12, 2026
Olahraga

Golkar: Pasal Syarat Pendidikan Gibran Tak Ada di PKPU yang Diterima DPR

Kirana Kusuma
Kirana Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Golkar: Pasal Syarat Pendidikan Gibran Tak Ada di PKPU yang Diterima DPR

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pasal mengenai syarat pendidikan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang disebut-sebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka tidak terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah disetujui DPR RI.

Airlangga menegaskan bahwa PKPU yang telah disahkan bersama DPR pada 13 Desember 2023 tidak mengandung pasal tambahan mengenai syarat pendidikan Capres dan Cawapres. Menurutnya, PKPU tersebut hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Penjelasan Airlangga mengenai Isi PKPU

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/12/2023), Airlangga menjelaskan bahwa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mengacu pada pasal yang terdapat dalam UU Pemilu Presiden. Ia menekankan bahwa tidak ada pasal tambahan atau perubahan syarat pendidikan yang diinsert ke dalam PKPU.

"PKPU yang disetujui bersama DPR tidak ada tambahan pasal syarat pendidikan. Yang berlalu tetap mengacu pada UU 7/2017," tegas Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa sesuai UU 7/2017, syarat Capres dan Cawapres adalah WNI yang telah berusia minimal 40 tahun pada saat pencalonan, memiliki integritas yang baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, serta mampu menjalankan amanah.

Isu Syarat Pendidikan yang Beredar

Isu mengenai syarat pendidikan minimal sarjana untuk Capres dan Cawapres sempat beredar di masyarakat seputar persiapan PKPU Pemilu 2024. Isu tersebut menjadi sorotan karena dianggap dapat menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang sedang mempersiapkan diri menjadi calon wakil presiden di bawah koalisi Partai Gerindra.

Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta diketahui hanya memiliki gelar sarjana dari sebuah universitas swasta di Surakarta dan sedang menempuh pendidikan magister. Sementara itu, calon presiden dari koalisi lain seperti Anies Baswedan dan Prabowo Subianto diketahui memiliki gelar doktor dari universitas ternama.

Kecamatan mengenai isu syarat pendidikan ini muncul setelah beberapa pihak menyoroti kemungkinan adanya perubahan aturan yang dapat menjadi hambatan bagi calon tertentu. Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa Golkar sebagai bagian dari koalisi pemerintah tidak pernah mendukung adanya perubahan syarat pendidikan dalam PKPU.

Posisi Golkar terkait Gibran Rakabuming Raka

Sebagai bagian dari koalisi pemerintah, Partai Golkar sendiri belum secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024. Airlangga menyatakan bahwa partainya akan menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan dukungan resmi.

"Kami akan melihat dinamika dan perkembangan selama kampanye nanti. Saat ini fokus kita adalah memastikan proses pemilu berjalan lancar dan fair," ujar Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa Golkar akan menghormati setiap calon yang akan maju dalam Pemilu 2024, asalkan memenuhi semua syarat administrasi dan hukum yang berlaku. Partai akan mengevaluasi kemampuan dan visi calon-calon tersebut sebelum membuat keputusan politik.

Reaksi terkait Isu Syarat Pendidikan

Isu mengenai syarat pendidikan Capres dan Cawapres ini mendapat berbagai respons dari berbagai pihak. Beberapa pihak menganggap bahwa adanya syarat pendidikan minimal sarjana dapat menjadi jaminan bahwa calon yang maju memiliki kapasitas intelektual yang memadai dalam memimpin negara.

Sementara itu, pihak lain menganggap bahwa syarat pendidikan bukanlah ukuran utama dalam menilai kemampuan sesebagai menjadi pemimpin. Mereka menyoroti bahwa sejarah banyak pemimpin dunia yang tidak memiliki gelar sarjana namun berhasil menjadi pemimpin yang dihormati.

Tim monitoring pemilu dari lembaga swasta menyatakan akan memantau secara ketat pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk aspek persyaratan calon yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan kejelasan aturan adalah kunci utama dalam menjaga keadilan proses pemilu.

Persiapan PKPU Menuju Pemilu 2024

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disetujui DPR menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk pada peraturan ini dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan bahwa semua tahapan pemilu akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa KPU akan memastikan setiap peserta pemilu memenuhi semua persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penegasan dari Airlangga mengenai tidak adanya pasal tambahan mengenai syarat pendidikan dalam PKPU, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan spekulasi di masyarakat. KPU dan DPR menegaskan bahwa semua aturan yang berlaku telah melalui proses yang matang dan adil.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Kusuma

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter