19, 2026
Teknologi

Bareskrim Cegah Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Rp 5,8 M ke Vietman

Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 73 ribu benih lobster. Dua tersangka ditangkap saat operasi, dengan kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bareskrim Cegah Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Rp 5,8 M ke Vietman

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 73.000 ekor benih bening lobster (BLB) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut ditaksir mencapai Rp5,8 miliar berdasarkan harga pasar benih lobster di dalam negeri maupun di negara tujuan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengumpulan benih lobster dalam jumlah besar di sejumlah titik di wilayah barat Indonesia untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup, termasuk penelusuran pola pergerakan pelaku dan jalur pengiriman yang digunakan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa benih lobster dikumpulkan dari sejumlah pengepul di daerah pesisir, lalu dikemas ulang sebelum diangkut melalui jalur laut menuju kawasan transit. Polisi kemudian melakukan penindakan saat barang bukti tengah disiapkan untuk diberangkatkan.

Modus dan Rute Pengiriman

Menurut keterangan penyidik, pelaku menggunakan modus penyamaran barang bukti sebagai komoditas hasil laut biasa. Benih lobster dikemas dalam wadah berinsulasi dan sejumlah kardus, kemudian dicampur dengan barang bawaan lain agar tidak mencurigakan saat melewati pemeriksaan.

Pengemasan dan Penyamaran

Setiap wadah berisi ribuan ekor benih lobster yang dipisahkan berdasarkan ukuran. Cara pengemasan seperti ini, menurut penyidik, lazim digunakan dalam praktik penyelundupan karena memudahkan penghitungan serta menjaga benih tetap hidup selama perjalanan yang memakan waktu cukup lama.

Selain itu, dokumen pengiriman yang digunakan diduga tidak sesuai dengan jenis barang yang diangkut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berperan sebagai penyedia dokumen, pengangkut, maupun penampung di negara tujuan.

Jalur Transit Menuju Vietnam

Benih lobster tersebut diduga dikirim melalui jalur laut dengan sejumlah titik transit sebelum diarahkan ke Vietnam. Pola ini dinilai bukan kali pertama dilakukan. Kawasan perairan barat Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu jalur favorit penyelundupan benih lobster ke negara tetangga karena berdekatan dengan lintas pelayaran internasional.

Penyidik menyebut, jaringan penyelundupan umumnya bekerja secara berlapis. Pengepul di tingkat desa mengumpulkan benih dari nelayan, lalu menyerahkannya kepada penampung di kota pelabuhan. Dari titik itu, barang baru diangkut oleh pihak lain yang bertugas di jalur pengiriman.

Nilai Ekonomi dan Aturan yang Dilanggar

Nilai 73.000 ekor benih lobster yang ditaksir Rp5,8 miliar menunjukkan betapa tingginya harga komoditas ini di pasar. Dengan perhitungan rata-rata sekitar Rp80.000 per ekor, total nilai barang bukti mendekati Rp5,84 miliar. Di pasar internasional, harga benih bening lobster dapat lebih tinggi lagi, sehingga praktik penyelundupan terus berulang meski pengawasan diperketat.

Benih bening lobster merupakan komoditas yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Pemerintah membatasi pemanfaatannya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri dan melarang pengiriman ke luar negeri tanpa izin. Aturan tersebut tertuang dalam regulasi di bidang perikanan, antara lain Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, beserta sejumlah peraturan turunan mengenai pengelolaan lobster.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perikanan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Penyidik menyatakan akan mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari pengumpul, pengangkut, hingga pihak yang membiayai pengiriman.

Selain itu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara. Sebab, pengiriman ke Vietnam memerlukan rangkaian kerja sama yang melibatkan penampung di negara tujuan serta pengaturan moda angkutan yang cukup rumit.

Dampak bagi Sektor Perikanan Nasional

Penyelundupan benih lobster dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan potensi ekonomi. Benih yang seharusnya dibesarkan di dalam negeri untuk menghasilkan lobster konsumsi bernilai jual tinggi justru dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya di negara lain.

Kerugian juga bersifat ekologis dan sosial. Pengambilan benih secara berlebihan di alam, terutama dengan cara yang tidak ramah lingkungan, berpotensi menurunkan populasi lobster di perairan Indonesia. Di sisi lain, nelayan kecil yang seharusnya mendapat nilai tambah dari rantai budidaya justru hanya menerima harga rendah dari pengepul.

Karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Penindakan terhadap pelaku di hulu, termasuk pembeli dan penyandang dana, dianggap lebih efektif dibandingkan hanya menangkap pengangkut di lapangan.

Pengawasan dan Imbauan

Bareskrim menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas pelabuhan dan aparat di daerah. Koordinasi ini diperlukan karena penyelundupan benih lobster bergerak melalui jalur yang tersebar dan sulit dipantau jika hanya ditangani satu institusi.

Masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan, diimbau untuk tidak terlibat dalam rantai penyelundupan benih lobster. Pelaporan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan, tempat penampungan, maupun jalur pengiriman dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya praktik serupa.

Dengan pengungkapan ini, sebanyak 73.000 ekor benih lobster senilai Rp5,8 miliar berhasil diselamatkan dari pengiriman ke luar negeri. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan benih lobster tetap menjadi salah satu titik rawan dalam rantai bisnis perikanan nasional yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter