RDPU di DPR, MLKI Harap RUU Sisdiknas Jamin Kesetaraan Pendidikan Kepercayaan
DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak terkait terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam kesempatan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pendidikan Islam (MLKI) menyoroti pentingnya jaminan kesetaraan pendidikan berbasis kepercayaan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas.
Kritik terhadap Sistem Pendidikan Saat Ini
Wakil Ketua MLKI, KH. Cholil Nafiah, menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional saat ini masih mengalami ketimpangan dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas. Menurutnya, pendidikan berbasis kepercayaan, khususnya pendidikan agama, sering kali dianggap sebagai pendidikan kelas dua dibandingkan dengan pendidikan umum.
"Kami menyaksikan banyak sekolah berbasis kepercayaan yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses yang sama dengan sekolah umum. Mulai dari izin operasional, pembiayaan, hingga pengakuan kurikulum sering kali tidak sejalan," ujar KH. Cholil Nafiah dalam RDPU yang digelar Komisi X DPR RI, Rabu (15/3).
Harapan Terhadap RUU Sisdiknas
MLKI mengharapkan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR dapat memberikan jaminan yang lebih kuat bagi kesetaraan pendidikan berbasis kepercayaan. Menurut mereka, undang-undang ini seharusnya tidak hanya mengakui secara formal keberadaan lembaga pendidikan berbasis kepercayaan, tetapi juga memberikan perlakuan yang adil dalam hal akses sumber daya, kurikulum, dan standar pendidikan.
"RUU Sisdiknas harus memastikan bahwa lembaga pendidikan berbasis kepercayaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Ini penting karena pendidikan berbasis kepercayaan memiliki peran krusial dalam mencetak karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai spiritual dan moral," tambah KH. Cholil Nafiah.
Isi Pokok Usulan MLKI
Dalam RDPU tersebut, MLKI menyampaikan beberapa usulan konkret yang diharapkan dapat dimasukkan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, pengakuan konstitusional yang jelas terhadap pendidikan berbasis kepercayaan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Kedua, pemerataan akses pembiayaan pendidikan baik melalui APBN maupun APBD bagi lembaga pendidikan berbasis kepercayaan yang memenuhi standar nasional pendidikan.
Ketiga, fleksibilitas kurikulum yang memungkinkan lembaga pendidikan berbasis kepercayaan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan nilai-nilai kepercayaan tanpa mengabaikan standar nasional.
Keempat, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan berbasis kepercayaan melalui program pelatihan dan sertifikasi yang sama.
Reaksi dari Pihak DPR
Ketua Komisi X DPR RI, Fary Djemi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan secara matang masukan dari MLKI. Menurutnya, kesetaraan pendidikan memang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Kami akan menindaklanjuti masukan dari MLKI dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah menciptakan RUU Sisdiknas yang inklusif dan mampu menjawab berbagai tantangan di bidang pendidikan," ujar Fary Djemi.
Tantangan di Depan
Meski memiliki harapan besar terhadap RUU Sisdiknas, MLKI juga menyadari ada banyak tantangan yang perlu dihadapi dalam proses pembahasannya. Salah satunya adalah perbedaan pandangan antar fraksi di DPR terkait dengan ruang gerak pendidikan berbasis kepercayaan dalam sistem pendidikan nasional.
"Kami memahami ada berbagai pandangan yang berbeda. Namun, kami yakin dengan dialog yang terbuka dan berbasis data, kita bisa mencapai titik temu yang menguntungkan bagi seluruh elemen bangsa," kata KH. Cholil Nafiah.
RDPU ini merupakan salah satu dari serangkaian rapat dengar pendapat yang akan digelar Komisi X DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Sisdiknas. Pihak berkepentingan lain seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta organisasi profesi pendidikan juga akan turut serta memberikan masukan.
Rapat dengar pendumat ini diharapkan dapat menjadi wahana yang efektif untuk menyelaraskan visi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih adil, berkualitas, dan berkesinambungan.
Komentar (0)