Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka praktik yang selama ini jarang terungkap ke publik ketika memberikan keterangan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku kerap mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai sejumlah kegiatan dinas, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan operasional di lapangan. Ketika saldo rekening menipis, ia mengaku memanfaatkan layanan paylater dan pinjaman konsumtif lain agar pekerjaan tetap berjalan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengaku tidak menampik bahwa praktik itu berlangsung bertahun-tahun dan bukan hanya dialaminya seorang diri. Menurut pengakuannya, sejumlah rekan satu kantor menghadapi persoalan serupa, terutama mereka yang bertugas di kantor pelayanan dan pengawasan di daerah.
Uang Pribadi untuk Operasional Harian
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa pengeluaran pribadi untuk kepentingan dinas terjadi pada hal-hal yang tampak kecil tetapi rutin. Ia menyebut biaya transportasi menuju lokasi pemeriksaan, konsumsi selama kegiatan di lapangan, hingga keperluan administrasi yang harus segera dipenuhi sementara anggaran kantor belum tersedia.
“Kalau menunggu prosedur, pekerjaan bisa tertunda. Jadi sering kali saya talangi dulu,” ujarnya, seperti disampaikan di ruang sidang.
Menurut saksi, pola itu berlangsung karena beberapa kegiatan dinas harus dieksekusi dengan tenggat waktu singkat. Ia menyebut ada kalanya perintah penugasan keluar mendadak, sementara proses pencairan anggaran membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi itu membuat pegawai di lapangan mengambil jalan pintas dengan menggunakan dana pribadi.
Ia juga mengaku tidak selalu mencatat pengeluaran secara rinci. Bukti berupa struk atau kuitansi sering hilang atau tidak lengkap, sehingga pengajuan penggantian biaya tidak dapat diproses sepenuhnya.
Paylater dan Beban Bunga
Yang paling mencuri perhatian majelis hakim adalah pengakuan soal penggunaan paylater. Saksi menyebut fasilitas kredit daring itu dipakai untuk membiayai perjalanan dinas, pembelian tiket, hingga pemesanan penginapan ketika ia harus bergerak cepat ke luar kota.
Menurutnya, penggunaan paylater dipilih karena prosesnya praktis dan tidak memerlukan uang tunai di muka. Namun konsekuensinya, ia harus menanggung bunga dan denda keterlambatan apabila penggantian dari kantor belum cair saat jatuh tempo.
“Bunganya saya yang bayar sendiri. Kadang penggantian baru masuk satu atau dua bulan kemudian,” kata saksi.
Penggantian yang Tak Kunjung Cair
Hakim sempat mencecar saksi mengenai mekanisme penggantian biaya. Saksi menjawab bahwa pengajuan penggantian harus melalui verifikasi berlapis, mulai dari atasan langsung hingga unit keuangan. Proses itu, menurutnya, kerap terhambat karena kelengkapan dokumen dan keterbatasan anggaran pada periode tertentu.
Ia mengaku pernah menunggu penggantian hingga beberapa bulan. Dalam kondisi itu, ia memilih menutup tagihan paylater dengan gaji bulanan, sementara kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Meski demikian, saksi menegaskan bahwa ia tidak pernah memungut biaya dari pengguna jasa kepabeanan untuk menutup pengeluarannya. Pernyataan itu disampaikannya ketika hakim menanyakan apakah praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak lain.
Tekanan Kinerja dan Celah Tata Kelola
Pengakuan di persidangan itu memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kebiasaan menalangi biaya dinas. Pengamat kebijakan fiskal menilai ada celah dalam tata kelola keuangan di lingkungan instansi penerima negara, terutama pada unit kerja yang bergerak di lapangan dengan mobilitas tinggi.
Menurut mereka, ketika pegawai harus mengeluarkan dana pribadi secara rutin, batas antara kepentingan dinas dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama bagi pegawai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pelayanan.
Selain itu, beban kerja yang menuntut capaian penerimaan negara dinilai memperbesar tekanan psikologis dan finansial bagi pegawai di lapangan. Sejumlah kalangan mendorong agar sistem penggantian biaya dipercepat dan disederhanakan, termasuk melalui pemanfaatan instrumen pembayaran resmi yang tidak membebani pegawai.
Sorotan terhadap Pembenahan Internal
Hingga berita ini ditulis, DJBC belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterangan saksi tersebut. Sebelumnya, instansi itu menyatakan tengah melakukan pembenahan di sektor pelayanan dan pengawasan, termasuk penguatan integritas pegawai melalui asesmen dan pengawasan internal.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Keterangan mengenai penggunaan uang pribadi dan paylater untuk kepentingan dinas diperkirakan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai konteks perkara yang sedang disidangkan.
Terlepas dari putusan yang nanti dijatuhkan, pengakuan di ruang sidang itu telah membuka diskusi publik mengenai bagaimana negara memperlakukan pegawainya yang harus menalangi pekerjaan dengan uang sendiri. Persoalan itu menyangkut tata kelola anggaran, kepatuhan prosedur, dan perlindungan bagi pegawai agar tidak terjebak dalam praktik yang berisiko.
Komentar (0)