12, 2026
Teknologi

Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai

Kejagung mengungkap Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana membeli 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah itu, 5.585 unit tak dilengkapi baterai.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai

Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi pengadaan kendaraan roda dua listrik yang melibatkan Bekraf Group Nusantara (BGN) era Dadan Soelistiana. Dalam pengungkapan tersebut, diketahui dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, sebanyak 5.585 unit ternyata tidak dilengkapi baterai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kajahum) Kejagung, Leonard Ebenazar Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu bukti kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua BGN tersebut. "Dari hasil audit tim, kami menemukan ada 5.585 unit motor listrik yang tidak memiliki baterai. Ini tentu sangat mencurigakan karena kendaraan listrik tanpa baterai tidak berfungsi sama sekali," ujar Leonard dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Pengungkapan Detail Penyimpangan

Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan kerugian negara akibat pengadaan motor listrik melalui BGN pada periode 2020-2021. Menurut tim penyidik, motor listrik yang seharusnya menjadi alat bantu UMKM dan masyarakat terdampak COVID-19, justru menjadi sarana praktik korupsi skala besar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BGN menggelar lelang pengadaan 19.269 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp 385,38 miliar. Namun, setelah barang tiba, pemeriksaan oleh tim independen menunjukkan bahwa 5.585 unit motor listrik tersebut tidak dilengkapi baterai yang merupakan komponen vital.

Leonard menjelaskan bahwa kondisi ini jelas menunjukkan adanya kecurangan dalam proses pengadaan. "Motor listrik tanpa baterai sama saja dengan sepeda biasa. Ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak," tegasnya.

Mekanisme Korupsi yang Diduga Terjadi

Tim penyidik Kejagung menduga ada beberapa skema yang digunakan dalam kasus ini. Pertama, adanya markup harga yang tidak wajar dalam setiap unit motor listrik. Kedua, pengiriman barang tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Sementara itu, terungkap juga bahwa beberapa motor listrik yang dikirimkan dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi optimal. "Ada beberapa unit yang sudah rusak saat tiba di gudang, dan yang lebih parah lagi adalah unit tanpa baterai," jelas Leonard.

Dalam kasus ini, Dadan Soelistiana diduga terlibat bersama beberapa pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM serta perusahaan yang memenangkan lelang. Mereka diduga telah merestui pengiriman barang tidak sesuai spesifikasi sebagai bagian dari skemarkorupsi.

Tanggapan Penyidik dan Langkah Selanjutnya

Setelah temuan ini, penyidik Kejagung kini tengah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. "Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, mulai dari pihak BGN, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga pihak penyedia barang," ujar Leonard.

Dalam pengungkapan tersebut, Kejagung juga menyatakan akan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini. "Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan," tegasnya.

Selain itu, Kejagung juga berencana untuk membatalkan kontrak pengadaan motor listrik yang tidak sesuai spesifikasi. "Kami akan meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatalkan kontrak ini karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," tambah Leonard.

Dampak pada Program Pemerintah

Kasus ini tentu menimbulkan dampak buruk bagi program pemerintah dalam peningkatan UMKM dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Motor listrik yang seharusnya menjadi alat bantu bagi UMKM, justru menjadi objek praktik korupsi.

Dadang Soelistiana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini dalam proses penyidikan. Selain Dadan, beberapa pejabat lainnya juga telah menjadi sasaran penyidikan Kejagung.

Kejagung menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. "Kami tidak akan mengenal kompromi dalam penindakan tindak pidana korupsi. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Leonard.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter