KPK Geledah Disdik Madiun, Sita Dokumen dan Uang Tunai dalam Kasus TPPU Wali Kota Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Kamis (6/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di lingkungan Disdik Kota Madiun. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus TPPU yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. "Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada hari Kamis. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga terkait dengan perkara," ujar Tessa dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Barang Bukti yang Disita
Meskipun KPK belum merinci secara detail jumlah uang tunai yang disita, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan di Dinas Pendidikan. Dokumen tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek yang dibiayai menggunakan dana hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Maidi. Selain dokumen, uang tunai dalam pecahan besar juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan di Disdik Madiun ini bukan kali pertama dilakukan KPK dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Maidi. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah dinas Wali Kota Madiun dan sejumlah kantor dinas lainnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Maidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Maidi, yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Maidi diduga menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana hasil korupsi dengan cara menginvestasikan ke berbagai aset, termasuk di antaranya properti dan kendaraan mewah. KPK kemudian menetapkan Maidi sebagai tersangka TPPU pada awal tahun 2025.
Dalam kasus ini, Maidi dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi Maidi cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Respons Pemerintah Kota Madiun
Menanggapi penggeledahan tersebut, Pemerintah Kota Madiun menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus ini. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kota Madiun akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi penyidik dalam melakukan tugasnya," kata Soeko saat ditemui di Balai Kota Madiun.
Soeko juga memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, khususnya di Dinas Pendidikan, tetap berjalan normal meskipun ada penggeledahan. Ia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang terjadi.
Dampak pada Pelayanan Pendidikan
Penggeledahan di Kantor Disdik Kota Madiun sempat membuat aktivitas di instansi tersebut terganggu selama beberapa jam. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di luar ruangan saat penyidik melakukan pemeriksaan. Namun, aktivitas pelayanan kepada masyarakat, seperti pengurusan administrasi sekolah dan izin pendidikan, dilaporkan kembali normal pada hari berikutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Trisa Widyastuti, belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan tersebut. Namun, salah satu staf Disdik yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang kerja kepala dinas dan ruang bagian keuangan. "Pemeriksaan berlangsung cukup lama, tapi semuanya berjalan lancar dan tidak ada keributan," ujarnya.
Langkah Lanjutan KPK
KPK memastikan akan terus mendalami kasus TPPU yang menjerat Maidi. Penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen yang disita dari Disdik Madiun untuk menemukan bukti-bukti tambahan terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk kegiatan pencucian uang. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama Maidi dan pihak-pihak yang diduga terkait. Langkah ini penting untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Maidi masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Tim kuasa hukum Maidi belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan di Disdik Madiun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Maidi merupakan kepala daerah pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal TPPU dalam beberapa tahun terakhir.
Komentar (0)