18, 2026
Nasional

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran

Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran waktu pelaksanaan wajib sertifikasi halal untuk produk-produk konsumen hingga tahun 2028. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terkait kesiapan industri dan tantangan teknis yang dihadapi oleh berbagai sektor. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih lu bagi industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi tanpa mengorbankan kualitas standar halal yang telah ditetapkan.

Latar Belakang Keputusan Pengunduran

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa sertifikasi halal menjadi wajib bagi semua produk konsumen mulai tahun 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama bersama lembaga terkait, ditemukan bahwa beberapa sektor masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut. Kendala tersebut antara lain terkait ketersediaan laboratorium yang memadai, tingkat pemahaman industri mengenai standar halal, serta infrastruktur yang belum sepenuhnya siap mendukung proses sertifikasi secara masif.

Daftar Produk yang Diberikan Pelonggaran

Dalam peraturan terbarunya, pemerintah merinci beberapa kategori produk yang akan diberikan pelonggaran dalam implementasi sertifikasi halal hingga tahun 2028. Produk-produk tersebut meliputi:

  1. Makanan dan Minuman Olahan - Khususnya produk UMKM dengan omzet di bawah Rp5 miliar per tahun. Pelonggaran ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk menyesuaikan diri secara bertahap.
  2. Obat-obatan dan Suplemen - Kategori ini menghadapi tantangan tersendiri dalam memastikan bahan baku dan proses produksi memenuhi standar halal, terutama bagi produk impor yang memerlukan validasi ulang.
  3. Kosmetik dan Produk Kecantikan - Banyak produsen kosmetik masih kesulitan dalam memastikan bahan baku dan proses produksi bebas dari unsur haram, terutama produk yang mengandalkan bahan-bahan herbal tradisional.
  4. Alat Kesehatan - Meskipun tidak bersifat konsumsi langsung, alat kesehatan sering kali mengandung bahan-bahan yang perlu dipastikan halal, terutama dalam proses produksi dan sterilisasi.
  5. Produk Tekstil dan Fashion - Beberapa produsen tekstil masih mengandalkan bahan pewarna dan kimia yang perlu divalidasi kehalalannya.

Mekanisme Implementasi Bertahap

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, pemerintah akan menerapkan mekanisme implementasi bertahap. Pada periode 2024-2026, fokus akan ditempatkan pada pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas industri. Pemerintah akan memperbanyak jumlah laboratorium yang bersertifikat SNI ISO/IEC 17025 serta melatih auditor halal untuk memastikan kualitas sertifikasi konsisten.

Pada tahun 2026-2027, akan dilakukan uji coba implementasi wajib sertifikasi halal untuk beberapa produk kategori besar yang telah dianggap siap. Hasil dari uji coba ini akan menjadi acuan untuk penyesuaian kebijakan sebelum penerapan penuh pada tahun 2028.

Tanggapan dari Pelaku Industri

Asosiasi Industri Indonesia (AII) menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengundurkan implementasi wajib sertifikasi halal. Menurut Ketua Umum AII, Bob Ichsan, pengunduran waktu ini memberikan kesempatan bagi industri untuk bersiap secara matang. "Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang bersedia mendengar masukan dari industri. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas produk halal tanpa membebani industri secara tidak proporsional," ujar Bob.

Sementara itu, Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) se-Indonesia menyatakan akan menyiapkan sumber daya manusia yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi di masa depan. "Kami sudah mempersiapkan program pelatihan massal bagi auditor halal dan bekerja sama dengan kampus untuk membuka program studi kehalalan agar ketersediaan tenaga ahli memadai pada tahun 2028," jelas Ketua Umum Ikatan Auditor Halal Indonesia (IAHI), Ahmad Fauzi.

Dampak terhadap Konsumen

Meskipun ada pengunduran waktu, pemerintah menegaskan bahwa komitmen terhadap produk halal tetap menjadi prioritas. Konsumen diimbau tetap waspada dalam memilih produk dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memang telah memenuhi standar halal. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan edukasi mengenai pentingnya konsumsi produk halal bagi kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri dapat mempersiapkan diri secara maksimal sehingga saat penerapan wajib sertifikasi halal pada tahun 2028, seluruh produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter