22, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan TPPU, Klaim Dikriminalisasi

Taufik Syahputra
Taufik Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Febrie Adriansyah mempertanyakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai konstruksi dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sekaligus menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya sarat nuansa kriminalisasi. Keberatan itu disampaikan dalam bentuk eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menjadi babak awal sebelum persidangan masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Keberatan atas Konstruksi Dakwaan

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah titik lemah dakwaan. Pertama, uraian perbuatan dalam surat dakwaan dinilai tidak cukup jelas dan tidak runtut, sehingga menyulitkan terdakwa menyiapkan pembelaan. Kedua, jaksa penuntut umum dianggap tidak menguraikan secara terperinci kaitan antara tindak pidana asal dan harta kekayaan yang diduga hasil pencucian uang. Ketiga, tidak ada perhitungan yang transparan mengenai nilai kerugian negara maupun aliran dana yang dituduhkan.

Menurut pihak terdakwa, ketiga hal itu bukan persoalan teknis semata. Surat dakwaan yang kabur, kata mereka, berimplikasi pada hilangnya kepastian hukum bagi orang yang didakwa. Mereka merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mensyaratkan identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum juga mempersoalkan cara jaksa menyusun rangkaian perbuatan. Mereka menilai narasi dakwaan mencampuradukkan sejumlah peristiwa yang berbeda tanpa menjelaskan hubungan sebab-akibat yang konkret. Akibatnya, terdakwa dinilai kesulitan memahami perbuatan mana yang sebenarnya dituduhkan sebagai tindak pidana asal dan perbuatan mana yang dikategorikan sebagai pencucian uang.

Dalil Kriminalisasi

Selain soal teknis dakwaan, Febrie Adriansyah secara tegas menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Dalil itu dibangun di atas argumen bahwa proses hukum terhadapnya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dinamika kelembagaan dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan posisinya sebagai penegak hukum yang selama ini menjalankan tugas sesuai kewenangan.

Pihaknya meminta publik menilai perkara ini secara utuh, tidak hanya dari satu potongan peristiwa. Mereka juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, termasuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan. Menurut mereka, keterbukaan itu penting agar perkara tidak dinilai sebagai alat untuk melemahkan institusi penegakan hukum.

Namun, tuduhan kriminalisasi tidak serta-merta diterima sebagai kebenaran. Dalil itu masih harus diuji dalam persidangan, dan hakim yang akan menilai apakah proses hukum berjalan sesuai koridor atau tidak. Dalam sistem peradilan pidana, eksepsi memang menjadi ruang bagi terdakwa untuk menguji keabsahan dakwaan sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Persoalan Tindak Pidana Asal

Salah satu isu sentral dalam perkara TPPU adalah keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime. Secara doktrinal, pencucian uang tidak berdiri sendiri; harus ada tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian disamarkan atau dialihkan. Pihak Febrie Adriansyah menilai jaksa tidak berhasil menjelaskan hubungan itu secara memadai.

Mereka juga mempertanyakan status hukum tindak pidana asal yang dijadikan dasar dakwaan. Jika perkara asal masih dalam proses atau belum memperoleh kepastian hukum, hal itu, menurut mereka, perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Argumen ini menjadi bagian dari alasan mengapa dakwaan dinilai prematur dan seharusnya tidak dilanjutkan.

Sebaliknya, dalam banyak perkara TPPU, jaksa berpendapat bahwa pemeriksaan tindak pidana asal tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Perdebatan semacam ini berulang kali muncul di pengadilan dan menjadi salah satu titik perbedaan tafsir yang paling sering diperdebatkan para praktisi hukum.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara. Mereka menilai seluruh syarat formil maupun materiil telah dipenuhi, sehingga dakwaan layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Tanggapan resmi atas eksepsi akan disampaikan dalam sidang berikutnya, dan majelis hakim akan menilai argumen kedua belah pihak.

Jaksa juga menekankan bahwa perkara ini dibangun atas dasar bukti dan analisis hukum, bukan pertimbangan lain di luar itu. Pihak penuntut berkomitmen menghadirkan saksi, ahli, dan dokumen untuk membuktikan dalil dakwaan di persidangan.

Kelanjutan Proses Hukum

Setelah eksepsi dibacakan dan ditanggapi, majelis hakim akan mengambil putusan sela. Apabila eksepsi ditolak, persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan ahli. Jika eksepsi diterima, perkara dapat berhenti pada tahap itu, meski secara hukum masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Terlepas dari hasilnya, perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat di lingkungan penegakan hukum. Publik menanti apakah persidangan mampu menghadirkan penjelasan yang utuh, baik mengenai konstruksi dakwaan maupun dalil kriminalisasi yang diajukan terdakwa. Bagi banyak pengamat, kredibilitas proses peradilan akan diukur dari seberapa terbuka setiap argumen diuji di ruang sidang, bukan di ruang opini.

Yang paling dinanti adalah konsistensi para pihak: penuntut membuktikan dakwaan secara meyakinkan, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya menguji setiap dalil dengan argumentasi hukum yang dapat diverifikasi. Dengan begitu, putusan yang kelak diambil dapat diterima sebagai hasil penalaran hukum, bukan hasil tekanan kepentingan mana pun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Taufik Syahputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter