25, 2026
Politik

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Anggota DPR M. Nasir Djamil mendukung pelarangan total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dia menekankan perlunya melindungi generasi muda.]]>

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Sejumlah legislator di DPR RI menyetujui usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan larangan penggunaan vape di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan berharap kebijakan ini segera dirumuskan menjadi peraturan yang tegas.

Menurut Bambang, isu kesehatan yang terkait dengan penggunaan vape semakin mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. "Vape mengandung nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan. Selain itu, ada zat-zat kimia lain yang berbahaya bagi kesehatan paru-paru dan sistem kardiovaskular," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri beberapa waktu lalu.

Dasar Hukum dan Kajian Ilmiah

DPR menyatakan telah menerima usulan Kapolri dengan serius. Wakil Ketua Komisi IX, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dampak kesehatan vape berdasarkan berbagai penelitian internasional. "Banyak negara seperti Australia, Singapura, dan India telah melarang vape karena alasan kesehatan dan mencegah generasi muda menjadi korban ketergantungan nikotin," jelasnya.

Kajian yang dilakukan Komisi IX menunjukkan bahwa penggunaan vape terutama di kalangan remaja di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam lima terakhir. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa penggunaan vape di kalangan pelajar meningkat 40% dalam dua tahun terakhir.

Reaksi dari Kalangan Ahli Kesehatan

Dukungan terhadap usulan larangan vape juga datang dari kalangan ahli kesehatan. Direktur Riset dan Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Dr. Tjandra Yoga Aditama, menyatakan bahwa temuan ilmiah menunjukkan vape tidak lebih aman daripada rokok konvensional. "Meskipun dianggap sebagai alternatif berhenti merokok, vape tetap mengandung zat berbahaya yang dapat merusak paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit jantung," ujarnya.

Asosiasi Paru-Paru Indonesia (SPI) juga mendukung langkah Kapolri. Ketua Umum SPI, Dr. Agus Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa kasus gangguan paru-paru akibat vape semakin sering ditemukan di rumah sakit. "Kami mendapat laporan pasien yang mengalami batuk kronis, sesak napas, bahkan kerusakan paru-paru parah setelah menggunakan vape secara teratur," katanya.

Persoalan Regulasi yang Ada

Saat ini, regulasi terkait vape di Indonesia masih terbatas. Meskipun vape mengandung nikotin, produk ini tidak masuk dalam kategori rokok sehingga tidak diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, mengakui adanya celah hukum ini memungkinkan vape dengan mudah dijual dan dikonsumsi.

Untuk mengatasi hal ini, pihak berwenang berencana memperketat pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan promosi vape. "Kita akan memastikan bahwa vape tidak dijual kepada anak di bawah umur dan tidak dipromosikan secara luas seperti produk rokok biasa," kata Kapolri dalam kesempatan terpisah.

Tantangan Implementasi

Meski mendapat dukungan luas, implementasi larangan vape di Indonesia tidak akan tanpa tantangan. Bambang Wuryanto mengakui bahwa perlu pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi masyarakat tentang bahaya vape. "Larangan saja tidak cukup. Kita harus memastikan masyarakat, terutama generasi muda, memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif bagi para perokok yang ingin berhenti merokok. "Kita perlu menyediakan program bantuan berhenti merokok yang efektif dan akses terhadap terapi pengganti nikotin yang aman," tambahnya.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM berencana akan menggandeng berbagai pihak terkait untuk merumuskan kebijakan larangan vape. Proses ini melibatkan kajian hukum, analisis dampak kesehatan, serta konsultasi dengan pelaku industri dan masyarakat.

"Kami berharap dalam waktu dekat bisa menghasilkan regulasi yang jelas dan tegas mengenai larangan vape. Ini demi melindungi kesehatan bangsa, terutama generasi muda," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi terkait isu vape.

Dengan dukungan dari DPR, Kepolisian, dan kalangan ahli kesehatan, diharapkan usulan larangan vape dapat segera terealisasi. Langkah ini diyakini dapat mengurangi angka penggunaan vape di Indonesia, terutama di kalangan remaja, serta mencegah ketergantungan nikotin sejak dini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter