Menteri Hukum: Platform Digital Tak Bisa Asal Pakai Karya Jurnalistik
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa platform digital tidak boleh sewenang-wenang menggunakan karya jurnalistik tanpa izin atau kompensasi yang adil. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah seminar nasional tentang perlindungan hak cipta di era digital yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/11). Menurut Yasonna, platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membayar royalti kepada pencipta karya.
Kewajiban Platform Digital
Yasonna menekankan bahwa platform digital, baik berupa media sosial maupun portal berita online, memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam menggunakan karya jurnalistik. "Setiap penggunaan karya jurnalistik, baik berita artikel, foto, video, atau infografis, harus dilakukan dengan seizin pemegang hak cipta dan dengan pembayaran yang adil," ujar Yasonna dalam sambutannya.
Menurutnya, semakin maraknya platform digital di Indonesia tidak berarti bisa mengabaikan hak asasi jurnalis dan media dalam melindungi karya mereka. Yasonna menjelaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil intelektual yang memerlukan waktu, tenaga, dan biaya untuk diciptakan. "Kita tidak bisa membiarkan karya jurnalistik yang dihasilkan dengan susah payah dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak lain tanpa ada imbalan," tambahnya.
Dampak Penyelewengan Hak Cipta
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari menyambut baik teguran dari Menteri Yasonna. Menurutnya, penyelewengan hak cipta terhadap karya jurnalistik telah mencapai titk kritis dan merugikan industri media secara keseluruhan. "Banyak platform digital yang mengambil konten dari media tanpa izin dan tanpa membayar royalti. Ini merugikan kami sebagai pemegang hak cipta dan juga merugikan publik yang berhak mendapatkan informasi yang berkualitas," ujar Atal.
Atal menjelaskan bahwa dampak penyelewengan hak cipta tidak hanya dirasakan oleh media besar, tetapi juga oleh media kecil dan jurnalis independen. "Banyak jurnalis yang karya mereka diambil oleh platform lain tanpa pengakuan apapun. Ini merusak ekosistem jurnalistik yang sehat di Indonesia," tambahnya.
Langkah Regulator
Dalam respons terhadap masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang mempersiapakan peraturan pelaksanaan yang lebih konkret untuk mengatasi masalah ini. Yasonna menyebutkan bahwa pihaknya sedang memperkuat kerjasama dengan Komisi Informasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan pelaksanaan aturan hak cipta di ranah digital.
"Kita akan memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan hak cipta. Jika perlu, kita akan menambah sanksi yang lebih berat bagi pelanggar," ujar Yasonna. Ia juga mengimbau kepada platform digital untuk lebih proaktif dalam menghormati hak cipta dan membina hubungan yang sehat dengan industri media.
Respons Industri Digital
Sebagai respons, Asosiasi Platform Digital Indonesia (APDI) menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dan industri media untuk mencari solusi yang win-win. Ketua Umum APDI Iman Brotoseno mengakui bahwa masalah hak cipta memang menjadi tantangan bagi platform digital dalam menyajikan konten yang berkualitas.
"Kami mengapresiasi langkah Menteri Yasonna dalam menegakkan hak cipta. Kami siapa berdiskusi dengan PIW dan organisasi jurnalis lainnya untuk mencari mekanisme yang adil bagi semua pihak," kata Iman.
Ia menjelaskan bahwa platform digital membutuhkan konten berkualitas untuk menarik pengguna, namun penggunaan konten tersebut harus dilakukan secara legal dan adil. "Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan ekosistem digital yang sehat di mana hak cipta dihormati dan semua pihak mendapatkan keuntungan," tambahnya.
Tantangan Implementasi
Meski ada komitmen dari berbagai pihak, implementasi aturan hak cipta di ranah digital tetap menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah sulitnya memantau setiap konten yang diunggah di ribuan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Ekspert hukum digital dari Universitas Indonesia, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa penerapan aturan hak cipta di era digital membutuhkan pendekatan yang lebih holistik. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan sanksi pidana. Perlu pendekatan edukatif, teknis, dan kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini," ujar Rifai.
Ia menyarankan agar pemerintah memperhatikan mekanisme pelaporan pelanggaran hak cipta yang mudah diakses oleh publik, serta peningkatan literasi digital terkait hak cipta bagi pengguna platform.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan semakin maraknya platform digital di Indonesia, perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi semakin penting. Yasonna berharap dengan adanya peraturan yang lebih ketat dan kesadaran dari semua pihak, industri media digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
"Kita ingin melihat ekosistem digital yang di mana karya jurnalistik dihargai, jurnalis mendapatkan pengakuan dan imbalan yang adil, serta publik mendapatkan informasi yang berkualitas," tutup Yasonna.
Komentar (0)