19, 2026
Nasional

Menperin Sarmuji Soroti Nasib Pekerja di Tengah Pembahasan Aturan Baru Tembakau

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/01/6abe659ebfc62-menperin-m-sarmuji_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menteri Perindustrian M. Sarmuji menyoroti nasib pekerja di sektor hasil tembakau di tengah pembahasan aturan turunan yang mengatur pengendalian produk tembakau. Menurut Sarmuji, proses penyusunan regulasi tersebut perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keberlanjutan usaha dan lapangan kerja, bukan hanya aspek pengendalian konsumsi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta saat membahas posisi Kementerian Perindustrian dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sarmuji menegaskan, pihaknya tidak menolak tujuan kesehatan yang melandasi penyusunan aturan tersebut. Namun ia meminta agar pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan ketentuan yang berpotensi menekan produksi, termasuk dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja pabrik, dan usaha kecil yang bergantung pada rantai nilai industri hasil tembakau.

Serapan Tenaga Kerja yang Besar

Industri hasil tembakau dikenal sebagai salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani dan pekerja di tingkat budidaya, buruh pabrik rokok, pekerja di industri kertas dan kemasan, hingga pedagang pengecer. Diperkirakan lebih dari enam juta orang menggantungkan penghidupan pada rantai nilai sektor ini, dengan konsentrasi signifikan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Bagi Kementerian Perindustrian, besarnya serapan tenaga kerja itu menjadikan sektor hasil tembakau sensitif terhadap perubahan kebijakan. Penurunan produksi yang tajam, menurut Sarmuji, berisiko memicu pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja di pabrik-pabrik yang beroperasi di daerah dengan alternatif lapangan kerja terbatas.

Selain itu, sektor ini tercatat sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau. Kontribusi fiskal tersebut selama ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan. Karena itu, Kementerian Perindustrian menilai penting adanya keseimbangan antara kepentingan pengendalian konsumsi dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pokok Kekhawatiran Industri

Dalam pembahasan aturan baru, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian pelaku usaha antara lain pengaturan kemasan produk, pembatasan iklan dan promosi, serta penataan kawasan tanpa rokok. Kalangan industri berpendapat, penerapan ketentuan secara ketat dalam waktu singkat dapat menekan volume penjualan legal dan memperlebar ruang bagi peredaran produk ilegal.

Sarmuji menyoroti bahwa pertumbuhan rokok ilegal justru menimbulkan persoalan baru, karena produk tersebut tidak melalui pengawasan mutu, tidak membayar cukai, dan tidak terikat pada aturan ketenagakerjaan. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pabrik legal yang mempekerjakan tenaga kerja formal.

Kementerian Perindustrian juga meminta agar setiap ketentuan baru disertai masa transisi yang memadai. Pelaku usaha, terutama industri skala kecil dan menengah, membutuhkan waktu untuk menyesuaikan proses produksi, kemasan, dan rantai distribusi. Tanpa masa transisi, penyesuaian mendadak dikhawatirkan menimbulkan biaya tambahan yang memberatkan.

Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi

Di sisi lain, organisasi kesehatan dan sejumlah kalangan akademisi mendorong percepatan penerapan aturan pengendalian tembakau. Argumen yang diajukan adalah tingginya prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, serta besarnya beban penyakit yang ditimbulkan. Mereka menilai pengendalian iklan, promosi, dan sponsorship menjadi instrumen penting untuk menekan angka konsumsi.

Menanggapi hal itu, Sarmuji menempatkan posisi Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang bertugas menjaga iklim usaha dan lapangan kerja, tanpa mengabaikan tujuan kesehatan. Ia menilai pembahasan lintas kementerian dan lembaga perlu dilanjutkan agar regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dan dapat dijalankan oleh semua pihak.

Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang berpotensi terdampak. Mitigasi itu antara lain berupa program peningkatan keterampilan, pendampingan bagi usaha kecil, serta skema perlindungan sosial bagi pekerja di sepanjang rantai pasok. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan kesehatan tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian secara masif.

Perhatian pada Petani dan Usaha Kecil

Selain pekerja pabrik, Sarmuji menyoroti posisi petani tembakau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang dan tersebar di sejumlah daerah sentra produksi. Petani umumnya telah menanam komoditas ini berdasarkan kontrak dan perkiraan permintaan pasar. Penurunan permintaan secara tiba-tiba berisiko membuat hasil panen tidak terserap dan menekan pendapatan rumah tangga petani.

Hal serupa berlaku bagi usaha kecil yang bergerak di bidang pengecer, percetakan kemasan, dan jasa transportasi. Sektor-sektor ini tidak selalu terhitung dalam statistik industri besar, tetapi turut merasakan dampak langsung dari perubahan kebijakan. Kementerian Perindustrian menilai pemetaan dampak terhadap kelompok usaha tersebut perlu dilakukan secara cermat sebelum aturan diberlakukan.

Kelanjutan Pembahasan

Hingga kini, pembahasan rancangan aturan tersebut masih berlangsung di tingkat kementerian dan lembaga. Kementerian Perindustrian menyatakan akan terus menyampaikan masukan, terutama terkait aspek ketenagakerjaan, daya saing industri, dan keberlanjutan usaha kecil. Sarmuji berharap keputusan akhir yang diambil pemerintah mencerminkan pertimbangan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap sumber penghidupan jutaan pekerja.

Menurutnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dapat dijalankan secara konsisten di lapangan, memiliki dasar kajian yang kuat, dan disertai kesiapan semua pihak. Ia menegaskan, nasib pekerja tidak boleh menjadi pihak yang paling terdampak dari proses transisi kebijakan, sehingga perlu ada jaminan bahwa setiap perubahan aturan disertai langkah pendampingan yang nyata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter