Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Percepatan ini dilakukan karena kebutuhan mendesak akan tata kelola data yang terintegrasi dan terpercaya sebagai fondasi pembangunan nasional, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan berbasis bukti. RUU ini dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri fragmentasi data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini menghambat efektivitas program pembangunan.
Latar Belakang Percepatan Pembahasan
Selama ini, data yang dimiliki berbagai instansi pemerintah sering tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi, bencana alam, atau penanganan stunting. Baleg DPR menilai kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, belum cukup kuat untuk memaksa seluruh pemangku kepentingan menerapkan standar data yang seragam.
Perpres tersebut dinilai masih bersifat administratif dan tidak memiliki daya paksa yang memadai. Dengan dinaikkannya status menjadi undang-undang, diharapkan ada sanksi yang jelas bagi instansi yang tidak mematuhi prinsip satu data: standar data, metadata baku, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi yang sama. Baleg menegaskan bahwa tanpa payung hukum setingkat UU, integrasi data nasional akan terus berjalan lambat.
Alasan Strategis di Balik RUU Satu Data Indonesia
1. Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya
Saat ini, banyak kementerian dan lembaga membangun sistem data sendiri-sendiri. Akibatnya, terjadi duplikasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur, pengumpulan data, hingga operasional pusat data. RUU ini mendorong adanya berbagi pakai data (data sharing) antarinstansi, sehingga anggaran yang selama ini terbuang untuk mengumpulkan data yang sama dapat dialihkan ke program lain yang lebih produktif.
2. Kebijakan Tepat Sasaran
Program bantuan sosial, misalnya, sering tidak tepat sasaran karena data penerima manfaat di satu kementerian berbeda dengan data di kementerian lain. Dengan satu data, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan diberikan kepada individu atau keluarga yang benar-benar berhak berdasarkan data tunggal yang terverifikasi. Hal ini juga akan mempermudah audit dan pengawasan.
3. Mendorong Ekonomi Digital
Data merupakan aset strategis di era ekonomi digital. RUU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data yang aman, transparan, dan akuntabel, termasuk aspek perlindungan data pribadi. Kerangka hukum ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha dalam memanfaatkan data publik untuk inovasi, riset, dan pengembangan layanan berbasis digital.
4. Respons Cepat terhadap Krisis
Dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, pemerintah membutuhkan data real-time mengenai sebaran kasus, kapasitas rumah sakit, dan mobilitas penduduk. Tanpa integrasi data, respons menjadi lambat dan tidak terkoordinasi. RUU ini memungkinkan pertukaran data lintas sektor secara cepat dan aman, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara presisi.
Isu Krusial dalam Pembahasan
Meski urgensi RUU ini tinggi, sejumlah isu krusial masih menjadi perdebatan. Pertama, soal kelembagaan. Baleg DPR tengah mengkaji apakah perlu ada badan khusus yang mengelola data nasional, atau cukup memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pusat Statistik. Kedua, tentang kewenangan pemerintah daerah. Banyak pemda merasa khawatir kehilangan otonomi dalam mengelola data lokalnya, sehingga perlu ada pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah.
Ketiga, aspek perlindungan data pribadi. RUU ini harus memastikan bahwa integrasi data tidak melanggar hak privasi warga negara. Pengaturan mengenai persetujuan pemilik data, mekanisme pengawasan, dan sanksi pelanggaran harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah ada. Keempat, soal pendanaan. Diperlukan investasi besar untuk membangun infrastruktur teknologi informasi yang interoperable, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang data science dan tata kelola data.
Target dan Tahapan Selanjutnya
Baleg DPR menargetkan RUU Satu Data Indonesia dapat segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan pada periode sidang mendatang. Saat ini, proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU tengah dimatangkan dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan pemerintah daerah. Diharapkan, dengan percepatan ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan satu data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, bukan hanya DPR dan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat luas. Tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan, cita-cita satu data Indonesia hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Komentar (0)