01, 2026
Nasional

Hampir 7 Jam Diperiksa, Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/01/6abddeb60668f-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-penuhi-panggilan-kortas-tipidkor-polri_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam di Gedung Kortas Tipidkor Polri, Jakarta. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga menjelang malam, namun hingga pemeriksaan berakhir, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu.

Kedatangan Sitti Husniah ke Gedung Kortas Tipidkor Polri terpantau sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah pihak, termasuk kuasa hukumnya. Kepada awak media yang menunggu di lokasi, Sitti Husniah menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik sekaligus wujud komitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan yang dijalani Sitti Husniah berlangsung marathon. Ia baru meninggalkan gedung penyidik sekitar pukul 17.00 WIB, atau hampir tujuh jam setelah masuk ke ruang pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, sejumlah anggota keluarga dan pendukung tampak menunggu di luar gedung, sementara penyidik membatasi akses media untuk masuk ke area pemeriksaan.

Materi Pemeriksaan dan Status Hukum

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Sitti Husniah. Materi pertanyaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan dalam sejumlah kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Bupati Gowa. Penyidik juga mendalami sejumlah dokumen anggaran, proyek pengadaan, serta hubungan antara kebijakan daerah dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari kebijakan tersebut.

Kuasa hukum Sitti Husniah, usai mendampingi kliennya, menyatakan bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan hari itu bersifat klarifikasi atas sejumlah temuan penyidik dan bukan penetapan status tersangka baru. Menurutnya, tidak ada penahanan karena penyidik masih menilai seluruh keterangan dan bukti yang ada.

Meski demikian, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan langkah hukum lanjutan. Kepala Kortas Tipidkor Polri maupun pejabat terkait belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media hingga berita ini diturunkan. Sikap diam penyidik itu meninggalkan ruang tafsir bagi publik mengenai arah penanganan perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.

Duduk Perkara yang Menjerat Bupati Gowa

Perkara yang menjerat Sitti Husniah merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan pemerintah daerah, rekanan proyek, hingga pejabat yang terkait dengan kebijakan yang dipersoalkan. Sejumlah dokumen disita untuk kepentingan pembuktian, termasuk dokumen perencanaan anggaran dan kontrak kerja sama daerah.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut masih berupa hasil penyelidikan awal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti. Sitti Husniah sendiri belum dinyatakan bersalah dan masih memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Sitti Husniah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Peningkatan status pemeriksaan menjadi tersangka membuat ia wajib memenuhi setiap panggilan penyidik. Pemeriksaan hari itu merupakan panggilan perdana setelah status hukumnya naik, sehingga perhatian publik terhadap jalannya perkara ini cukup besar, terutama di Sulawesi Selatan.

Respons Pemerintah Daerah dan Reaksi Publik

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan meskipun bupati menjalani pemeriksaan hukum. Sekretaris Daerah Gowa menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk program pembangunan dan administrasi kependudukan, tidak terganggu. Namun, sejumlah agenda resmi bupati dibatalkan atau diwakilkan kepada pejabat lain selama proses pemeriksaan berlangsung.

Di tingkat lokal, pemeriksaan terhadap Sitti Husniah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah elemen masyarakat menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta penyidik mempublikasikan perkembangan penyidikan secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi politik menjelang agenda pilkada di sejumlah daerah.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa keputusan penyidik untuk tidak menahan Sitti Husniah harus dilihat dari aspek teknis hukum, bukan tekanan politik. Menurut mereka, penahanan bukan satu-satunya indikator keseriusan penyidikan. Penyidik dapat mempertimbangkan alasan objektif, seperti tidak adanya risiko melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta status kepala daerah yang masih menjabat dan memiliki tanggung jawab pemerintahan.

Meski begitu, pengamat mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan kepala daerah rentan menjadi tarik-menarik kepentingan. Karena itu, pengawasan publik terhadap setiap tahapan penyidikan diperlukan agar proses hukum berjalan independen dan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menilai publikasi progres penyidikan secara berkala dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Langkah Lanjutan Penyidik

Penyidik dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dan ahli dalam pekan-pekan mendatang. Penyidik juga akan menganalisis dokumen yang disita serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui alur kebijakan yang dipersoalkan. Hasil analisis itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah bukti cukup untuk melimpahkan perkara ke penuntutan.

hingga kini belum ada jadwal resmi pemeriksaan lanjutan terhadap Sitti Husniah. Namun, kuasa hukumnya menyatakan kliennya siap memenuhi setiap panggilan penyidik. Ia juga meminta publik tidak mengambil kesimpulan lebih awal karena proses hukum belum tuntas.

Sejumlah kalangan berharap penyidik bekerja profesional dan proporsional. Bagi publik Gowa, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan ujian terhadap prinsip akuntabilitas kepala daerah. Keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik dan nantinya pengadilan, sedangkan tugas masyarakat adalah mengawal prosesnya agar berjalan jujur, adil, dan terbuka.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter