadi taruhannya.
Pengamat menekankan bahwa ketimpangan perlakuan di dalam lapas berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum dapat diperjualbelikan. Persepsi semacam itu, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum secara keseluruhan.
Preseden dan Pola Berulang
Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan pola yang serupa. Beberapa lapas di berbagai daerah pernah menjadi sorotan karena ditemukan ruangan eksklusif, akses fasilitas mewah, hingga narapidana yang tetap dapat menjalankan aktivitas bisnis dari dalam sel. Temuan di Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan yang belum terselesaikan.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas praktik semacam ini. Namun, pengamat menilai penindakan yang bersifat sporadis tidak cukup untuk membongkar akar permasalahan. Diperlukan pembenahan menyeluruh, termasuk transparansi pengelolaan blok hunian, audit fasilitas secara berkala, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
Selain itu, rotasi petugas dan penegakan disiplin internal dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Tanpa langkah sistemik, temuan di satu lapas hanya akan menjadi siklus yang berulang di lapas lain.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan menjadi taruhan utama. Ketika masyarakat melihat bahwa narapidana tertentu dapat menikmati fasilitas jauh melampaui standar, maka muncul anggapan bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki akses atau sumber daya.
Kondisi ini juga berdampak pada proses pembinaan narapidana. Jika lingkungan lapas tidak mencerminkan nilai kedisiplinan dan kesetaraan, maka tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan dan membina warga binaan sulit tercapai. Pembinaan yang efektif membutuhkan lingkungan yang adil dan konsisten.
Pengamat mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas, termasuk mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Mereka menilai pengawasan eksternal yang kuat dapat menjadi rem terhadap potensi penyimpangan yang selama ini terjadi di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Langkah yang Dituntut Publik
Publik menuntut agar temuan ini diusut tuntas, bukan sekadar berhenti pada pernyataan klarifikasi. Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut, siapa yang menempatinya, dan bagaimana mekanisme pengawasan bisa gagal mencegahnya.
Transparansi menjadi kata kunci. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh blok hunian di Lapas Cibinong dinilai perlu dilakukan, disertai publikasi hasilnya kepada masyarakat. Tanpa keterbukaan, tuduhan mengenai praktik istimewa di dalam lapas akan terus menghantui institusi pemasyarakatan.
Temuan "Kamar Sultan" ini menjadi pengingat bahwa persoalan hukum tidak hanya terjadi di ruang sidang atau di jalanan, tetapi juga di dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Reformasi pemasyarakatan menuntut keberanian untuk membongkar praktik yang selama ini tersembunyi di balik prosedur yang formal.
Komentar (0)