16, 2026
Teknologi

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan fatwa MUI tentang pajak berkeadilan, usulkan zakat sebagai kredit pajak.]]>

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji serius usulan yang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak. Usulan ini sedang dalam diskusi antara Kemenag, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengurangan zakat melalui pemerintah.

Proses Pembahasan Fatwa MUI

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenag, Abdul Manaf, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Zakat. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa zakat dapat dikurangkan dari kewajiban pajak bagi wajib pajak yang terdaftar dalam Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Kami sedang dalam tahap pembahasan intensif dengan berbagai pihak terkait implementasi fatwa tersebut. Kami melibatkan DMI, DJP, dan asosiasi asuransi untuk memastikan kebijakan ini dapat terealisasi secara tepat dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Manaf dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (15/11).

Implementasi Praktis dalam Sistem Pajak

Menurut Manaf, implementasi praktis usulan ini akan memerlukan penyesuaian sistematis dalam kerangka perpajakan. DJP perlu melakukan modifikasi dalam sistem e-Filing dan e-SPT agar dapat menampung input data pembayaran zakat yang akan dikreditkan sebagai pembayaran pajak.

"Kami sedang mempelajari mekanisme teknis bagaimana zakat yang sudah dibayarkan kepada BAZ/LAZ dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak. Ini membutuhkan sinkronisasi data antara pihak BAZ/LAZ dan DJP," jelasnya.

Pendapat Para Ahli dan Tokoh Agama

Sejumlah tokoh agama dan ahli perpajakan menyambut positif usulan ini dengan catatan beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Prof. Dr. KH. Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum MUI, menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan tujuan syariah yang mengutamakan kebaikan dan kemudahan bagi masyarakat.

"Zakat adalah kewajiban agama, namun jika mekanisme ini dapat memudahkan mungkinah dalam melaksanakan kewajiban baik agama maupun negara, maka ini adalah langkah yang positif. Namun harus dijamin tidak menimbulkan praktik manipasi atau penyelewengan," kata Hasyim.

Sementara itu, ahli perpajak dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Dhani, menyatakan bahwa meskipun secara teori usulan ini layak dilaksanakan, namun perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. "Potensi pengurangan penerimaan pajak harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran mungkinah membayar zakat secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Tanggapan Asosiasi Profesional

Asosiasi Asuransi Indonesia (AAI) menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan menyediakan produk asuransi syariah yang dapat menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban zakaknya. "Kami akan menyiapkan produk-produk yang dapat menjadi solusi bagi mungkinah dalam memenuhi kewajiban zakat sekaligus sebagai pengurangan beban pajak," kata Ketua AAI, Budi Santoso.

Budi menambahkan bahwa AAI telah melakukan studi kelayakan terkait potensi pasar untuk produk seperti ini. "Hasil studi menunjukkan ada minat yang cukup tinggi dari mungkinah untuk memiliki produk asuransi syariah yang dapat membantu mereka dalam memenuhi kewajiban zakat," jelasnya.

Kelanjutan Pembahasan dan Target Implementasi

Kemenag berencana menyelesaikan pembahasan mengenai implementasi fatwa MUI ini pada kuartal pertama tahun depan. Setelah itu, akan disusun aturan pelaksanaan teknis yang melibatkan Kementerian Keuangan, DJP, dan Kementerian Agama.

"Kami berharap pada pertengahan tahun depan, kebijakan ini sudah bisa diimplementasikan secara bertahap. Kami akan melakukan sosialisasi intensif kepada mungkinah agar mereka memahami mekanisme dan manfaat dari kebijakan ini," jelas Manaf.

Menurut rencana, implementasi kebijakan ini akan dimulai dengan sektor korporasi dan usaha besar sebelum diperluas kepada wajib pajak individu. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi berjalan mulus dan dapat terukur dampaknya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter