Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi
Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny JA menegaskan bahwa kerugian negara seharusnya tidak menjadi inti delik dalam kasus-kasus korupsi. Menurutnya, fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi haruslah pada unsur kesalahan atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan hanya pada besarnya kerugian yang timbul.
Dalam sebuah diskusi yang digelar beberapa waktu lalu, Denny menjelaskan bahwa pendekatan yang berfokus pada kerugian negara seringkali menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum. "Korupsi itu adalah tindak pidana, jadi yang harus dibuktikan adalah ada tindak pidana yang dilakukan, bukan hanya kerugian negara," ujar Denny.
Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, terdapat praktik-praktik yang merugikan negara namun tidak dianggap sebagai korupsi karena tidak terdapat unsur suap atau gratifikasi. Padahal, menurut Denny, praktik semacam tersebut tetap merugikan negara dan harus dicegah. "Ada banyak cara merugikan negara yang tidak melibatkan uang, seperti pemborosan, nepotisme, atau kolusi yang tidak selalu melibatkan transaksi uang," tambahnya.
Pendekatan yang Perlu Diperbaiki
Denny menyoroti bahwa pendekatan saat ini dalam penanganan korupsi terlalu fokus pada besarnya kerugian negara sebagai tolok ukur keparahan suatu tindak pidana. Menurutnya, pendekatan ini menyebabkan beberapa masalah dalam penegakan hukum.
Pertama, pendekatan ini cenderung mempersulit proses pembuktian karena menuntuk adanya perhitungan pasti mengenai besarnya kerugian. "Perhitungan kerugian negara seringkali menjadi perdebatan di pengadilan, sehingga pelaku bisa lolos karena sulit membuktikan besarnya kerugian," jelas Denny.
Kedua, pendekatan ini menimbulkan persepsi bahwa korupsi hanya terjadi jika ada kerugian negara yang besar. Padahal, menurut Denny, korupsi dapat terjadi dalam skala kecil namun berdampak jangka panjang yang merugikan negara.
Ketiga, pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum. "Kita harus ingat bahwa korupsi itu adalah pelanggaran hukum karena melanggar norma hukum dan moral, bukan hanya karena menyebabkan kerugian," tambah Denny.
Rekomendasi Perubahan Pendekatan
Untuk mengatasi masalah ini, Denny mengusulkan beberapa perubahan pendekatan dalam penanganan korupsi. Pertama, fokus haruslah pada pembuktian adanya tindak pidana korupsi itu sendiri, bukan hanya pada besarnya kerugian.
Kedua, perlu diperjelas definisi korupsi dalam undang-undang agar mencakup berbagai bentuk praktik yang merugikan negara, tidak hanya yang melibatkan suap atau gratifikasi. "Kita perlu mendefinisikan korupsi secara lebih luas sehingga mencakup praktik-praktik seperti konflik kepentingan, nepotisme, dan pemborosan," ujar Denny.
Ketiga, perlu ditingkatkan penegakan hukum untuk berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan negara, meskipun tidak dalam bentuk korupsi. "Ada banyak bentuk kejahatan kolusi dan nepotisme yang merugikan negara tapi tidak dijerat dengan undang-undang anti korupsi," tambahnya.
Dampak pada Penegakan Hukum
Dengan perubahan pendekatan ini, Denny yakin penegakan hukum akan lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi berbagai bentuk praktik yang merugikan negara. "Dengan fokus pada tindak pidana itu sendiri, kita bisa lebih mudah membuktikan adanya kesalahan dan menghukum pelaku," jelasnya.
Selain itu, pendekatan ini juga akan mengurangi debat mengenai besarnya kerugian negara yang seringkali menjadi penghalang dalam proses pengadilan. "Yang penting adalah kita membuktikan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan, kerugian negara bisa dihitung sebagai konsekuensi," tambah Denny.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai berbagai bentuk praktik yang merugikan negara agar masyarakat lebih sadar akan berbagai bentuk kejahatan yang bisa merugikan negara. "Kita perlu membangun kesadaran bahwa korupsi tidak hanya berupa suap, tapi juga berbagai bentuk praktik lain yang merugikan negara," pungkasnya.
Komentar (0)