Ketua Komisi XII DPR Kritik Keras SKK Migas Gara-gara Kebijakan Cost Recovery
Ketua Komisi XII DPR RI, Achmad Muhtarulloh, mengkritik keras kebijakan Cost Recovery yang diterapkan oleh SKK Migas. Kritik ini muncul karena kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan penurunan lifting minyak dan gas bumi yang terjadi di beberapa blok migas. Komisi XII yang membidangi keuangan, perbankan, dan lapangan usaha migas menilai bahwa kebijakan Cost Recovery yang diterapkan SKK Migas kurang transparan dan cenderung memberikan keuntungan bagi pihak kontraktor.
Cost Recovery yang Tidak Proporsional
Dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan SKK Migas, Achmad Muhtarulloh menyatakan bahwa penerapan Cost Recovery di beberapa blok migas tidak proporsional dengan penurunan produksi. "Kami melihat ada beberapa kontraktor yang masih bisa mengklaim Cost Recovery meskipun liftingnya menurun drastis. Ini tidak fair bagi negara," ujar Achmad.
Ia menjelaskan bahwa Cost Recovery seharusnya mekanisme untuk menutup biaya operasional dan investasi kontraktor. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering dimanfaatkan untuk mengklaim biaya yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan penurunan produksi. "Ada indikasi adanya praktik mark up cost yang tidak wajar, sehingga negara dirugai," tambahnya.
Transparansi Anggaran Menjadi Sorotan
Salah satu masalah utama yang dianggap Komisi XII adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran Cost Recovery. Menurut Achmad, SKK Migas sebagai regulator seharusnya dapat memastikan setiap klaim Cost Recovery oleh kontraktor dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami meminta SKK Migas untuk segera meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran Cost Recovery. Setiap klaim harus didukung dengan bukti yang kuat dan dapat diverifikasi. Jangan sampai ada praktik mark up cost yang merugikan negara," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, kontraktor berhasil mengklaim Cost Recovery meskipun tidak ada aktivitas pengeboran atau eksplorasi yang signifikan. "Ini menunjukkan ada ketidakseimbangan antara klaim Cost Recovery dengan aktivitas aktual di lapangan," ujar Achmad.
Dampak pada Penerimaan Negara
Kebijakan Cost Recovery yang dianggap tidak sejalan dengan penurunan lifting ini berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor migas. Menurut data Komisi XII, penerimaan negara dari sektor migas dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun meskipun harga minyak mentah dunia relatif stabil.
"Salah satu penyebabnya adalah penerapan Cost Recovery yang masih longgar bagi kontraktor. Padahal, sektor migas seharusnya menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang andal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program lainnya," jelas Achmad.
Langkah Korlantas SKK Migas
Sebagai respons atas kritik yang muncul, SKK Migas mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Cost Recovery. "Kami sedang memperbaiki mekanisme Cost Recovery agar lebih transparan dan sejalan dengan kondisi di lapangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi SKK Migas, Agung Pambudhy.
Menurut Agung, SKK Migas telah menerapakan beberapa langkah peningkatan transparansi, termasuk digitalisasi proses verifikasi klaim Cost Recovery dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami juga sedang menyusun aturan baru yang lebih ketat mengenai batasan dan syarat klaim Cost Recovery. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap klang sesuai dengan aktivitas aktual dan tidak merugikan negara," tambahnya.
Permintaan Komisi XII kepada Pemerintah
Terhadap situasi ini, Komisi XII meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit. Pertama, mengevaluasi ulang kebijakan Cost Recovery yang saat ini diterapkan. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap setiap klaim Cost Recovery oleh kontraktor. Ketiga, menerapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang terbukti melakukan praktik tidak wajar dalam klaim Cost Recovery.
"Kami juga meminta pemerintah untuk segera mengembangkan sistem manajemen migas yang lebih baik, di mana kepentingan negara menjadi prioritas utama. Jangan sampai pihak kontraktor yang selalu mendapat keuntungan sementara negara dirugi," pungkas Achmad Muhtarulloh.
Komentar (0)