03, 2026
Nasional

KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN

KPK menyelidiki aliran uang dalam kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor. Diduga ada sisa Rp 1 miliar yang belum teridentifikasi penerimanya.]]>

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Duir Rp 1 Miliar dalam Kasus Suap HGB di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus penyidikan kini mengarah pada penelusuran aliran dana senilai Rp 1 miliar yang diduga menjadi bagian dari transaksi terlarang dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang menikmati aliran uang tersebut serta bagaimana dana itu digunakan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang diduga mengetahui transaksi, termasuk pegawai di lingkungan kementerian dan pihak swasta yang berkepentingan atas penerbitan HGB. "Penyidik sedang mendalami aliran dana Rp 1 miliar, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang relevan," ujar Tessa dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kronologi Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bagian dari kesepakatan untuk mempercepat proses pengurusan HGB. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta kepada oknum pegawai ATR/BPN agar permohonan HGB yang diajukan dapat diproses lebih cepat, bahkan sebelum persyaratan administratif dipenuhi sepenuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, transaksi tersebut diduga melibatkan perantara yang berperan sebagai penghubung antara pemohon HGB dan pejabat di kementerian. Peran perantara ini menjadi salah satu fokus penyidik karena diduga kuat menerima bagian dari total dana yang disepakati. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam skema tersebut.

Penelusuran Aset dan Rekening

Untuk mendalami aliran dana, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri rekening bank yang diduga terkait. Langkah ini mencakup analisis transaksi keuangan mencurigakan dalam periode tertentu, termasuk transfer antarbank dan penarikan tunai dalam jumlah besar. Penyidik juga memeriksa kemungkinan penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana.

Selain itu, KPK disebut tengah menelusuri kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk pembelian aset, baik berupa properti maupun kendaraan, yang diduga berasal dari hasil suap. Jika terbukti, aset-aset itu berpotensi disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. "Kami akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan adanya aset yang dibeli dari hasil korupsi," kata Tessa.

Respons Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK. Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Jika ada pegawai yang terbukti bersalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan," ujarnya.

Kementerian juga mengklaim telah melakukan pembenahan internal, termasuk memperketat pengawasan dalam proses pengurusan HGB. Namun, sejumlah pengamat menilai perbaikan sistem masih belum menyentuh akar masalah, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas layanan pertanahan. Praktik suap dalam pengurusan sertifikat dan HGB dinilai masih marak karena lemahnya pengawasan dan besarnya kepentingan ekonomi di sektor properti.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta. KPK juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada upaya menyamarkan hasil korupsi.

Pengembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar di bidang pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Jika dugaan aliran dana Rp 1 miliar terbukti, kasus ini berpotensi membuka jaringan suap yang lebih luas di lingkungan ATR/BPN. KPK dijadwalkan terus memeriksa saksi dan menggelar ekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menambah tersangka baru dalam waktu dekat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter