30, 2026
Nasional

Ombudsman: Penghuni Akui Bayar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Temukan Penghuni Lapas Cibinong Bayar Fasilitas Mewah

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sejumlah penghuni mengakui membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas di atas standar yang seharusnya diperuntukkan bagi narapidana. Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak di dalam lapas.

Temuan ini terungkap setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan wawancara langsung dengan sejumlah warga binaan. Dari keterangan para penghuni, terungkap bahwa tersedia sejumlah kamar dengan fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan sel pada umumnya. Kamar-kamar tersebut disebut memiliki pendingin udara, tempat tidur lebih nyaman, peralatan elektronik, hingga akses layanan tambahan yang tidak seharusnya dinikmati secara eksklusif oleh narapidana tertentu.

Fasilitas Berbayar dan Tarif Tidak Resmi

Berdasarkan pengakuan para penghuni, biaya untuk menempati kamar dengan fasilitas mewah tersebut bervariasi. Sejumlah narapidana menyebut angka yang cukup besar untuk ukuran layanan pemasyarakatan yang seharusnya gratis. Pembayaran dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari tunai hingga transfer, dan tidak jarang disalurkan melalui perantara yang berada di dalam maupun di luar lapas.

Ombudsman menilai praktik ini merupakan bentuk pungutan liar yang bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pemasyarakatan. Fasilitas di dalam lapas seharusnya diberikan secara merata sesuai dengan ketentuan, tanpa membedakan kemampuan ekonomi warga binaan. Adanya kelas-kelas fasilitas berbayar menciptakan ketimpangan yang tajam di antara para penghuni dan berpotensi memicu kecemburuan sosial serta konflik internal.

Indikasi Kelemahan Pengawasan Internal

Selain soal pungutan, temuan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan lapas. Ombudsman menilai praktik jual beli fasilitas tidak mungkin berjalan tanpa pengetahuan atau keterlibatan oknum petugas. Hal ini menandakan adanya celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya mencegah terjadinya penyimpangan.

Sejumlah petugas diduga mengetahui keberadaan kamar-kamar eksklusif tersebut, namun tidak melakukan tindakan pencegahan. Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tanpa penindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merusak citra lembaga pemasyarakatan.

Sorotan terhadap Standar Pembinaan Narapidana

Fasilitas yang seharusnya menjadi hak seluruh warga binaan, seperti ruang tidur layak, akses kesehatan, dan kegiatan pembinaan, justru menjadi barang dagangan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang bertujuan membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat. Ketika akses terhadap kenyamanan ditentukan oleh kemampuan membayar, maka tujuan pembinaan menjadi terdistorsi.

Ombudsman menegaskan bahwa lapas bukanlah tempat untuk mencari keuntungan. Setiap rupiah yang dibayarkan penghuni untuk fasilitas tambahan merupakan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Temuan di Cibinong dinilai sebagai potret buram tata kelola pemasyarakatan yang memerlukan perbaikan struktural, bukan sekadar penindakan individual.

Desakan Perbaikan Sistem

Ombudsman merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain penataan ulang sistem penempatan narapidana, transparansi fasilitas yang tersedia, serta penguatan mekanisme pengaduan bagi warga binaan. Selain itu, rotasi petugas secara berkala dinilai perlu untuk memutus rantai praktik ilegal yang telah terbangun.

Pengawasan eksternal juga dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran. Ombudsman akan terus memantau tindak lanjut temuan ini dan meminta laporan resmi dari pihak lapas serta kantor wilayah terkait. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Temuan di Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Persoalan kelebihan kapasitas, pungutan liar, hingga peredaran barang terlarang menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Publik menanti keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan agar lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan lokasi bisnis terselubung yang merugikan negara dan keadilan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter