Pria Tempelkan Al-Quran ke Alat Vital Ngaku Dijanjikan Imbalan Rp 1 Juta
Seorang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah ditemukan menempelkan ayat-ayat suci Al-Quran pada alat vitalnya. Kejadian ini bermula ketelah pria berinisial S (35) tersebut menemukan selembar kertas berisi ayat-ayat Al-Quran yang menjanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta jika ia melakukan tindakan aneh tersebut.
S menemukan kertas aneh tersebut di dekat Masjid Agung Purwakarta pada Rabu (15/3) lalu. Pada kertas tersebut terdapat pesan yang menjanjikan imbalan finansial bagi siapa saja yang mau menempelkan ayat-ayat suci Al-Quran pada alat vitalnya selama 40 hari berturut-turut.
"Saya menemukan kertas itu di depan masjid. Ada tulisannya kalau kalau saya menempelkan ayat-ayat Al-Quran pada alat vital saya selama 40 hari, saya akan dapat imbalan Rp 1 juta," kata S saat ditemui wartawan di Mapolsek Purwakarta, Kamis (16/3).
Menurut S, dia awalnya merasa aneh dengan kertas tersebut namun karena tergoda imbalan yang ditawarkan, ia akhirnya memutuskan untuk mencoba. Ia mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penangkapan oleh Pihak Berwajib
Kejadian ini terbongkar setelah warga sekitar melihat tindakan mencurigakan yang dilakukan S. Warga segera melapor ke pihak kepolisian setelah melihat S sedang melakukan aktivitas yang dianggap menghormati agama secara tidak semestinya.
Tim gabungan dari Polsek Purwakarta dan Satreskrim Polresta Purwakarta langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap S. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti berupa selembar kertas berisi ayat-ayat Al-Quran yang sudah digunakan untuk menempel pada alat vitalnya.
Pengakuan dan Motif Pelaku
Saat diperiksa, S mengaku tergoda dengan imbalan Rp 1 juta yang ditawarkan dalam kertas tersebut. Ia mengaku sedang dalam kondisi sulit secara finansial sehingga ia bersedia melakukan segala cara untuk mendapatkan uang.
"Saya sedang kesulitan ekonomi. Melihat imbalan itu, saya tergoda untuk mencoba. Saya tidak mengerti arti dari tindakan itu secara agama, saya hanya terpikir untuk uang," ujar S dengan nada menyesal.
Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut siapa di balik penyebaran kertas berisi janji imbalan tersebut. Diduga ada pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja menyebar informasi tersebut untuk menguji keimanan masyarakat atau mencari kesempatan untuk menjerumuskan orang dalam tindakan yang dianggap menghormati agama.
Reaksi Kepala Desa dan Tokoh Agama
Kepala Desa setempat, H. Ahmad, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa warganya. Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan masyarakat waspada terhadap berbagai isu yang menjerumuskan kepada tindakan tercela.
"Saya minta masyarakat untuk tidak tergiur dengan imbalan yang tidak masuk akal. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat," kata Ahmad.
Sementara itu, seorang tokoh agama setempat Ustadz Fajar mengutuk tindakan yang dilakukan S. Ia menegaskan bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang harus dihormati dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang tidak benar.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Pihak kepolisian telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. S dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penghinaan Agama yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Purwakarta untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran kertas berisi janji imbalan tersebut. Polisi juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan berbagai isu yang mengandung unsur penghinaan agama.
Komentar (0)