09, 2026
Nasional

Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Korban PHK Dapat Kompensasi Lebih Besar? Begini Simulasi Perhitungannya

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2019/01/29/5c4fca70ebb8f-karyawan-menghitung-mata-uang-rupiah-indonesia-di-gerai-penukaran-mata-uang-asin_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah resmi menghapus faktor pengali 0,5 dalam perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan menjadi perhatian luas kalangan buruh maupun pengusaha karena berpotensi mengubah besaran kompensasi yang diterima pekerja secara signifikan.

Selama ini, perhitungan pesangon mengacu pada ketentuan yang mengenakan pengali 0,5 dari total pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Artinya, pekerja yang di-PHK hanya menerima setengah dari nilai yang seharusnya dihitung berdasarkan masa kerja. Dengan dihapusnya pengali tersebut, pekerja berhak menerima pesangon secara penuh sesuai formula yang berlaku.

Dasar Hukum dan Perubahan Substansi

Penghapusan pengali 0,5 merupakan bagian dari penyelarasan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang kemudian mengalami penyesuaian melalui aturan terbaru.

Dalam skema lama, pekerja yang terdampak efisiensi atau PHK menerima uang pesangon dengan pengali 0,5, uang penghargaan masa kerja dengan pengali 1, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan. Skema ini dikritik karena dinilai tidak memberikan keadilan bagi pekerja berstatus tetap yang kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahannya sendiri.

Dengan penghapusan pengali 0,5, kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja penuh. Pekerja dengan masa kerja panjang otomatis menerima nominal yang lebih besar dibandingkan perhitungan sebelumnya. Perubahan ini juga disebut sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap pekerja di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang dinamis.

Simulasi Perhitungan Pesangon

Untuk memahami dampaknya, mari gunakan ilustrasi seorang pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah bulanan Rp8 juta. Berdasarkan formula pesangon, masa kerja 10 tahun setara dengan 9 bulan upah untuk uang pesangon, dan 4 bulan upah untuk uang penghargaan masa kerja.

Pada skema lama yang memakai pengali 0,5, uang pesangon dihitung 9 bulan upah dikali 0,5, hasilnya 4,5 bulan upah. Nilainya setara Rp36 juta. Uang penghargaan masa kerja dihitung 4 bulan upah dikali 1, hasilnya Rp32 juta. Total yang diterima pekerja sekitar Rp68 juta, belum termasuk uang penggantian hak seperti sisa cuti dan biaya transportasi.

Setelah pengali 0,5 dihapus, uang pesangon dihitung penuh 9 bulan upah, yakni Rp72 juta. Uang penghargaan masa kerja tetap 4 bulan upah atau Rp32 juta. Total kompensasi menjadi Rp104 juta. Selisihnya mencapai Rp36 juta lebih besar dibandingkan perhitungan sebelumnya.

Perbandingan Berdasarkan Masa Kerja

Semakin lama masa kerja, semakin besar selisih yang diterima pekerja. Pekerja dengan masa kerja 5 tahun dan upah Rp6 juta, misalnya, sebelumnya menerima pesangon 3 bulan upah dikali 0,5 atau setara Rp9 juta, ditambah penghargaan masa kerja 2 bulan upah senilai Rp12 juta. Totalnya sekitar Rp21 juta. Setelah penghapusan pengali, pesangon menjadi 3 bulan upah penuh atau Rp18 juta, sehingga total kompensasi naik menjadi Rp30 juta.

Bagi pekerja dengan masa kerja 15 tahun dan upah Rp10 juta, skema lama memberikan pesangon 9 bulan upah dikali 0,5 atau Rp45 juta, ditambah penghargaan masa kerja 6 bulan upah senilai Rp60 juta, total Rp105 juta. Dengan aturan baru, pesangon menjadi Rp90 juta dan total kompensasi mencapai Rp150 juta. Selisihnya Rp45 juta.

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Dari sisi pekerja, kebijakan ini menjadi kabar baik karena meningkatkan nilai kompensasi atas hilangnya pekerjaan. Namun, kalangan pengusaha menyoroti potensi kenaikan biaya operasional, terutama bagi perusahaan yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan harus melakukan efisiensi.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai penghapusan pengali 0,5 memperjelas kepastian hukum bagi kedua pihak. Perusahaan tetap dapat melakukan PHK sesuai prosedur, sementara pekerja memperoleh hak yang lebih proporsional. Dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha menjadi kunci agar proses PHK berjalan tanpa konflik.

Pekerja yang terdampak PHK diimbau memahami rincian komponen kompensasi, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Perhitungan yang transparan membantu pekerja memastikan haknya dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Dengan aturan baru ini, perusahaan dan pekerja perlu menyesuaikan pemahaman terhadap formula perhitungan pesangon terbaru. Sosialisasi dari pemerintah dan dinas ketenagakerjaan di daerah menjadi penting agar implementasi berjalan konsisten. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran kompensasi juga menjadi penentu agar kebijakan tidak hanya berhenti di tataran regulasi.

Penghapusan pengali 0,5 menjadi penanda bahwa perlindungan terhadap pekerja terus menjadi perhatian. Besaran kompensasi yang lebih besar diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk bertahan secara ekonomi selama mencari pekerjaan baru, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter