Pria Bawa Sajam Saat Bubarkan Ibadah Gereja di Tangerang Jadi Tersangka
Seorang pria berinisial R (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah membawa sajam saat memaksa bubarkan kegiatan ibadah di Gereja Bethel Indonesia di Tangerang, Banten. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dan menimbulkan kepanikan di antara jemaat yang sedang beribadah.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Budi Santoso mengungkapkan bahwa tersangkat R diamankan di lokasi kejadian oleh petugas keamanan gereja dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. "Pelaku ditangkap setelah mengancam jemaat dengan senjata tajam berupa sajam dan memaksa mereka untuk menghentikan kegiatan ibadah," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers, Senin (16/1/2023).
Menurut keterangan saksi mata, tersangkat R tiba di gereja dengan menggunakan sepeda motor. Ia langsung masuk ke dalam ruang ibadah dengan wajah tidak dikenal dan membawa sajam terhunus di tangan kanannya. Tanpa banyak bicara, tersangkat langsung memerintahkan jemaat untuk segera membubarkan kegiatan ibadah.
"Pelaku mengancang akan menusuk jemaat jika tidak segera membubarkan kegiatan. Kejadian ini membuat jemaat panik dan berhamburan keluar ruangan," kata se jemaat yang tidak mau disebutkan namanya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut. Menurutnya, tersangkat R tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, jemaat sedang melaksanakan ibadah dengan jumlah sekitar 50 orang. Tersangkat yang mengenakan jaket hitam dan celana jeans langsung menuju ke depan altar dengan membawa sajam.
"Pelaku berteriak-teriak meminta jemaat untuk segera membubarkan ibadah. Ia mengancam akan menusuk jika ada yang menentang. Beberapa jemaat mencoba menenangkan pelaku namun tidak berhasil," jelas Budi Santoso.
Petugas keamanan gereja yang melihat kondisi tersebut segera intervensi. Mereka berhasil mengenduskan senjata yang dibawa tersangkat dan menahan hingga tiba personel polisi. "Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Motif Pelaku Masih Diselidiki
Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Yulius Selvan saat dikonfirmasi mengatakan motif pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Kami masih memeriksa tersangkat untuk mengetahui motif utamanya melakukan aksi tersebut. Apakah ada motif pribadi, kepercayaan, atau motif lainnya," ujarnya.
Yulius menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangkat R merupakan warga asli Tangerang. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di wilayah tersebut. "Pelaku tidak memiliki riwayat masalah dengan gereja tersebut atau jemaat lainnya. Namun, kami masih mendalami latar belakangnya," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah sajam sepanjang 30 cm yang digunakan tersangkat saat melakukan aksi. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangkat untuk datang ke lokasi.
Reaksi Gereja dan Pemda
Pastor GBI Bethel Tangerang Pdt. David Manurung mengaku kejadian tersebut sangat menyakitkan dan mengejutkan. "Kami merasa terganggu dan tidak aman melakukan ibadah. Kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi ternyata masih rentan," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ia menambahkan bahwa gereja akan meningkatkan sistem keamanan setelah kejadian ini. "Kami akan memasang kamera pengawas dan meningkatkan jumlah petugas keamanan untuk mencegah hal sering terulang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh tersangkat. "Kami menyayangkan terjadinya aksi yang mengancam kebebasan beribadah. Pemerintah akan memastikan keamanan semua agama dan tempat ibadah di Tangerang," ujar Sachrudin dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Ia memastikan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tidak akan mengizinkan adanya aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terutama dalam kegiatan beribadah," tambahnya.
Tersangkan Terancam Pasal Kekerasan
Kasat Reskrim Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa tersangkan R dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam. "Pelaku dijerat karena telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban cemas dan takut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, tersangkat dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp9.750.000. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik perbuatan tersangkat," pungkasnya.
Komentar (0)