Karhutla dan Ancaman Kabut Asap Lintas Negara, Sejauh Mana Penanganannya?
Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan yang menuntut perhatian serius di Indonesia. Setiap kali musim kemarau tiba, terutama pada tahun-tahun yang dipengaruhi fenomena El Nino, titik panas muncul di sejumlah provinsi yang selama ini menjadi langganan karhutla, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Persoalannya bukan hanya luas lahan yang terbakar, melainkan juga asap yang dihasilkan. Kabut asap tidak mengenal batas administrasi negara. Dalam kondisi tertentu, asap melintasi Selat Malaka dan menutupi sebagian wilayah Malaysia serta Singapura, sehingga karhutla berubah dari persoalan domestik menjadi isu diplomatik kawasan.
Pertanyaannya kemudian, sejauh mana penanganan karhutla dan ancaman kabut asap lintas negara ini berjalan? Berbagai instrumen hukum, lembaga, dan operasi lapangan telah dibentuk. Namun, karakteristik karhutla di Indonesia yang sebagian besar terjadi di lahan gambut membuat upaya pemadaman jauh lebih rumit dibandingkan kebakaran hutan mineral biasa.
Akar Masalah yang Tak Kunjung Selesai
Karhutla di Indonesia tidak berdiri tunggal. Penyebabnya berlapis. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih ditemukan, baik yang dilakukan untuk memperluas kebun secara kecil-kecilan maupun oleh pelaku usaha. Di sisi lain, lahan gambut yang dikeringkan melalui pembuatan kanal menjadi sangat mudah terbakar. Gambut yang kering tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga menyala di bawah tanah, menghasilkan asap tebal dalam waktu lama, dan sulit dipadamkan hanya dengan penyemprotan air di permukaan.
Pemerintah mencatat bahwa sebagian besar titik panas muncul di lahan yang dikuasai masyarakat, meski tidak sedikit pula yang berada di area konsesi perusahaan. Kondisi ini membuat penanganan tidak bisa hanya bertumpu pada pemadaman, tetapi juga harus menyentuh persoalan tata kelola lahan, kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta praktik budidaya yang dipakai sehari-hari oleh petani dan pelaku usaha.
Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Pendidikan
Dampak karhutla paling langsung terasa pada kesehatan. Pada periode karhutla besar, jumlah kunjungan pasien dengan keluhan infeksi saluran pernapasan akut meningkat tajam di puskesmas dan rumah sakit di wilayah terdampak. Kualitas udara yang memburuk memaksa sekolah diliburkan, penerbangan tertunda atau dialihkan, dan aktivitas masyarakat di luar ruang dibatasi.
Kerugian ekonomi juga besar. Kebakaran tahun 2015 yang menghanguskan lebih dari 2,6 juta hektare lahan tercatat menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar dolar Amerika Serikat, mencakup kerusakan lahan, gangguan transportasi, biaya kesehatan, hingga hilangnya produktivitas. Pada 2019, karhutla kembali meluas dengan luas terbakar sekitar 1,6 juta hektare. Kerugian tidak hanya diderita Indonesia, tetapi juga negara tetangga yang terkena dampak asap, khususnya sektor pariwisata dan penerbangan.
Kerangka Kerja ASEAN dan Batas Implementasinya
Perjanjian Kabut Asap Lintas Batas
Di tingkat kawasan, Indonesia bersama negara anggota ASEAN lainnya terikat pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002. Indonesia meratifikasi perjanjian itu melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, jauh setelah negara anggota lain. Ratifikasi tersebut menandai komitmen Jakarta untuk menangani kabut asap secara bersama-sama di tingkat regional, termasuk melalui pertukaran informasi titik panas, koordinasi pemadaman, dan mekanisme pemantauan.
Meski demikian, perjanjian ini bersifat konsultatif dan tidak memuat sanksi tegas bagi negara yang gagal menangani karhutla. Forum tingkat menteri di kawasan rutin menggelar pertemuan, terutama ketika risiko kabut asap meningkat. Namun, kritik yang kerap muncul adalah bahwa kerja sama kawasan lebih banyak berhenti pada pernyataan bersama dan pertukaran data, sementara penanganan di lapangan tetap bergantung pada kapasitas masing-masing negara.
Ketegangan Diplomatik
Ketika asap menyeberang, tekanan diplomatik biasanya menyusul. Malaysia dan Singapura berulang kali menyampaikan keberatan resmi, bahkan tidak jarang disertai tuduhan bahwa asap berasal dari Indonesia. Jakarta umumnya merespons dengan menunjukkan data titik panas, menawarkan kerja sama pemadaman, dan menegaskan bahwa karhutla juga terjadi di wilayah negara lain. Pola ini berulang hampir setiap kali episodik kabut asap besar terjadi, menunjukkan belum adanya solusi struktural yang benar-benar menutup persoalan.
Strategi Penanganan di Lapangan
Di tingkat nasional, penanganan karhutla dilakukan melalui kombinasi beberapa pendekatan. Pertama, operasi pemadaman yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta relawan masyarakat peduli api. Kedua, teknologi modifikasi cuaca dengan menyemai awan untuk memancing hujan di wilayah rawan terbakar. Ketiga, patroli terpadu dan pemantauan titik panas berbasis satelit yang dilakukan setiap hari pada musim kemarau.
Pendekatan jangka panjang ditempuh melalui restorasi gambut. Pembasahan kembali lahan gambut, pembangunan sekat kanal, penanaman kembali, dan pengalihan praktik pembukaan lahan tanpa bakar menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove menjalankan program ini di sejumlah provinsi prioritas. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi perawatan setelah proyek selesai, keterlibatan masyarakat setempat, serta pengawasan terhadap kanal-kanal yang kembali dibuka secara ilegal.
Penegakan Hukum dan Tantangannya
Penegakan hukum menjadi instrumen lain yang diandalkan. Pemerintah telah beberapa kali membawa perusahaan ke pengadilan atas tuduhan membuka lahan dengan cara membakar, dengan putusan yang mencakup denda dan kewajiban pemulihan. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin juga diterapkan. Meski demikian, proses hukum sering dinilai lambat dan sulit membuktikan keterkaitan langsung antara kebakaran di lapangan dengan kebijakan korporasi, terutama karena pembakaran kerap dilakukan oleh pihak ketiga atau masyarakat di sekitar konsesi.
Di tingkat individu, penegakan hukum juga menghadapi kendala klasik: pelaku kecil mudah ditangkap, tetapi jaringan yang lebih besar sulit disentuh. Ketimpangan ini memunculkan kritik bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya adil dan belum memberikan efek jera.
Bayangan El Nino dan Perubahan Iklim
Risiko karhutla diprediksi tidak akan menurun dalam beberapa tahun ke depan. Perubahan iklim membuat periode kemarau berlangsung lebih panjang dan lebih kering, sementara fenomena El Nino yang datang berkala memperparah kondisi tersebut. Ketika curah hujan menurun drastis, lahan gambut yang telah dikeringkan berubah menjadi bahan bakar yang mudah terbakar.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai penanganan karhutla harus bergeser dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang sistematis. Pencegahan berarti memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar, mempercepat penyelesaian konflik tata ruang, memperkuat kapasitas pemerintah daerah, dan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dengan insentif yang jelas.
Sejauh Mana Penanganannya?
Secara kelembagaan, Indonesia telah memiliki perangkat yang cukup lengkap: regulasi, lembaga, satuan tugas, sistem pemantauan, hingga kerja sama kawasan. Namun, jarak antara kerangka normatif dan praktik di lapangan masih lebar. Karhutla terus berulang dengan pola yang hampir sama setiap kali kemarau panjang datang, dan kabut asap lintas negara tetap menjadi ancaman yang belum sepenuhnya bisa dicegah.
Keberhasilan penanganan tidak bisa diukur hanya dari jumlah titik panas yang berhasil dipadamkan dalam satu musim. Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah luas lahan yang terbakar menurun secara konsisten dari tahun ke tahun, apakah konflik penguasaan lahan berkurang, dan apakah kerja sama regional berubah dari sekadar pertemuan menjadi mekanisme yang memiliki konsekuensi nyata. Tanpa pergeseran itu, ancaman kabut asap lintas negara akan terus menjadi persoalan yang berulang, bukan yang terselesaikan.
Komentar (0)