09, 2026
Nasional

Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Yusril Ihza Mahendra Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat rampung pada akhir tahun 2026. Target ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers usai rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait peninjauan ulang (review) aturan yang selama ini dianggap terlalu keras terhadap penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Narkotika yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang perlu direvisi agar lebih proporsional dan sesuai dengan perkembangan zaman serta tantangan global terkait penyalahgunaan narkotika.

Landasan Revisi

Revisi UU Narkotika ini didasarkan pada beberapa landasan utama, di antaranya adalah prinsip humanitas, proporsionalitas, dan keadilan. Yusril menekankan bahwa saat ini terdapat ketimpangan dalam penanganan kasus narkotika di mana pengguna narkotika ringan seringkali mendapat hukuman yang berlebihan sementara para bandar dan jaringan internasional masih kesulitan ditangkap.

"Kita perlu membedakan antara pengguna dengan bandar. Pengguna, terutama yang merupakan korban ketergantungan, memerlukan perawatan dan rehabilitasi, bukan hukuman penjara yang berkepanjangan," ujar Yusril dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Oktober 2023, terdapat sekitar 70 persen narapidana narkotika di Indonesia adalah pengguna dengan hukuman kurang dari 5 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas tahanan narkotika bukan merupakan pelaku kejahatan berskala besar.

Mekanisme Revisi

Proses revisi UU Narkotika akan melalui beberapa tahapan. Pertama, akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, eksponen, dan perwakili dari lembaga pemerintah terkait. Tim ini akan bertugas melakukan studi banding dengan negara-negara yang telah berhasil mengurangi angka penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang lebih humanis.

Kedua, akan diselenggarakan serangkaian konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat, kelompok advokasi, dan masyarakat umum. Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa revisi undang-undang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum tetapi juga responsif terhadap kebutuhan sosial.

Ketiga, hasil dari studi banding dan konsultasi publik akan menjadi bahan untuk draf rancangan undang-undang baru yang kemudian akan diajukan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk melibatkan DPR sejak awal proses agar revisi ini bisa berjalan efektif dan efisien.

Tanggapan Berbagai Pihak

Rencana revisi UU Narkotika ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi hak asasi manusia (HAM) menyambut baik langkah pemerintah ini. Mereka berharap revisi ini akan mengakhiri praktik pidana mati dan hukuman penjara yang berkepanjangan bagi pengguna narkotika.

"Kami mendukung pendekatan harm reduction yang mengutamakan perlindungan hak-hak pengguna narkotika sebagai pasien, bukan penjahat," ujar seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang meminta tidak disebutkan namanya.

Di sisi lain, sebagian kalangan masih menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi longgarnya aturan narkotika yang bisa berdampak pada peningkatan angka penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika, terutama yang berskala besar.

Revisi Berbasis Bukti

Yusril menegaskan bahwa revisi UU Narkotika tidak berarti pemerintah akan mengizinkan penyalahgunaan narkotika. Sebaliknya, pendekatan yang akan diambil adalah berbasis bukti dan data terkait efektivitas kebijakan saat ini.

Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain tanpa mengabaikan konteks lokal. Revisi UU Narkotika akan mencoba menemukan titik keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dengan pendekatan terapeutik bagi pengguna.

Tantangan di Depan

Meski target revisi rampung pada akhir 2026 terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Pertama, tantangan persepsi masyarakat yang masih umumnya menuntuk hukuman berat bagi pelaku narkotika. Kedua, koordinasi antar-lembaga yang perlu diperkuat untuk memastikan kebijakan yang konsisten.

"Revisi undang-undang ini bukan tugas mudah. Kita harus mampu mengedukasi masyarakat bahwa pendekatan baru ini lebih efektif dalam menangani masalah narkotika secara menyeluruh," tutup Yusril.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter