07, 2026
Teknologi

Ini Pasal yang Disebut MK Bikin Gibran Harus Punya Ijazah Setara SMA

MK menyebut dua pasal dalam UU Pemilu membuat Gibran harusnya menyertakan ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon Wapres.]]>

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ini Pasal yang Disebut MK Bikin Gibran Harus Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Syarat Ijazah Setara SMA bagi Calon Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat pendidikan bagi calon wakil presiden mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi calon presiden, yakni minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Penegasan ini menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal tersebut mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai latar belakang pendidikan.

Isi Pasal 169 UU Pemilu

Dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, huruf r menyebutkan salah satu syarat calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan ini dirumuskan dalam satu pasal yang mencakup dua jabatan sekaligus, sehingga syarat bagi calon presiden berlaku pula bagi calon wakil presiden.

Penegasan mengenai kesetaraan syarat bagi kedua posisi itu muncul dalam pertimbangan hukum MK saat mengabulkan sebagian gugatan atas Pasal 169 huruf q terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa syarat batas usia minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dapat dikecualikan bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Meski putusan tersebut secara khusus membahas syarat usia, rumusan pasal yang sama turut memuat syarat pendidikan. Karena itu, syarat ijazah setara SMA dinilai melekat pada kedua posisi, bukan hanya calon presiden. Interpretasi ini kemudian menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon.

Konsekuensi bagi Bakal Calon Wakil Presiden

Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, menjadi perhatian karena namanya disebut sebagai kandidat pendamping calon presiden dalam kontestasi 2024. Sebagai bakal calon wakil presiden, ia wajib memenuhi seluruh syarat yang tertuang dalam Pasal 169, termasuk ketentuan mengenai pendidikan minimal setara SMA.

Latar belakang pendidikan Gibran tercatat melalui riwayat sekolah yang dilaluinya hingga jenjang perguruan tinggi. Pemenuhan syarat administratif tersebut diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari tahapan pencalonan. KPU berpedoman pada putusan MK dan peraturan turunannya dalam menilai kelengkapan dokumen para bakal calon.

Publik dan sejumlah kalangan akademisi menyoroti pentingnya konsistensi penerapan syarat pendidikan, terutama karena pasal yang sama mengikat calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai penafsiran tunggal terhadap Pasal 169 menghindarkan perlakuan berbeda antara kedua posisi dalam satu pasangan calon.

Peran Putusan MK dan Regulasi Turunan

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi rujukan utama dalam penyesuaian Peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu. Regulasi turunan itu mengatur tata cara pencalonan, termasuk verifikasi dokumen administrasi seperti ijazah pendidikan terakhir dan surat keterangan dari instansi pendidikan.

Dalam praktiknya, syarat pendidikan minimal setara SMA tidak hanya berlaku bagi calon wakil presiden, tetapi juga menjadi standar bagi calon presiden sejak pemilu sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap pemimpin nasional memiliki dasar pendidikan yang memadai untuk menjalankan tugas kenegaraan.

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai penegasan MK tersebut sekaligus menutup celah tafsir yang dapat menimbulkan perbedaan syarat antara calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menekankan bahwa pasangan calon merupakan satu kesatuan yang harus memenuhi kualifikasi yang setara.

Dinamika Jelang Pendaftaran Calon

Menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, pembahasan mengenai Pasal 169 kembali mengemuka. Berbagai pihak mendesak agar seluruh proses verifikasi berjalan transparan dan sesuai koridor hukum. KPU menyatakan akan mengacu pada putusan MK dan peraturan yang berlaku dalam menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.

Hingga tahapan pencalonan bergulir, syarat ijazah setara SMA bagi calon wakil presiden menjadi salah satu poin yang diperiksa secara administratif. Pemenuhan syarat itu dinilai sebagai konsekuensi langsung dari rumusan Pasal 169 yang mengikat kedua posisi dalam satu pasangan calon.

Dengan demikian, penegasan MK mengenai syarat pendidikan menempatkan ijazah setara SMA sebagai keharusan hukum bagi siapa pun yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses seleksi calon pemimpin nasional pada Pemilu 2024.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter